Sorot “Keanehan” Temuan Inspektorat, LSM-KPK Tipikor Desak Kejaksaan Morowali Utara Usut Tuntas Dana Desa di Bungku Utara Sejak 2015
ππ€π§π€π¬ππ‘π ππ©ππ§π, ππΌπππ½ππππππ.ππΏ_ Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) melalui perwakilan Tim Pencegahan dan Penindakan Korupsi (Tipikor), Ridwan Lahere, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Morowali Utara, untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di sejumlah desa wilayah Kecamatan Bungku Utara.
Desakan ini mencuat setelah Ridwan menyoroti adanya ketimpangan antara temuan lapangan dengan hasil pemeriksaan administratif oleh instansi pengawas internal.
Dalam keterangannya kepada Kalibernews.id, Jumat (28/8/2026), Ridwan meminta agar audit tidak hanya berhenti pada dokumen, tetapi turun langsung memeriksa fisik pembangunan.
“Kami meminta Kejaksaan Morowali Utara untuk mengusut dan memeriksa penggunaan Dana Desa sejak tahun 2015 hingga 2025 di seluruh desa se-Kecamatan Bungku Utara,” tegas Ridwan Lahere.
Menurut Ridwan, praktik pengelolaan dana desa di wilayah tersebut diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai amanah undang-undang.
Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian antara program yang telah dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa (Musdes) dengan realisasi pelaksanaan di lapangan.
Poin kritis yang disoroti oleh LSM-KPK Tipikor adalah metode pemeriksaan yang selama ini dilakukan oleh Inspektorat. Ridwan menilai, hasil pemeriksaan Inspektorat selama ini terlalu bergantung pada kelengkapan administrasi semata tanpa verifikasi fisik yang memadai.
“Pemeriksaan Inspektorat hanya berdasarkan pemeriksaan administrasi saja, tidak turun ke lapangan untuk melihat fisik bangunannya, Bagaimana bisa seperti itu?” tanya Ridwan dengan nada kritis.
Ia menambahkan, jika pemeriksaan hanya bersifat formalitas administratif, maka potensi kebocoran anggaran atau proyek fiktif akan sulit terdeteksi.
Padahal, esensi dari pengawasan Dana Desa adalah memastikan uang rakyat benar-benar berubah menjadi infrastruktur atau pemberdayaan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Yang lebih mencurigakan menurut Ridwan Lahere adalah adanya anomali data temuan pelanggaran, ia menyebut, sejak tahun 2025, laporan hasil pemeriksaan terhadap Kepala Desa di wilayah tersebut seolah-olah “steril” dari temuan masalah.
“Ini aneh dan lucu. Sejak tahun 2025, semua Kepala Desa tidak pernah ada temuan. Sementara di sisi lain, pengakuan dari sejumlah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di beberapa desa di Kecamatan Bungku Utara justru bertolak belakang dengan apa yang disampaikan dalam laporan resmi,” ungkap Ridwan Lahere.
Kesenjangan informasi antara laporan “bersih” dari pihak eksekutif desa dengan keluhan atau pengakuan dari lembaga legislatif desa (BPD) menjadi alasan kuat bagi LSM-KPK TIPIKOR untuk mendorong Kejaksaan (turun tangan).
BPD sebagai mitra kerja kepala desa sering kali menjadi pihak pertama yang mengetahui adanya penyelewengan karena terlibat langsung dalam proses perencanaan dan pengawasan.
Melihat kompleksitas dugaan penyimpangan yang telah berlangsung selama satu dekade (2015-2025), Ridwan Lahere menekankan bahwa diperlukan langkah hukum yang tegas.
Ia berharap Kejaksaan Negeri Morowali Utara dapat melakukan audit forensik yang komprehensif, meliputi pemeriksaan aliran dana, kesesuaian spesifikasi teknis bangunan dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya), serta validitas berita acara serah terima pekerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Morowali Utara maupun Pemerintah Kecamatan Bungku Utara terkait desakan dari LSM- KPK Tipikor tersebut.
Masyarakat setempat kini menunggu kejelasan hukum atas miliaran rupiah Dana Desa yang diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
(πππππ π¨π ππΌπππ½ππππππ.ππΏ)






