MK Periksa Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Persoalkan Keabsahan Pencalonan pada Pilpres 2024

JAKARTA, KALIBERNEWS.ID  — Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan pemohon digelar pada Senin, 21 September 2026.

Permohonan diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Brahma Aryana, Tiurma M.S. Sihombing, Bonatua Silalahi, H.M. Subhan, Fachrul Razi, serta sejumlah pihak lainnya. Para pemohon didampingi sejumlah kuasa hukum, termasuk Bambang Widjojanto, Refly Harun dan Heriyanto.

Persoalkan Syarat Pendidikan
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden, khususnya mengenai pendidikan minimal yang menjadi salah satu syarat pencalonan.
Para pemohon meminta MK menguji persoalan tersebut dalam kaitannya dengan proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Mereka juga menyampaikan sejumlah dalil mengenai dokumen pendidikan serta proses yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan tersebut.

Denny Indrayana dan para pemohon berpendapat bahwa pemenuhan persyaratan calon harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan kepastian hukum dalam proses pemilu.
Perkara Diajukan Setelah Pilpres 2024
Perkara ini menjadi perhatian karena diajukan hampir dua tahun setelah pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024.

MK mencatat permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi sebagai perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon juga menyadari bahwa permohonan tersebut diajukan jauh setelah tenggang waktu pengajuan PHPU Presiden yang pada umumnya ditentukan dalam hukum acara pemilu.
Karena itu, persoalan mengenai kewenangan dan tenggang waktu menjadi salah satu aspek penting yang akan diperiksa dalam proses persidangan.

Belum Ada Putusan Akhir
Pemeriksaan pada 21 September 2026 masih merupakan tahap awal persidangan. Dengan demikian, dalil-dalil yang disampaikan para pemohon belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang telah terbukti atau sebagai putusan MK.

Dalam proses selanjutnya, MK akan mendengarkan jawaban dari pihak-pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon serta keterangan pihak lainnya sesuai agenda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 23 September 2026.

Perkara tersebut juga telah mendapat perhatian publik karena menyangkut proses pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Sejumlah pihak memandang pemeriksaan di MK sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk menguji dalil yang diajukan, sementara pihak lainnya menekankan pentingnya menghormati proses hukum dan menunggu putusan resmi Mahkamah Konstitusi.

Sampai tahap ini, belum terdapat putusan akhir MK yang menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Seluruh dalil yang diajukan pemohon masih berada dalam proses pemeriksaan dan para pihak tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan jawaban serta pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan perkara berdasarkan informasi resmi dari Mahkamah Konstitusi dan tidak menarik kesimpulan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum. ( Red )

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *