KNPI Cigombong Desak Presiden Evaluasi KEK Lido, Soroti Penyusutan Danau dan Kepatuhan Lingkungan

BOGOR, KALIBERNEWS.ID — Dewan Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, mendesak Presiden Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido.

Desakan tersebut disampaikan menyusul munculnya persoalan lingkungan di kawasan KEK Lido, termasuk kondisi Danau Lido yang disebut mengalami pendangkalan serta penyusutan luas badan air. KNPI Cigombong menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius pemerintah agar pembangunan kawasan ekonomi tidak mengabaikan aspek perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.

Ketua DPK KNPI Kecamatan Cigombong, M. Akbar Rizal Hendrawan, mengatakan evaluasi terhadap KEK Lido tidak semestinya hanya dilakukan dari sisi investasi, pembangunan fisik maupun pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen lingkungan juga harus menjadi bagian utama dari evaluasi.

“Kami meminta Presiden memberikan perhatian serius terhadap persoalan Danau Lido. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar proses administratif. Harus ada langkah pemulihan yang jelas, terukur, memiliki target waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Akbar, Minggu (4/10/2026).
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah melakukan verifikasi lapangan di kawasan tersebut. Dalam proses tersebut, pemerintah menyampaikan adanya sejumlah persoalan yang perlu ditindaklanjuti, termasuk aktivitas pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga berkontribusi terhadap persoalan sedimentasi dan pendangkalan Danau Lido.

Berdasarkan analisis citra satelit yang disampaikan KLH, luas badan air Danau Lido disebut mengalami penyusutan dari sekitar 24 hektare menjadi sekitar 12 hektare.
Temuan tersebut, menurut Akbar, tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Ia meminta pemerintah melakukan kajian secara objektif untuk mengetahui faktor penyebab penyusutan badan air, dampaknya terhadap ekosistem, serta langkah konkret yang harus dilakukan untuk mengembalikan fungsi lingkungan Danau Lido.

“Kami menghormati proses yang sedang dilakukan pemerintah. Namun, penegakan aturan harus diikuti dengan pemulihan. Masyarakat berhak mengetahui kapan proses itu dimulai, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana pemerintah mengukur keberhasilannya,” tegasnya.

KNPI: Investasi Jangan Mengabaikan Lingkungan
Akbar menegaskan bahwa KNPI Cigombong tidak berada pada posisi menolak investasi maupun pembangunan KEK Lido. Namun, pembangunan ekonomi menurutnya harus tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan memperhatikan daya dukung serta daya tampung lingkungan.
KEK Lido ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Lido. Kawasan dengan luas sekitar 1.040 hektare tersebut berada di Kecamatan Cigombong dan Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, dengan kegiatan usaha yang diperuntukkan bagi sektor pariwisata dan industri kreatif.
Menurut Akbar, status KEK tidak seharusnya dimaknai sebagai kewenangan untuk mengesampingkan kewajiban perlindungan lingkungan.
“Investasi memang penting.

Tetapi investasi harus berjalan berdasarkan hukum, memperhatikan daya dukung lingkungan, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Pembangunan tidak boleh mengorbankan ekosistem,” katanya.
Ia juga menyoroti ketentuan dalam PP Nomor 69 Tahun 2021 yang mengatur mengenai evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasinya KEK Lido.

Menurutnya, regulasi tersebut telah menyediakan mekanisme evaluasi apabila suatu kawasan belum memenuhi tahapan pembangunan maupun kesiapan operasional sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Apabila setelah melalui mekanisme evaluasi yang ditentukan kawasan tersebut tetap tidak dapat memenuhi persyaratan pembangunan dan kesiapan operasional, maka terdapat mekanisme pengajuan usulan pencabutan penetapan KEK kepada Presiden sesuai ketentuan yang berlaku.

Minta Evaluasi Dilakukan Terbuka dan Komprehensif
Atas dasar tersebut, KNPI Cigombong meminta pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh dan transparan terhadap KEK Lido.
Evaluasi tersebut, kata Akbar, tidak hanya menyangkut keberlanjutan investasi, tetapi juga harus mencakup kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, pemenuhan dokumen lingkungan, perkembangan pembangunan, kesiapan operasional, kondisi Danau Lido, serta dampak pembangunan terhadap masyarakat sekitar.

“Presiden harus melihat persoalan ini secara utuh. Evaluasi harus mencakup pembangunan, kesiapan operasional, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, kondisi Danau Lido, serta dampaknya terhadap masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika berdasarkan hasil evaluasi dan kajian hukum ditemukan adanya dasar yang cukup untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap status KEK Lido, maka pemerintah diminta tidak ragu menjalankan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, Akbar menekankan bahwa langkah pemerintah seharusnya tidak berhenti pada tindakan administratif. Pemulihan lingkungan dan kepastian masa depan Danau Lido harus menjadi bagian penting dari penyelesaian persoalan.

“Yang paling penting bagi masyarakat adalah adanya kepastian. Jangan sampai persoalan hanya selesai di atas kertas, sementara kondisi lingkungan di lapangan tidak mengalami perbaikan,” pungkasnya.

Reporter: Aten BM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *