KaliberNews.id.Sukabumi– Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Setwil Jawa Barat, Jaya Taruna, mengecam dugaan praktik tebang pilih dalam pemberian akses informasi kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi.
Jaya menilai, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjalankan tugas jurnalistik. Karena itu, menurutnya, seluruh wartawan semestinya memperoleh kesempatan yang setara untuk mendapatkan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Jaya pada Jumat (21/8/2026), menyusul adanya polemik di kalangan wartawan terkait akses informasi dan komunikasi dengan pihak Kejari Sukabumi.
“Ini bukan sekadar isu. Kami melihat adanya persoalan terkait akses informasi yang perlu mendapat perhatian serius. Jangan sampai ada pengkotak-kotakan media maupun wartawan dalam memperoleh informasi,” ujar Jaya.
Ia mengingatkan jajaran Kejari Sukabumi agar menghormati ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Menurutnya, kemerdekaan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi harus ditempatkan sebagai bagian dari prinsip demokrasi.
Jaya juga menyampaikan dukungan terhadap aksi solidaritas yang dilakukan Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi (FWSS). Ia menilai langkah tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Dukungan ini bukan untuk mencari konflik atau permusuhan dengan pihak Kejari Sukabumi. Ini merupakan bentuk perjuangan agar kebebasan pers tetap terjaga dan seluruh wartawan mendapatkan perlakuan yang setara,” katanya.
Menurut Jaya, persoalan yang berkembang di kalangan jurnalis tidak semata menyangkut hubungan antara wartawan dengan institusi penegak hukum. Lebih jauh, persoalan tersebut berkaitan dengan transparansi dan akses publik terhadap informasi yang memang menjadi kepentingan masyarakat.
Ia juga menyoroti adanya keluhan wartawan yang mengaku kesulitan menemui pejabat Kejari Sukabumi untuk meminta konfirmasi. Bahkan, menurutnya, komunikasi melalui sambungan telepon maupun aplikasi pesan juga disebut tidak selalu mendapatkan respons.
“Yang kami pertanyakan adalah mekanisme pemberian informasi publik di lingkungan Kejari Sukabumi. Harus ada mekanisme yang jelas, transparan dan dapat diakses seluruh wartawan secara proporsional,” tegasnya.
Jaya turut mempertanyakan keberadaan media center di lingkungan Kejari Sukabumi apabila fasilitas tersebut belum mampu memberikan akses informasi yang terbuka dan setara bagi insan pers.
Ia menegaskan, FPII Setwil Jabar tidak mempersoalkan kerja sama antara institusi kejaksaan dengan media tertentu sepanjang dilakukan secara profesional dan tidak menghilangkan hak wartawan lain untuk memperoleh informasi.
“Kawan-kawan wartawan menuntut perlakuan yang setara, bukan perlakuan khusus. Akses informasi harus dibuka secara proporsional kepada seluruh jurnalis sesuai regulasi yang berlaku, bukan hanya terbatas kepada media tertentu,” pungkas Jaya.
FPII Setwil Jabar berharap polemik tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka antara pihak Kejari Sukabumi dan seluruh elemen pers. Dengan demikian, hubungan kemitraan antara aparat penegak hukum dan insan pers tetap berjalan secara profesional, independen, serta saling menghormati.






