Ormas GIBAS Kabupaten Tasikmalaya Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Tasikmalaya
KALIBERNEWS.ID, TASIKMALAYA – Organisasi Masyarakat Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Kabupaten Tasikmalaya secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Tasikmalaya pada Senin (03/08/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pernyataan yang, menurut pihak pelapor, merendahkan Ketua GIBAS Kabupaten Tasikmalaya serta mencatut nama santri dalam persoalan yang dinilai tidak benar.
Berdasarkan keterangan Ketua GIBAS Kabupaten Tasikmalaya, Waris, peristiwa bermula ketika Humas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) berinisial R diduga menyampaikan pernyataan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya berinisial D, yang menurut pelapor berisi ucapan seolah-olah Ketua GIBAS tidak pantas atau tidak boleh mengenakan peci dan sorban.
Pihak GIBAS menilai pernyataan tersebut telah menyinggung kehormatan Ketua GIBAS, mengingat peci dan sorban merupakan simbol yang identik dengan nilai kesopanan dan keagamaan di tengah masyarakat.
Merasa keberatan, Ketua GIBAS bersama sejumlah anggota kemudian menyampaikan aspirasi di depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Selain itu, GIBAS juga menduga terdapat narasi yang mencatut nama santri untuk kepentingan yang tidak semestinya. Menurut pihak pelapor, narasi tersebut diduga turut disebarluaskan melalui akun media sosial bernama Cendrawasih, yang dinilai memuat informasi yang merugikan nama baik organisasi maupun pihak terkait.
Atas dasar itu, Ketua GIBAS Kabupaten Tasikmalaya, Waris, melaporkan Humas BBWS berinisial R, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya berinisial D, akun media sosial Cendrawasih, serta pihak-pihak lain yang diduga terkait ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Kami tidak mempersulit urusan siapa pun. Namun kehormatan pimpinan organisasi dan nama baik santri tidak boleh dipermainkan. Jika ada perbedaan pendapat, selesaikan dengan cara yang terhormat dan beradab. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Waris.
Hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut telah diterima oleh Polres Tasikmalaya dan masih dalam proses penanganan.
Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak Humas BBWS, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya, akun media sosial yang disebutkan, maupun pihak lain yang terkait. Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.(Team)






