Soroti Status HGU, DPRD Morowali Utara Rekomendasikan Pemda Evaluasi Legalitas PT ANA

Soroti Status HGU, DPRD Morowali Utara Rekomendasikan Pemda Evaluasi Legalitas PT ANA

Morowali Utara, KALIBERNEWS.ID_Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara merekomendasikan Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi dan meneliti kembali legalitas perizinan PT Agro Nusa Abadi (ANA), khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU).

Ketua DPRD Morowali Utara, Warda Dg Mamala, S.E., mengatakan rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat yang membahas aspirasi masyarakat terkait status HGU PT ANA. Dalam rapat tersebut, DPRD meminta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan tim terpadu yang sebelumnya dibentuk oleh Bupati Morowali Utara.

Warda menegaskan, DPRD merupakan representasi masyarakat sehingga setiap aspirasi dan hak masyarakat harus diperjuangkan serta ditindaklanjuti secara serius.

“Yang kerja-kerja di DPR ini tidak boleh mengatakan ada kata lelah. Wakil-wakil rakyat hakikatnya adalah pesuruh rakyat. Apa pun yang disuruh rakyat, diperintahkan rakyat, diminta rakyat, apalagi hak-haknya, kita harus selesaikan dengan baik,” kata Warda.

Menurutnya, berdasarkan hasil klarifikasi dalam rapat, diperoleh informasi bahwa PT ANA disebut tidak memiliki HGU sejak tahun 2026 hingga saat ini.

“Setelah dimintai klarifikasi dari semua pihak terkait dengan HGU ini, baik pemerintah daerah maupun tim terpadu yang terakhir dibentuk oleh Pak Bupati, memang disampaikan bahwa PT ANA itu memang tidak punya HGU semenjak 2026 sampai dengan saat ini,” ujarnya.

Atas dasar itu, DPRD Morowali Utara mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar melakukan evaluasi dan penelitian secara menyeluruh terhadap legalitas perizinan PT ANA.

Warda mengatakan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan eksekutif terkait keberlanjutan aktivitas perusahaan. Karena itu, keputusan mengenai langkah selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati, wajib mengevaluasi dan meneliti kembali legalitas daripada PT ANA. Kalau memang ternyata tidak ada, Bupati mempunyai kewenangan untuk menentukan bagaimana tindak lanjutnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil rapat juga mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Menurutnya, apabila suatu kegiatan perkebunan tidak memiliki HGU sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pemerintah harus mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau hasil pertemuan tadi, Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 menyampaikan apabila perkebunan itu tidak mempunyai HGU, maka kita kembalikan kepada aturan,” tegas Warda.

DPRD Morowali Utara berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen dan legalitas perizinan PT ANA, sehingga setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat maupun perusahaan.

(Liputan: Sunardin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *