Kalibernews com JAKARTA, 12 Agustus 2026 — Dewan Pers menetapkan pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berkaitan dengan badan hukum perusahaan pers. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/VIII/2026 tentang Pembaruan Nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) pada Badan Hukum Perusahaan Pers.

Pembaruan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan ketentuan KBLI yang ditetapkan pemerintah sekaligus merespons perubahan dan perkembangan industri media yang semakin kompleks dan dinamis.
PERUSAHAAN PERS WAJIB BERBADAN HUKUM

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa media yang dikategorikan sebagai perusahaan pers mengacu pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mensyaratkan perusahaan pers berbadan hukum.
Badan hukum perusahaan pers ditandai antara lain dengan adanya klasifikasi kegiatan usaha yang berhubungan dengan bidang pers dalam akta perusahaan.
Kepemilikan badan hukum dan KBLI yang sesuai dengan kegiatan pers juga menjadi bagian penting dalam proses pendataan atau verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers.
Ketentuan mengenai pendataan perusahaan pers sebelumnya diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.
TERJADI PERUBAHAN KLASIFIKASI KBLI
Dewan Pers menjelaskan bahwa dalam lampiran Peraturan Dewan Pers tentang Pendataan Perusahaan Pers Tahun 2023 sebelumnya terdapat sejumlah KBLI yang berkaitan dengan kegiatan pers, antara lain 58130 Cetak, 62112 Portal Web, 6022 Televisi, dan 60102 Radio.
Namun, perkembangan ketentuan pemerintah mengenai KBLI pada 2025 menyebabkan adanya perubahan terhadap klasifikasi sejumlah kegiatan usaha, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan industri pers.
Sebagian nomor KBLI masih tetap digunakan, sedangkan sejumlah nomor lainnya mengalami perubahan atau penggabungan.
Atas perkembangan tersebut, Dewan Pers melalui Rapat Pleno ke-32 pada 27 Juli 2026 mengambil keputusan untuk melakukan pembaruan terhadap informasi nomor KBLI yang berkaitan dengan perusahaan pers.
SATU KBLI UTAMA MENJADI KEWAJIBAN
Dewan Pers menetapkan bahwa setiap perusahaan pers harus memiliki satu nomor KBLI yang bersifat wajib sebagai KBLI utama.
Sementara itu, perusahaan pers tetap diperbolehkan memiliki nomor KBLI lainnya yang ditempatkan sebagai KBLI pendukung, sepanjang sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan.
Kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi industri media yang terus berkembang. Perusahaan pers saat ini dapat menjalankan berbagai aktivitas usaha yang berkaitan dengan perkembangan teknologi, distribusi informasi, dan media digital.
Namun demikian, keberadaan KBLI pendukung tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memiliki satu KBLI utama yang mencerminkan kegiatan usaha pers.
KBLI 58120 DITETAPKAN SEBAGAI KBLI UTAMA
Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers menetapkan:
KBLI 58120 — Penerbitan Surat Kabar
sebagai KBLI utama perusahaan pers.
KBLI tersebut mencakup aktivitas penerbitan surat kabar, termasuk surat kabar iklan (advertising newspaper).
Uraian dalam dokumen Dewan Pers juga menyebutkan bahwa bentuk penerbitan surat kabar dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, termasuk cetak, elektronik, dan digital, sesuai dengan perkembangan media.
Penetapan KBLI 58120 sebagai KBLI utama menjadi poin penting bagi perusahaan pers dalam melakukan penyesuaian administrasi dan data badan hukumnya.
KBLI LAIN DAPAT MENJADI PENDUKUNG
Meskipun KBLI 58120 ditetapkan sebagai KBLI utama, perusahaan pers tidak dilarang memiliki KBLI lainnya.
Dewan Pers memberikan ruang bagi perusahaan pers untuk mencantumkan KBLI pendukung sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan.
Dengan demikian, perusahaan yang menjalankan kegiatan pers sekaligus mempunyai aktivitas usaha lainnya dapat menyesuaikan KBLI pendukung dengan kegiatan tersebut, tanpa menghilangkan KBLI utama yang telah ditetapkan.
PERUSAHAAN PERS PERLU MEMERIKSA DOKUMEN BADAN HUKUM
Pembaruan ketentuan tersebut menjadi perhatian bagi seluruh perusahaan pers di Indonesia. Perusahaan pers perlu memeriksa kembali kesesuaian antara akta badan hukum, kegiatan usaha, KBLI, serta data pendataan perusahaan pers.
Penyesuaian tersebut diperlukan agar informasi mengenai kegiatan usaha perusahaan pers sesuai dengan ketentuan KBLI terbaru yang ditetapkan pemerintah dan pembaruan yang telah dilakukan Dewan Pers.
Dewan Pers juga memutuskan untuk memperbarui informasi nomor KBLI yang berhubungan dengan pers sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1.1 Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers, dengan menyesuaikannya terhadap ketentuan KBLI baru yang ditetapkan pemerintah.
MENJADI ACUAN BAGI INDUSTRI MEDIA
Pembaruan KBLI ini menjadi bagian dari upaya penataan perusahaan pers di tengah perkembangan industri media yang semakin cepat.
Transformasi dari media cetak menuju media elektronik dan digital membuat kegiatan perusahaan pers semakin beragam. Karena itu, diperlukan penyesuaian klasifikasi kegiatan usaha agar tetap relevan dengan perkembangan industri dan ketentuan pemerintah.
Dengan kebijakan terbaru tersebut, perusahaan pers memiliki pedoman yang lebih jelas mengenai posisi KBLI utama dan KBLI pendukung.
Inti kebijakan Dewan Pers adalah perusahaan pers wajib memiliki satu KBLI utama, yaitu KBLI 58120 Penerbitan Surat Kabar, sementara KBLI lainnya dapat digunakan sebagai KBLI pendukung sesuai kegiatan usaha perusahaan.
Pembaruan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi perusahaan pers dalam melakukan penyesuaian administrasi, pengurusan badan hukum, serta pendataan perusahaan pers sesuai ketentuan yang berlaku.
[ Valen ]






