CIANJUR, KALIBERNEWS.ID — Aktivitas penambangan galian C di kawasan Rahong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Kegiatan penambangan yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap tersebut disebut-sebut beroperasi selama 24 jam dan dikeluhkan karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi.
Aktivitas penambangan yang disebut dikelola oleh seorang pengusaha bernama Wa Bonek itu dikabarkan telah berlangsung cukup lama. Namun, terkait status perizinan dan kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Persoalan ini mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Siliwangi. Organisasi tersebut meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama aparat penegak hukum segera turun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kegiatan penambangan di kawasan Rahong.
Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Jawa Barat LSM Laskar Siliwangi, W. Gunawan, yang akrab disapa Kakah, secara terbuka meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar meninjau langsung lokasi penambangan tersebut.
Menurut W. Gunawan, langkah pemeriksaan di lapangan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas penambangan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, ketentuan operasional, serta kewajiban perlindungan lingkungan yang berlaku.
“Kami memohon secara terbuka kepada Bapak Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Kami meminta agar aktivitas yang terbukti melanggar aturan dihentikan, lokasi ditindak sesuai ketentuan hukum, dan pihak yang bertanggung jawab diproses apabila ditemukan unsur pelanggaran,” tegas W. Gunawan.
LSM Minta Aparat Penegak Hukum Turun ke Lapangan
Selain meminta perhatian Gubernur Jawa Barat, LSM Laskar Siliwangi juga mendesak Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Jawa Barat untuk melakukan pengecekan langsung terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang dipersoalkan tersebut.
W. Gunawan menilai, pemeriksaan secara profesional dan transparan sangat diperlukan agar persoalan ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Pemeriksaan tersebut juga diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai legalitas kegiatan penambangan sekaligus memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan hukum, aparat dan instansi terkait diharapkan mengambil tindakan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Sebaliknya, seluruh proses pemeriksaan juga perlu dilakukan secara objektif dengan mengedepankan bukti serta keterangan dari pihak-pihak terkait. Dengan demikian, penanganan persoalan tersebut dapat berjalan secara profesional dan tidak hanya didasarkan pada dugaan atau informasi yang belum terverifikasi.
Dampak Lingkungan dan Keluhan Masyarakat Perlu Diperiksa
Di luar persoalan perizinan, aktivitas penambangan galian C tersebut turut menjadi perhatian karena diduga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kehidupan warga sekitar.
Sejumlah persoalan yang perlu diperiksa antara lain kondisi lahan bekas penambangan, potensi kerusakan lingkungan, dampak lalu lintas kendaraan pengangkut material, gangguan debu, serta kemungkinan kerusakan infrastruktur jalan yang digunakan untuk kegiatan operasional.
Apabila kegiatan penambangan berlangsung secara intensif, termasuk pada malam hari, aspek kebisingan, keselamatan lalu lintas, dan kenyamanan masyarakat juga perlu menjadi bagian dari evaluasi instansi terkait.
Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya berfokus pada dokumen perizinan. Kondisi lingkungan di sekitar lokasi, sistem pengangkutan material, pengelolaan dampak operasional, serta kewajiban pemulihan lahan juga perlu ditinjau sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang merasa terdampak diharapkan dapat menyampaikan keluhan secara resmi kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun instansi yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup. Dokumentasi berupa foto, video, waktu kejadian, serta keterangan saksi dapat membantu proses pemeriksaan agar berjalan lebih terarah.
Menunggu Klarifikasi Pihak Pengelola dan Instansi Terkait
Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai kelengkapan perizinan aktivitas penambangan di kawasan Rahong masih memerlukan konfirmasi dari instansi berwenang. Tanggapan pihak pengelola yang disebut bernama Wa Bonek, kepolisian setempat, serta pemerintah dan instansi teknis terkait juga perlu diperoleh untuk memberikan gambaran yang berimbang.
Klarifikasi tersebut penting agar informasi mengenai status perizinan, jam operasional, dampak lingkungan, dan langkah penanganan dapat disampaikan berdasarkan fakta yang terverifikasi.
Apabila terdapat perbedaan keterangan antara pihak pengelola, masyarakat, dan pihak yang menyampaikan pengaduan, hal itu perlu ditelusuri melalui pemeriksaan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan maupun dugaan yang berkembang dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas status legalitas penambangan, mengevaluasi potensi dampak lingkungan, serta memastikan setiap pelanggaran yang terbukti ditangani sesuai hukum.
Penanganan yang transparan, objektif, dan sesuai prosedur diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan di kawasan Rahong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
(Redaksi )






