Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Bungku Utara Sosialisasi Larangan Knalpot Brong di SMA Negeri 1
π½πͺπ£ππ πͺ ππ©ππ§π, ππΌπππ½ππππππ.ππΏ_ 1 September 2026, Guna menekan angka pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar dan menciptakan ketertiban umum, Kapolsek Bungku Utara, IPTU Denny Robert Raintama, S.Kom, menggelar sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong (bising/tidak standar) kepada siswa-siswi SMA Negeri 1 Kecamatan Bungku Utara.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa pagi (1/9/2026), pukul 08.30 WITA tersebut, dihadiri oleh ratusan pelajar.
Dalam arahannya, Kapolsek menekankan bahwa modifikasi knalpot menjadi jenis racing atau brong bukan hanya melanggar estetika, tetapi juga merupakan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Knalpot brong adalah sumber kebisingan utama yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar dan konsentrasi pengguna jalan lain.
Pelanggaran ini memiliki sanksi tegas, berupa hukuman pidana maupun denda,” tegas IPTU Denny Robert di hadapan para siswa.
Lebih lanjut, Kapolsek memberikan tenggang waktu dan imbauan persuasif agar para pelajar yang masih menggunakan knalpot tidak standar untuk segera menggantinya dengan knalpot original atau standar pabrik.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif sebelum pihak kepolisian melakukan operasi razia rutin di wilayah tersebut.
“Sosialisasi ini kami lakukan agar adik-adik pelajar sadar dan taat hukum sebelum ada tindakan tegas berupa razia, Mari kita jaga ketenangan lingkungan dan keselamatan bersama,” imbuhnya.
Selain isu knalpot brong, Kapolsek juga menyempatkan diri mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara melalui kewajiban menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI).
Helm SNI dinilai krusial untuk meminimalisir risiko cedera kepala saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan sosialisasi berjalan aman, lancar, dan penuh antusiasme dari pihak sekolah.
Acara berakhir pada pukul 09.15 WITA dengan harapan dapat menurunkan tingkat kenakalan remaja di bidang lalu lintas serta meningkatkan kesadaran hukum sejak dini di kalangan generasi muda Bungku Utara.
(Redaksi)






