KaliberNews.id.Cianjur – Pembangunan Gedung Laboratorium Mekanisasi Pertanian milik UPTD Balai Pengembangan Mekanisasi Pertanian (BPMP) Jawa Barat di Kecamatan Bojongpicung untuk sementara dihentikan. Persoalan administrasi penggunaan lahan, khususnya terkait status Lahan Sawah Dilindungi (LSD), menjadi salah satu titik perhatian.
Penghentian proyek tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tahapan perizinan sebelum pekerjaan fisik dimulai. Terlebih, pihak UPTD BPMP Pertanian Jawa Barat mengakui rekomendasi penggunaan tanah pada LSD masih dalam proses.
Direktur Agraria Institute, D. Firman K., menyampaikan sorotan tersebut setelah melakukan pemantauan di lokasi dan berkomunikasi dengan pihak UPTD BPMP Pertanian Jawa Barat.
Menurut Firman, terdapat indikasi lokasi pembangunan berada pada area yang masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi. Di lapangan, kata dia, juga masih terlihat pekerjaan awal berupa pengurugan atau cut and fill serta pembangunan pagar beton.
“Kalau status LSD tersebut nantinya terbukti, tentu harus ada evaluasi terhadap proses pembangunan. Perlindungan lahan pertanian seharusnya berlaku konsisten, termasuk terhadap proyek yang dilaksanakan instansi pemerintah,” ujar Firman, Jumat (7/8/2026).
Sorotan Bukan Sekadar Pembangunan, tetapi Urutan Prosedur
Firman menilai persoalan utama bukan semata-mata pada pembangunan fasilitas laboratorium pertanian, melainkan pada kepastian bahwa seluruh persyaratan administrasi dan tata ruang telah dipenuhi sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.
Ia menyinggung ketentuan perlindungan lahan pertanian serta aturan mengenai perubahan penggunaan tanah yang masuk dalam kategori LSD.
Karena itu, Firman mendorong Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur dan Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat membuka informasi mengenai peta LSD di wilayah Bojongpicung.
Menurutnya, keterbukaan data penting agar masyarakat dapat mengetahui secara objektif status lahan yang digunakan untuk pembangunan tersebut.
“Kalau memang berada di kawasan LSD, harus dilihat apakah seluruh persyaratan perubahan penggunaannya sudah dipenuhi atau belum. Jangan sampai pembangunan berjalan sementara aspek administrasinya masih tertinggal,” katanya.
UPTD Akui Rekomendasi LSD Masih Berproses
Sementara itu, Humas UPTD BPMP Pertanian Jawa Barat, Aceng Hasbi, membenarkan bahwa rekomendasi terkait penggunaan tanah pada LSD belum terbit.
Menurut Aceng, proses administrasi masih berjalan dan pihaknya tengah menunggu tahapan berikutnya, termasuk dokumen yang berkaitan dengan keputusan pemerintah daerah.
“Masih proses. Kemarin juga sudah kami tindak lanjuti dan komunikasikan. Sekarang tinggal menunggu proses berikutnya,” ujar Aceng.
Ia juga menyebut dokumen lingkungan yang berkaitan dengan Dinas Lingkungan Hidup masih dalam tahap penyelesaian.
Aceng menjelaskan penghentian sementara pekerjaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas masukan dari sejumlah tokoh lingkungan dan pihak lainnya agar proses administrasi diselesaikan terlebih dahulu.
“Untuk sementara dihentikan sampai prosedur perizinannya selesai,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa sejumlah dokumen pendukung proyek masih berproses ketika kegiatan pembangunan telah sempat dilakukan di lokasi.
Setgab Ormas Minta Proyek Diaudit
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Setgab Ormas se-Kecamatan Bojongpicung.
Ketua Setgab Ormas se-Bojongpicung, Gungun Gumelar, meminta seluruh pihak terkait memastikan legalitas dan administrasi proyek sebelum pembangunan kembali dilanjutkan.
Menurut Gungun, proyek pemerintah dengan nilai anggaran besar seharusnya tidak berjalan sebelum dokumen yang menjadi persyaratan pembangunan dinyatakan lengkap.
“Seharusnya perizinan diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembangunan dimulai. Jangan sampai pekerjaan fisik sudah berjalan, sementara dokumen penting masih diproses,” ujarnya.
Gungun juga mempertanyakan bagaimana proyek dapat memasuki tahap pekerjaan awal ketika rekomendasi penggunaan tanah pada LSD belum selesai.
Ia meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila kemudian ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan tata ruang atau peraturan lainnya.
“Kami datang untuk memastikan apakah rekomendasi penggunaan tanah pada LSD sudah terbit atau belum. Ini penting karena menyangkut proyek pemerintah dan penggunaan keuangan negara,” katanya.
Jangan Sampai Anggaran Negara Terhenti karena Administrasi
Gungun menilai penghentian proyek menjadi alarm bagi pemerintah agar proses perencanaan dan administrasi dilakukan secara matang sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan pembangunan sebuah gedung, tetapi juga menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran negara serta kepastian hukum atas lahan yang digunakan.
“Kalau kemudian hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan administrasi dan tata ruang justru membuat proyek bernilai miliaran rupiah berhenti di tengah jalan,” tegasnya.
Di sisi lain, status dugaan masuknya lokasi proyek ke dalam kawasan LSD masih perlu dipastikan melalui data dan peta resmi instansi berwenang. Demikian pula mengenai seluruh persyaratan perizinan dan dokumen lingkungan yang disebut masih dalam proses.
Karena itu, kepastian dari Pemerintah Kabupaten Cianjur, Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur, Kanwil ATR/BPN Jawa Barat, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Jika seluruh dokumen telah terpenuhi dan status penggunaan lahan telah memperoleh kepastian hukum, pembangunan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan. Namun apabila ditemukan pelanggaran, langkah korektif maupun penegakan aturan harus dilakukan secara transparan dan proporsional.
Hingga berita ini disusun, sorotan publik terhadap proyek tersebut terutama berpusat pada kepastian legalitas penggunaan lahan, kelengkapan dokumen lingkungan, serta urutan prosedur sebelum pekerjaan pembangunan dilanjutkan.(DM)






