SUKABUMI, Kalibernews.id – Penertiban operasional angkutan kota (angkot) jalur 02 di Terminal Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (05/08/2026), sempat diwarnai aksi protes dari para sopir. Mereka menilai kegiatan penertiban dilakukan tanpa adanya pemberitahuan maupun sosialisasi terlebih dahulu, sehingga memicu ketegangan di lokasi.
Untuk meredam situasi dan mencegah konflik berkepanjangan, segera digelar mediasi yang melibatkan perwakilan pengurus angkot jalur 02 dan jalur 09, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, serta Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
Pertemuan tersebut bertujuan mencari solusi sementara agar pelayanan angkutan umum tetap berjalan dan situasi di lapangan tetap aman serta kondusif.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Latief, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai titik akhir trayek angkot jalur 02.
Menurutnya, kewenangan menetapkan izin trayek sepenuhnya berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sedangkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi hanya berperan sebagai fasilitator dalam penyelesaian persoalan tersebut.
“Yang paling penting saat ini adalah menjaga kondusivitas di lapangan dan memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan angkutan umum,” ujar Latief.
Dalam hasil mediasi tersebut disepakati untuk sementara bahwa angkot jalur 02 tetap diperbolehkan beroperasi hingga Stasiun Cicurug, sedangkan angkot jalur 09 tetap melayani penumpang hingga Pasar Cicurug. Kesepakatan ini berlaku sambil menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penetapan trayek yang menjadi polemik di wilayah tersebut.
Latief juga meminta seluruh pengurus jalur agar segera menyampaikan hasil kesepakatan kepada seluruh pengemudi sehingga tidak terjadi kesalahpahaman maupun gesekan di lapangan.
“Kami meminta semua pihak mempercayakan penyelesaian persoalan kepada pengurus jalur. Jika terjadi pelanggaran, selesaikan melalui pengurus, jangan sampai terjadi konflik antar sopir di lapangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Latief mengungkapkan bahwa salah satu pertimbangan yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan umum.
Menurutnya, banyak penumpang dari arah Bogor yang selama ini terbiasa turun di kawasan Pasar Cicurug, sehingga perubahan titik akhir trayek harus mempertimbangkan aspek kenyamanan, aksesibilitas, dan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, secara historis angkot jalur 02 memang telah melayani hingga Pasar Cicurug sebelum Terminal Cicurug (Terminal Benda) dibangun pada tahun 2017. Sementara itu, lintasan sepanjang kurang lebih 5,5 kilometer dari Terminal Benda hingga kawasan Pertigaan SPBU Cidahu menjadi salah satu poin yang akan dikaji lebih lanjut oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Untuk sementara waktu, seluruh pihak sepakat menahan diri dan menghormati hasil mediasi hingga adanya evaluasi dan keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai penetapan trayek angkutan umum di wilayah Cicurug.
Pemerintah berharap seluruh pengemudi angkutan umum dapat mematuhi kesepakatan sementara tersebut demi menjaga ketertiban, menghindari konflik antarsopir, serta memastikan pelayanan transportasi kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Di sisi lain, para sopir angkot juga berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat segera mengambil keputusan yang adil dan memberikan kepastian hukum mengenai trayek angkot jalur 02 dan jalur 09. Dengan adanya keputusan tersebut, diharapkan polemik yang telah berlangsung dapat segera berakhir sehingga tidak lagi menimbulkan gesekan maupun keresahan di kalangan pengemudi dan masyarakat pengguna angkutan umum.
Reporter : Herul Aripin






