Mediasi Kades Asaan dan Keluarga Perempuan di Polsek Pagimana Belum Temui Titik Temu

Mediasi Kades Asaan dan Keluarga Perempuan di Polsek Pagimana Belum Temui Titik Temu

PAGIMANA-BANGGAI, KALIBERNEWS.ID _ Kepala Desa (Kades) Asaan bersama pihak keluarga perempuan memenuhi panggilan mediasi di Mapolsek Pagimana, Kabupaten Banggai.

Pertemuan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam), Kapolsek Pagimana, Danramil, serta perwakilan Kacabjari.

Mediasi digelar untuk mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak terkait persoalan yang melibatkan Kades Asaan dan seorang perempuan berinisial JT.

Dalam pertemuan tersebut, Kades Asaan menyampaikan kesediaannya untuk bertanggung jawab dengan menikahi JT.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab atas persoalan yang sedang dimediasi.

Sementara itu, pihak keluarga perempuan yang diwakili oleh paman JT, Hans, menyatakan pada prinsipnya keluarga dapat menerima niat tersebut.

Namun, pihak keluarga meminta agar proses menuju pernikahan dilakukan dengan mengikuti ketentuan adat dan tahapan yang berlaku dalam keluarga.

Di sisi lain, Hans juga meminta agar persoalan tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, persoalan serupa disebut pernah terjadi sebelumnya di Desa Asaan, meskipun melibatkan orang yang berbeda.

Pihak keluarga menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena yang bersangkutan merupakan kepala desa sekaligus figur publik di tengah masyarakat.

Karena itu, mereka menilai aspek tanggung jawab dan etika sebagai seorang kepala desa juga perlu diperhatikan.

Keluarga perempuan juga merujuk pada adanya surat pernyataan yang disebut pernah ditandatangani Kades Asaan dalam persoalan sebelumnya.

Dalam surat tersebut, terdapat poin yang pada intinya menyatakan bahwa apabila kejadian serupa kembali terjadi, yang bersangkutan bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam mediasi kali ini, pihak keluarga perempuan tetap menegaskan keinginannya agar Kades Asaan bertanggung jawab terhadap JT, termasuk melalui pernikahan sesuai dengan ketentuan yang disepakati keluarga dan adat.

Namun, hingga mediasi berlangsung, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan.

Kapolsek Pagimana IPTU Muh. Alfian Ismail kemudian menyampaikan bahwa mediasi akan dijadwalkan kembali.

Dalam pertemuan berikutnya, pihak keluarga akan diminta menghadirkan orang tua JT bersama yang bersangkutan agar keterangan dapat didengar secara langsung.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan secara utuh sebelum proses mediasi maupun langkah hukum selanjutnya ditentukan.

Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut masih dalam proses mediasi dan belum terdapat kesepakatan final antara kedua belah pihak.

( Redaksi )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *