SUKABUMI, KALIBERNEWS.ID — Salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang berada di wilayah Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi sorotan menyusul munculnya dugaan ketidaksesuaian data peserta didik yang tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, terdapat dugaan penambahan jumlah peserta didik dalam data administrasi pendidikan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang, termasuk pencocokan data Dapodik dengan keberadaan serta aktivitas peserta didik yang sebenarnya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, dugaan ketidaksesuaian data tersebut diduga berkaitan dengan pengajuan dan pencairan bantuan operasional pendidikan, termasuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) maupun skema Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), sesuai ketentuan program yang berlaku.
Jika benar terdapat pencantuman peserta didik yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dan data tersebut digunakan sebagai dasar pengajuan bantuan pemerintah, maka persoalan tersebut menjadi penting untuk dilakukan audit dan klarifikasi. Sebab, data peserta didik merupakan salah satu bagian penting dalam administrasi satuan pendidikan dan penyaluran anggaran pendidikan.
Kegiatan Belajar Mengajar Dipertanyakan
Selain persoalan data, tim media juga menerima informasi mengenai dugaan tidak maksimalnya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di PKBM tersebut.
Sejumlah informasi yang diterima menyebutkan bahwa aktivitas pendidikan diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, muncul dugaan bahwa kegiatan pembelajaran hanya dijalankan sebatas memenuhi kebutuhan administrasi.
Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut. Pemeriksaan langsung terhadap kegiatan pembelajaran, daftar peserta didik, tenaga pendidik, jadwal kegiatan, serta dokumen administrasi menjadi penting untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Penggunaan Dana Bantuan Juga Dipertanyakan
Sorotan berikutnya berkaitan dengan penggunaan dana bantuan pendidikan.
Menurut informasi yang dihimpun, terdapat dugaan bahwa dana bantuan yang telah diterima tidak seluruhnya digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan sebagaimana mestinya. Bahkan, beredar informasi bahwa sebagian dana tersebut diduga hanya dipinjamkan atau dititipkan kepada pihak tertentu.
Apabila informasi tersebut benar, penggunaan dana perlu diperiksa berdasarkan dokumen pertanggungjawaban, bukti transaksi, rekening penyaluran, serta realisasi kegiatan di lapangan.
Tim media juga menerima informasi mengenai dugaan penggunaan nota pembelanjaan yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya serta dugaan penggelembungan nilai anggaran dalam laporan pertanggungjawaban.
Dugaan tersebut tentunya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen asli, bukti pembayaran, faktur atau nota, rekening koran, laporan penggunaan dana, serta kesesuaian antara anggaran yang dilaporkan dengan barang dan kegiatan yang benar-benar direalisasikan.
Berpotensi Masuk Ranah Hukum Jika Terbukti
Apabila hasil pemeriksaan aparat penegak hukum nantinya menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu ketentuan yang dapat menjadi perhatian adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, penerapan pasal pidana tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan dugaan atau pemberitaan. Hal tersebut harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, serta proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Dugaan Pemalsuan Dokumen Perlu Dibuktikan
Terkait dugaan nota pembelanjaan atau dokumen pertanggungjawaban yang tidak benar, persoalan tersebut juga perlu diperiksa secara menyeluruh.
Apabila nantinya terbukti terdapat pemalsuan dokumen yang memenuhi unsur tindak pidana, ketentuan mengenai pemalsuan surat dalam KUHP maupun ketentuan hukum lain yang relevan dapat dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum.
Begitu pula dengan dugaan manipulasi data Dapodik. Ketidaksesuaian data perlu diverifikasi melalui pencocokan data elektronik dengan dokumen administrasi dan kondisi faktual peserta didik.
Akan Dibawa ke Ranah Hukum
Menanggapi munculnya dugaan tersebut, pihak pelapor menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Langkah tersebut dilakukan agar dugaan mengenai data peserta didik, penggunaan dana bantuan, serta laporan pertanggungjawaban dapat diperiksa secara objektif oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Jika laporan resmi telah disampaikan, aparat penegak hukum maupun instansi terkait diharapkan dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti yang tersedia.
Pengelola PKBM Belum Memberikan Klarifikasi
Sebelum berita ini diterbitkan, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola PKBM untuk mendapatkan penjelasan mengenai dugaan penambahan data peserta didik, penggunaan dana bantuan pendidikan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, serta laporan pertanggungjawaban anggaran.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima, pihak pengelola tidak berada di lokasi ketika hendak ditemui. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga telah dilakukan, tetapi nomor yang dihubungi disebut tidak aktif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola PKBM belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas berbagai dugaan tersebut.
Kalibernews.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola PKBM maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan pihak yang berwenang. ( Red )






