BOGOR, KALIBERNEWS.ID — Sejumlah warga RT 005/RW 003, Kampung Cigowang, Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, menyampaikan keberatan terhadap keberadaan menara telekomunikasi atau tower provider yang berdiri di lingkungan mereka.
Keberatan tersebut disampaikan warga melalui pemasangan spanduk peringatan di sekitar lokasi tower. Dalam spanduk tersebut, warga secara tegas menyatakan penolakan atas berdirinya tower provider di wilayah Kampung Cigowang.
Menurut informasi yang disampaikan warga, keberadaan tower tersebut juga dikaitkan dengan sejumlah persoalan yang dirasakan masyarakat sekitar. Sedikitnya tujuh rumah disebut mengalami gangguan atau kerusakan pada televisi setelah adanya tower di sekitar permukiman warga.
Selain persoalan peralatan elektronik, warga juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap kondisi kesehatan masyarakat yang tinggal berdekatan dengan tower.
Sejumlah warga menduga adanya gangguan kesehatan yang mereka kaitkan dengan paparan radiasi dari tower tersebut. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan medis dan kajian teknis oleh pihak yang berwenang.
Warga Minta Ada Pemeriksaan dan Kejelasan
Warga berharap keberadaan tower tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah desa, pemerintah kecamatan, instansi terkait, serta pihak pengelola atau pemilik menara.
Masyarakat meminta agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, baik terkait izin pendirian tower, aspek keselamatan bangunan, jarak dengan permukiman, maupun standar teknis pancaran elektromagnetik dari perangkat telekomunikasi.
Warga juga berharap apabila memang terdapat gangguan terhadap perangkat elektronik milik masyarakat, persoalan tersebut dapat ditelusuri secara teknis sehingga diketahui penyebabnya dan dapat dicarikan solusi.
“Kami tidak bermaksud menghambat kebutuhan masyarakat terhadap jaringan komunikasi dan internet. Namun keselamatan, kenyamanan, dan kepentingan warga sekitar juga harus diperhatikan,” demikian aspirasi yang disampaikan melalui spanduk penolakan tersebut.
Spanduk Berisi Peringatan
Dalam spanduk yang terpasang di lokasi, warga RT 005/RW 003 juga memberikan peringatan agar spanduk tersebut tidak dicopot maupun dirusak.
Pada bagian bawah spanduk tercantum rujukan terhadap KUHP baru, termasuk Pasal 521 dan Pasal 476 sebagaimana disebut dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pencantuman pasal tersebut menjadi bagian dari peringatan warga agar spanduk yang dipasang tidak dirusak atau dicopot secara sepihak.
Pemilik Tower Diminta Berikan Penjelasan
Persoalan ini diharapkan tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui dialog antara masyarakat, pemerintah setempat, serta pihak perusahaan atau pengelola tower.
Warga meminta adanya penjelasan terbuka mengenai status perizinan dan legalitas tower, sekaligus pemeriksaan terhadap keluhan masyarakat mengenai gangguan televisi dan kekhawatiran kesehatan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola atau pemilik tower mengenai keluhan warga tersebut. Pihak pengelola tower juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait keberadaan menara serta tudingan yang disampaikan masyarakat.
Pemerintah daerah dan instansi teknis terkait diharapkan dapat turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi, sehingga persoalan antara kepentingan pembangunan jaringan telekomunikasi dan kenyamanan serta keselamatan warga dapat diselesaikan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
Lokasi: Kampung Cigowang, RT 005/RW 003, Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. ( Red )






