OTT HGB Bogor Bawa Rp106,3 Miliar, KPK Didesak Telusuri Seluruh Mata Rantai Perkara

KaliberNews.id.Bogor — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor mengungkap perkara yang memiliki kompleksitas cukup tinggi,Kamis 24 September 2026.

KPK mengamankan sejumlah pihak dalam OTT pada 14 September 2026. Dalam perkembangan penyidikan, lembaga antirasuah tersebut menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK juga menyita uang tunai dan barang bukti elektronik, dengan nilai uang yang disebut mencapai sekitar Rp106,3 miliar.

Besarnya nilai barang bukti tersebut membuat perhatian publik tidak hanya tertuju pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga pada sejauh mana penyidik akan menelusuri seluruh rangkaian proses, dokumen, komunikasi, serta aliran transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Desakan itu disampaikan oleh Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu. Kelompok masyarakat sipil tersebut meminta KPK tidak berhenti pada konstruksi perkara yang telah diumumkan, melainkan terus mengembangkan penyidikan berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Saparuddin, Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) sekaligus salah satu pengurus gerakan masyarakat sipil tersebut, menilai penetapan tersangka harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh.

“Apabila berdasarkan alat bukti ditemukan pihak lain yang memiliki peran dalam rangkaian perkara, pihak tersebut tentu harus diperiksa sesuai hukum acara dan alat bukti yang tersedia,” kata Saparuddin.

Menurutnya, proses penegakan hukum harus berlandaskan alat bukti. Status, jabatan, maupun kedekatan seseorang dengan kekuasaan, kata dia, tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan penelusuran apabila terdapat bukti yang relevan.

Menelusuri Dokumen dan Aliran Dana

Saparuddin juga menyoroti pentingnya penelusuran terhadap seluruh dokumen dan transaksi yang ditemukan selama proses penyidikan.
Hal tersebut penting karena KPK menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik dan menemukan indikasi penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan.

“Prinsipnya sederhana, hukum harus diterapkan berdasarkan alat bukti dan berlaku bagi siapa pun. Jangan sampai proses penegakan hukum terhenti karena seseorang memiliki posisi atau pengaruh tertentu,” ujarnya.

Ia meminta KPK menyampaikan perkembangan penyidikan secara proporsional agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana mata rantai perkara telah ditelusuri.

DPRD Bogor Turut Disorot
Selain KPK, Saparuddin juga mempertanyakan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bogor.

Menurutnya, lembaga legislatif daerah memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, perkara yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan dan tata kelola pemerintahan dinilai perlu menjadi perhatian serius.

“DPRD jangan hanya berbicara mengenai pemberantasan korupsi ketika menjadi calon. Setelah memperoleh mandat dari rakyat, fungsi pengawasan harus benar-benar dijalankan,” katanya.

Ia menilai masyarakat berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan terhadap pemerintahan daerah berjalan sebelum suatu persoalan akhirnya masuk ke ranah penegakan hukum.

Tidak Sembarangan Mengaitkan Nama
Meski mendorong perluasan pengusutan, Saparuddin menegaskan bahwa masyarakat sipil tidak berada pada posisi untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak.

Menurutnya, seseorang yang namanya muncul dalam pemberitaan, dokumen, pertemuan, maupun keterangan yang berkaitan dengan perkara tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana.

Penentuan tanggung jawab pidana, kata dia, tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.

“Buka dokumennya, telusuri prosesnya, periksa pihak-pihak yang relevan, dan biarkan hukum menentukan siapa yang bertanggung jawab,” tegas Saparuddin.

Publik Menantikan Langkah KPK
Dengan nilai uang yang disita mencapai sekitar Rp106,3 miliar, perkara OTT HGB Bogor menjadi perhatian publik. KPK masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti serta kemungkinan pengembangan perkara.
Kini, publik menunggu apakah penyidikan akan berhenti pada konstruksi perkara dan delapan tersangka yang telah diumumkan, atau berkembang setelah penyidik menemukan bukti baru mengenai pihak lain, aliran transaksi, maupun rangkaian layanan pertanahan yang berkaitan.

Bagi masyarakat sipil, ukuran keberhasilan pengusutan bukan semata-mata jumlah orang yang diamankan, melainkan sejauh mana seluruh rangkaian peristiwa dapat direkonstruksi secara utuh berdasarkan alat bukti.
Seluruh proses tersebut tetap harus berjalan berdasarkan hukum, alat bukti, dan asas praduga tak bersalah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *