Jatam Sulteng Gugat Gubernur Ke PTUN Palu, Nilai Pemprov Bungkam Atas Pelanggaran Limbah B3 PT QMB
PALU, KALIBERNEWS.ID– Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah telah mendaftarkan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Gubernur Sulawesi Tengah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.
Langkah hukum ini diambil atas dugaan tindakan pembiaran atau omisi terhadap pelanggaran hukum lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh perusahaan pemurnian nikel PT QMB New Energy Materials dan mitranya, PT Berkah Morowali Sejahtera, di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Diduga Kelola Limbah B3 Tanpa Pertek
Gugatan ini dipicu temuan aktivitas pengumpulan dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa tailing oleh mitra perusahaan tersebut. Aktivitas itu diduga kuat berjalan tanpa mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari instansi berwenang.
PT QMB New Energy Materials diketahui melakukan kerja sama pengelolaan serta pengumpulan limbah B3 dengan PT Berkah Morowali Sejahtera. Namun kerja sama ini dijalankan diduga tanpa memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) Pengelolaan Limbah B3 yang sah.
Pelanggaran ini menabrak ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2009 tentang UUPPLH jo. Pasal 274 ayat (1) PP No. 22 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap aktivitas pengelolaan limbah B3 mengantongi izin teknis sebelum beroperasi.
2 Kali Longsor Tailing, 5 Orang Meninggal
Ketiadaan pengawasan ketat dan pembiaran sanksi administratif dari pemerintah daerah ditengarai memicu terjadinya dua kali insiden longsor limbah tailing. Peristiwa itu terjadi pada 4 Maret 2025 dan 18 Februari 2026.
Akibatnya 5 orang meninggal dunia serta ekosistem pesisir Bahodopi mengalami kerusakan.
Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik menegaskan Gubernur Sulteng telah gagal mengemban kewajiban hukum ex officio untuk melindungi warga serta ekosistem pesisir dari dampak destruktif limbah tambang.
“Gubernur memiliki kewajiban hukum melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif. Namun, meski laporan dan verifikasi lapangan telah mengonfirmasi adanya pelanggaran serta jatuhnya korban jiwa, Pemprov Sulteng justru bungkam dan tidak mengambil tindakan tegas,” tegas tim kuasa hukum JATAM Sulteng. (6/8/26).
Isi Petitum: Hentikan Sementara Operasional Tailing
Sebelum melayangkan gugatan ke PTUN Palu, JATAM Sulteng telah menyampaikan Notifikasi tertulis pada 4 Mei 2026 dan memberikan tenggang waktu 60 hari kepada Gubernur Sulteng untuk bertindak. Namun hingga masa tunggu terlampaui, tidak ada langkah nyata yang diambil pemerintah daerah.
Melalui gugatan ini, JATAM Sulteng mendesak pemerintah daerah tidak memberi keistimewaan kepada PT QMB, serta segera menerbitkan sanksi penghentian sementara operasional pengelolaan tailing B3 sampai seluruh syarat teknis, izin, dan standar keamanan lingkungan dipenuhi.
Dalam petitumnya di PTUN Palu, JATAM Sulteng meminta Majelis Hakim untuk:
1. Menyatakan tindakan pembiaran Gubernur Sulteng sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan.
2. Mewajibkan Gubernur menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan pengelolaan limbah tailing B3 antara PT QMB New Energy Materials dan mitranya, hingga Persetujuan Teknis (Pertek) terpenuhi.
3. Memerintahkan audit lingkungan menyeluruh serta pengawasan ketat terhadap seluruh fasilitas penampungan tailing B3, guna mencegah jatuhnya korban jiwa dan kerusakan lingkungan yang berulang.
“Melalui gugatan hukum ini, kami mengajak masyarakat dan organisasi lingkungan untuk mengawal proses peradilan ini, demi terwujudnya keadilan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tutup Moh. Taufik.
(Redaksi)






