MOROWALI, KALIBERNEWS.ID – Aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan PT Alaska Dwipa Perdana (ADP) di Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menuai sorotan. Perusahaan tersebut diduga menjalankan sejumlah aktivitas pertambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), sekaligus menyebabkan kerusakan pada kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dugaan tersebut disampaikan Andri Tobi, S.H., M.Kn., selaku kuasa hukum warga terdampak. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan masyarakat terkait kerusakan lahan pertanian yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional perusahaan.
Setelah menerima pengaduan tersebut, Andri mengaku telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk melihat kondisi lahan dan dampak yang dirasakan masyarakat.
Menurut keterangannya, sejak 2021 aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan perusahaan telah mengakibatkan perubahan kondisi lingkungan. Sejumlah areal persawahan yang sebelumnya produktif disebut mengalami kerusakan akibat material lumpur bercampur ore nikel sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Kami melihat ada dugaan pelanggaran hukum serius dalam aktivitas pertambangan yang harus segera ditindaklanjuti oleh instansi berwenang,” tegas Andri dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).
Diduga Berdampak pada Ratusan Hektare Persawahan
Andri menjelaskan, persoalan yang menjadi perhatian pihaknya bukan hanya dugaan aktivitas di luar wilayah izin, tetapi juga dampak terhadap infrastruktur pertanian milik masyarakat.
Ia menduga pembangunan jalan hauling, area penumpukan material atau stockpile, serta kegiatan pengangkutan ore nikel telah menyebabkan kerusakan lahan dan sedimentasi berat pada saluran irigasi warga.
Akibat kondisi tersebut, saluran irigasi disebut tidak lagi berfungsi secara normal. Aliran air mengalami penurunan sehingga sejumlah lahan persawahan di sekitar lokasi terdampak kekeringan dan tertimbun material lumpur.
Bahkan, menurut keterangan kuasa hukum, dampak yang ditimbulkan diperkirakan menjangkau ratusan hektare areal persawahan.
“Warga sudah tidak bisa bertani seperti sebelumnya. Saluran irigasi tertutup lumpur, sementara lahan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat mengalami kerusakan. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” ujarnya.
Soroti Dugaan Pelanggaran Perlindungan LP2B
Lebih lanjut, Andri menilai dugaan kerusakan lahan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan beserta ketentuan perubahannya.
Menurutnya, kawasan LP2B merupakan lahan strategis yang dilindungi untuk menjaga keberlangsungan produksi pangan dan ketahanan pangan masyarakat.
Karena itu, setiap dugaan perubahan fungsi maupun pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukannya harus diperiksa secara menyeluruh oleh pemerintah dan instansi terkait.
“LP2B tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan. Lahan tersebut memiliki fungsi penting bagi ketahanan pangan. Kalau sampai rusak akibat aktivitas pertambangan, dampaknya bukan hanya dirasakan petani saat ini, tetapi juga masyarakat dalam jangka panjang,” ungkapnya.
Ia meminta agar pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi investasi dan kegiatan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan hak masyarakat atas lahan pertanian dan lingkungan yang layak.
Pertanyakan Kelengkapan Perizinan Perusahaan
Sorotan lainnya berkaitan dengan dugaan proses pemenuhan perizinan perusahaan. Andri menyebut, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, PT ADP saat ini masih mengupayakan pemenuhan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum pelaksanaan kegiatan yang sebelumnya diduga telah berlangsung, termasuk pembangunan jalan hauling dan penggunaan area stockpile.
“Bagaimana mungkin aktivitas hauling dan pembukaan stockpile diduga sudah berjalan, sementara dokumen PKKPR dan AMDAL menurut informasi yang kami terima masih dalam proses pengurusan? Ini harus diperiksa secara transparan oleh instansi yang berwenang,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta agar seluruh proses pengajuan perizinan PT ADP dievaluasi secara menyeluruh. Ia juga meminta pemerintah mempertimbangkan untuk tidak menerbitkan persetujuan baru apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang, lingkungan hidup, maupun pertambangan.
Desak Pemerintah Turun ke Lapangan
Andri mendesak pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kementerian terkait, serta aparat penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang dipersoalkan.
Pemeriksaan tersebut, menurutnya, perlu mencakup pengukuran ulang batas WIUP, pengecekan titik koordinat jalan hauling dan stockpile, pemeriksaan dokumen perizinan, serta penelusuran dampak lingkungan terhadap lahan pertanian dan saluran irigasi masyarakat.
Ia juga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap kewajiban perusahaan dalam pengelolaan lingkungan dan pemulihan lahan yang diduga mengalami kerusakan.
“Kami meminta aparat dan instansi pengawas tidak tinggal diam. Lakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat terus menanggung kerugian,” katanya.
Warga Berharap Sawah Kembali Produktif Di tengah polemik tersebut, masyarakat yang mengaku terdampak berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret. Bagi warga, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut aktivitas pertambangan, melainkan juga keberlangsungan mata pencaharian dan ketahanan ekonomi keluarga petani.
Lahan persawahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat diharapkan dapat dipulihkan sehingga kembali produktif dan bisa digarap seperti sebelumnya.
Salah seorang warga, Hendra, menyampaikan harapannya agar persoalan tersebut mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan pihak perusahaan.
“Kami hanya ingin sawah kami kembali. Kami hanya ingin makan dari tanah kami sendiri,” ujar Hendra.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi KALIBERNEWS.ID masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak manajemen PT Alaska Dwipa Perdana (ADP) terkait dugaan aktivitas di luar WIUP, kerusakan lahan pertanian, sedimentasi saluran irigasi, serta proses pemenuhan dokumen perizinan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait guna memastikan pemberitaan tetap berimbang dan memberikan informasi secara utuh kepada masyarakat.
( Red )






