Ketika Rakyat Kecil Hanya Menjadi Penabung, Bukan Penerima Manfaat Permodalan

Oleh: Aep Saepudin
6 Oktober 2026

KALIBERNEWS.ID – Uang yang tersimpan di perbankan negeri ini tidak muncul begitu saja. Di balik angka-angka besar yang tercatat dalam sistem keuangan, ada jutaan rupiah yang dikumpulkan sedikit demi sedikit oleh masyarakat. Ada uang buruh yang disisihkan dari hasil kerja, uang petani setelah panen, hasil dagangan pedagang pasar, pendapatan warung kecil, hingga tabungan pelaku usaha mikro yang setiap hari berjuang mempertahankan usahanya.

Mereka menabung bukan karena memiliki kelebihan harta. Sebaliknya, banyak di antara mereka menabung karena ingin memiliki pegangan untuk menghadapi hari esok.

Namun, muncul sebuah pertanyaan yang hingga kini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat kecil: ketika rakyat membutuhkan akses permodalan untuk mengembangkan usaha, mengapa pintunya sering terasa jauh lebih sulit dibuka?
Pertanyaan ini bukan sekadar keluhan. Ini menyangkut bagaimana sistem keuangan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk tumbuh.
Seorang pedagang kecil ingin menambah stok barang.

Petani membutuhkan modal untuk membeli bibit dan pupuk. Pengusaha rumahan ingin membeli peralatan produksi. Pelaku usaha mikro ingin memperbesar warungnya agar mampu mempekerjakan orang lain.

Mereka sebenarnya tidak sedang meminta uang secara cuma-cuma. Mereka membutuhkan kesempatan.
Tetapi dalam praktiknya, akses pembiayaan sering kali diikuti berbagai persyaratan yang tidak mudah dipenuhi. Ada persyaratan agunan, dokumen administrasi, catatan keuangan, kemampuan membayar, hingga berbagai ketentuan lain yang bagi sebagian pelaku usaha kecil justru menjadi tembok penghalang.

Di sinilah persoalannya.
Bagaimana mungkin seseorang bisa meningkatkan kemampuan ekonominya apabila akses untuk mendapatkan modal justru lebih mudah dinikmati oleh mereka yang sejak awal sudah memiliki aset dan kemampuan finansial yang kuat?
Memang, bank dan lembaga keuangan tentu memiliki kewajiban menerapkan prinsip kehati-hatian. Setiap pinjaman memiliki risiko dan harus melalui penilaian yang rasional.

Tidak semua permohonan pembiayaan dapat disetujui begitu saja.
Namun, prinsip kehati-hatian seharusnya tidak berubah menjadi prinsip yang membuat masyarakat kecil semakin sulit naik kelas.

Kita juga tidak boleh menyederhanakan persoalan dengan mengatakan bahwa semua pengusaha besar memperoleh pembiayaan dengan mudah. Dunia usaha memiliki risiko, persyaratan, dan mekanisme penilaian yang berbeda-beda.

Yang patut menjadi perhatian adalah kesenjangan kesempatan.
Masyarakat kecil membutuhkan sistem pembiayaan yang mampu melihat bukan hanya apa yang mereka miliki hari ini, tetapi juga potensi usaha yang dapat mereka bangun di masa depan.

Sebab, jika seseorang yang tidak memiliki aset besar selalu dinilai dari apa yang tidak dimilikinya, bagaimana ia bisa memperoleh kesempatan untuk memiliki sesuatu?
Di sinilah semangat Pancasila, khususnya sila kedua, “Kemanusiaan yang adil dan beradab,” serta sila kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” seharusnya menjadi bahan renungan bersama.

Keadilan sosial bukan berarti semua orang harus mendapatkan jumlah pinjaman yang sama. Keadilan berarti setiap warga memperoleh kesempatan yang wajar untuk berkembang berdasarkan kemampuan, kelayakan usaha, integritas, dan tanggung jawabnya.

Rakyat kecil tidak meminta dikasihani.
Mereka tidak meminta kredit tanpa aturan.
Mereka hanya berharap sistem memberikan ruang yang lebih luas bagi orang-orang yang benar-benar ingin bekerja, berusaha, dan bertanggung jawab.

Pemerintah, regulator, perbankan, dan seluruh pemangku kebijakan memiliki peran penting untuk memastikan bahwa sistem pembiayaan tidak hanya berorientasi pada mereka yang sudah kuat, tetapi juga mampu menjadi tangga bagi masyarakat yang sedang berusaha naik dari bawah.

Program pembiayaan mikro, kredit usaha rakyat, pendampingan usaha, literasi keuangan, serta berbagai skema pembiayaan lainnya harus terus dievaluasi agar benar-benar mudah diakses oleh masyarakat yang memenuhi kriteria.

Sebab persoalan rakyat kecil sering kali bukan tidak mau bekerja.
Mereka bekerja.
Bukan tidak mau berusaha.
Mereka berusaha.
Bukan tidak mau membayar.
Banyak dari mereka justru sangat menjaga kepercayaan karena modal yang diperoleh merupakan harapan untuk menyambung kehidupan keluarga.

Yang mereka perlukan adalah kesempatan yang adil.
Jangan sampai masyarakat kecil hanya ditempatkan sebagai nasabah yang rajin menabung, tetapi ketika mereka membutuhkan modal untuk mengembangkan usaha, mereka justru kesulitan memperoleh akses pembiayaan.

Perbankan seharusnya tidak hanya menjadi tempat menyimpan uang masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu instrumen untuk menggerakkan perekonomian masyarakat.
Karena ketika warung kecil berkembang, petani mampu meningkatkan produksinya, pedagang mampu menambah barang dagangan, dan usaha rumahan mampu membuka lapangan kerja, maka yang tumbuh bukan hanya satu usaha.

Yang tumbuh adalah ekonomi rakyat.
Pada akhirnya, pembangunan ekonomi tidak cukup hanya diukur dari besarnya angka pertumbuhan. Kita juga perlu melihat siapa yang memperoleh kesempatan untuk tumbuh dan siapa yang masih tertinggal di belakang.
Pancasila tidak cukup hanya diucapkan dalam upacara. Nilai-nilainya harus hadir dalam kebijakan, pelayanan publik, dan kesempatan ekonomi yang dirasakan masyarakat.

Rakyat kecil tidak meminta pintu dibukakan tanpa syarat.
Mereka hanya berharap pintu itu tidak dibuat terlalu tinggi untuk dijangkau.
Sebab keadilan sosial bukan hanya tentang membagi hasil pembangunan, tetapi juga tentang memastikan setiap warga memiliki kesempatan yang layak untuk ikut membangun dan menikmati hasilnya.

Rakyat kecil jangan hanya menjadi penonton pertumbuhan ekonomi. Mereka harus diberi ruang untuk menjadi pelaku di dalamnya.

Penulis : Aep Saepudin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *