Kalibernews.com Yogyakarta, 5 Agustus 2026 – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan harapannya agar aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh perkara yang menimpa Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong atau Eyang UUN, termasuk apabila terdapat pihak lain yang diduga berperan sebagai aktor intelektual di balik dugaan penculikan dan penganiayaan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Donny Andretti saat ditemui sejumlah awak media di The Jogja Hotel & Conference Center, Jalan Pringgokusuman No. 7, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Rabu (5/8/2026).
Dalam keterangannya, Donny mengatakan bahwa perkembangan penanganan perkara tersebut terus menjadi perhatian publik. Ia berharap penyidik bekerja secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam kasus tersebut.
Menurutnya, masyarakat menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum agar proses penyidikan dilakukan secara transparan serta tidak berhenti pada pelaku lapangan apabila nantinya ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain.
“Saat ini keberanian Polda Banten sedang diuji oleh perhatian publik. Namun saya percaya Polda Banten merupakan institusi penegak hukum yang profesional, berani, adil, dan tidak tebang pilih. Kami berharap seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum sehingga rasa keadilan benar-benar terwujud,” ujar Donny Andretti.
Donny juga menegaskan bahwa FERADI WPI akan terus mengawal proses hukum tersebut melalui langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pengawalan dilakukan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam memberikan pendampingan hukum kepada anggotanya serta mendorong tegaknya supremasi hukum.
Selain memimpin FERADI WPI, Donny Andretti dikenal sebagai advokat senior, mediator, jurnalis, serta memiliki sejumlah organisasi dan lembaga di bidang hukum, mediasi, perpajakan, dan media. Di antaranya sebagai pendiri Law Firm Subur Jaya, penggagas FERADI Officium Nobile, Ketua Umum FERADI Mediatore, Ketua Umum KAWAN JARI Indonesia, Ketua Umum FERADI Tax Consultant, penggagas Perkumpulan Masyarakat Bertato Indonesia (PMBI), serta Owner dan Pimpinan Redaksi Kawan Jari News. Organisasi-organisasi tersebut disebut telah memiliki legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.
FERADI WPI berharap proses penyidikan terhadap perkara yang menimpa Eyang UUN dapat berlangsung secara objektif, profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
[ Valen ]






