Lensa Media Group Viral Bahas Dana Desa Cibuntu, Pemilik PT Mantap Media Nusantara Angkat Bicara

BOGOR, KALIBERNEWS.ID  — Keberadaan akun TikTok bernama “Lensa Media Group” menjadi perhatian publik setelah akun tersebut mengunggah sejumlah konten pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan pengelolaan dan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Cibuntu Tahun Anggaran 2023–2025.
Sorotan publik tidak hanya tertuju pada substansi pemberitaan mengenai pengelolaan anggaran desa tersebut, tetapi juga pada identitas badan usaha yang tercantum dalam profil akun TikTok tersebut.

Dalam profil akun TikTok “Lensa Media Group”, tercantum nama PT Mantap Media Nusantara. Pencantuman nama tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai apakah akun Lensa Media Group memiliki hubungan resmi, kerja sama, atau berada di bawah naungan perusahaan tersebut.

Untuk mendapatkan kejelasan, pihak terkait kemudian dikonfirmasi mengenai keberadaan akun tersebut. Pemilik PT Mantap Media Nusantara melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa perusahaan yang dipimpinnya tidak memiliki portal media online bernama Lensa Media Group maupun Lensa Group.

“PT Mantap Media Nusantara tidak memiliki portal media online Lensa Group,” demikian keterangan pemilik perusahaan melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menjelaskan bahwa PT Mantap Media Nusantara saat ini memiliki sejumlah produk media yang dikelola perusahaan, di antaranya TabloidMantap.com, JabodetabekNews.com, BogorMantap.com, MantapTV, serta TabloidMantap yang diterbitkan dalam bentuk media cetak.

Menurut pihak perusahaan, pencantuman nama badan usaha tanpa adanya kewenangan atau persetujuan dari perusahaan perlu mendapatkan perhatian karena dapat menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.

“Kalau ada yang mencatut nama perusahaan kami, nanti akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Persoalan tersebut menjadi semakin menarik perhatian karena akun TikTok Lensa Media Group diketahui tengah mengangkat isu mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Desa Cibuntu Tahun Anggaran 2023–2025.

Namun demikian, setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran tetap perlu diverifikasi secara menyeluruh dengan mengacu pada dokumen anggaran, realisasi kegiatan, laporan pertanggungjawaban, serta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Cibuntu.

Dalam konteks pemberitaan, adanya dugaan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai sebuah kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Kepastian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan merupakan kewenangan aparat atau lembaga yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, pencantuman nama PT Mantap Media Nusantara dalam profil akun TikTok Lensa Media Group juga menjadi hal yang perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka.

Publik berhak mengetahui siapa pengelola akun tersebut, apakah memiliki badan usaha atau legalitas media, serta atas dasar apa nama PT Mantap Media Nusantara dicantumkan dalam profil akun.

Kejelasan mengenai identitas pengelola media penting untuk menjaga transparansi dan menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya ketika sebuah akun menyampaikan informasi yang berkaitan dengan isu pemerintahan desa dan penggunaan anggaran publik.

Hingga berita ini ditayangkan, pengelola akun TikTok Lensa Media Group belum memberikan keterangan atau klarifikasi mengenai alasan pencantuman nama PT Mantap Media Nusantara pada profil akunnya.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pengelola akun Lensa Media Group, PT Mantap Media Nusantara, Pemerintah Desa Cibuntu, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan tersebut.

Apabila nantinya terbukti terdapat penggunaan nama perusahaan tanpa persetujuan atau kewenangan, langkah selanjutnya merupakan kewenangan PT Mantap Media Nusantara untuk menentukan tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi juga menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan informasi secara berimbang berdasarkan keterangan yang telah diperoleh, dan setiap pihak yang disebut tetap memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi. ( Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *