BOGOR, KALIBERNEWS.ID — Pelaksanaan proyek pengaspalan jalan desa di wilayah Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (Bankeu) Akselerasi Pembangunan Perdesaan Tahun Anggaran 2026 tersebut tercantum memiliki nilai anggaran sebesar Rp685.000.000, termasuk pajak.
Sorotan muncul setelah adanya informasi bahwa pekerjaan tersebut diduga dikerjakan secara borongan oleh CV Mekar Konstruksi Abadi, yang disebut-sebut belum memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dipersyaratkan untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi.

Informasi tersebut tentunya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen resmi, termasuk NIB, SBU, klasifikasi dan subklasifikasi usaha, serta dokumen pelaksanaan pekerjaan.
Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut berupa pengaspalan jalan desa dengan volume:
Panjang: 1.400 meter
Lebar: 3 meter
Tebal: 0,03 meter
Lokasi: Kampung Benteng Tugu RW 006, Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor
Anggaran: Rp685.000.000, termasuk pajak
Sumber dana: Bantuan Keuangan Khusus Akselerasi Pembangunan Perdesaan TA 2026
Pelaksana yang tercantum pada papan kegiatan: TPK dan masyarakat
CV Mekar Konstruksi Abadi Disebut Mengerjakan di Lapangan
Di tengah pelaksanaan pekerjaan tersebut, muncul informasi bahwa CV Mekar Konstruksi Abadi diduga menjadi pihak yang mengerjakan atau memborong pekerjaan pengaspalan di lapangan.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa badan usaha tersebut diduga belum memiliki SBU yang sesuai untuk pekerjaan konstruksi jalan yang dilaksanakan.
Selain persoalan SBU, redaksi juga memperoleh informasi bahwa NIB badan usaha tersebut masih menggunakan KBLI 2020, sementara KBLI 2025 telah diterapkan sebagai pembaruan klasifikasi kegiatan usaha.
Namun, penggunaan KBLI 2020 pada dokumen lama tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran. BPS menjelaskan bahwa selama masa transisi KBLI 2020 dan KBLI 2025 dapat digunakan secara paralel. Penyesuaian diperlukan apabila terdapat perubahan substansi, termasuk maksud, tujuan, atau ruang lingkup kegiatan usaha.
Karena itu, yang perlu dipastikan adalah apakah CV Mekar Konstruksi Abadi memiliki kegiatan usaha yang sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan, apakah SBU masih berlaku, serta apakah klasifikasi dan subklasifikasi SBU sesuai dengan pekerjaan konstruksi jalan tersebut.
SBU Menjadi Persyaratan dalam Jasa Konstruksi
Persoalan SBU menjadi penting karena Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur kewajiban badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi untuk memiliki Sertifikat Badan Usaha sesuai ketentuan.
Dalam Pasal 30 ayat (1) UU Jasa Konstruksi, badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi diwajibkan memiliki SBU.
Sementara itu, Pasal 90 UU Nomor 2 Tahun 2017 mengatur bahwa badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi tanpa memiliki SBU dapat dikenai sanksi administratif berupa:
Denda administratif;
Penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi; dan/atau
Pencantuman dalam daftar hitam.
Ketentuan Pasal 90 tersebut secara khusus mengatur sanksi administratif bagi badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi tanpa SBU.
Dengan demikian, apabila melalui pemeriksaan resmi nantinya terbukti bahwa CV Mekar Konstruksi Abadi memang mengerjakan pekerjaan konstruksi yang mensyaratkan SBU tetapi tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rp685 Juta Dipertanyakan, Siapa Pelaksana Sebenarnya?
Nilai kegiatan yang mencapai Rp685 juta juga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan.
Papan kegiatan menyebutkan bahwa pelaksana pekerjaan adalah TPK dan masyarakat. Namun, apabila benar pekerjaan fisik di lapangan diborongkan kepada badan usaha tertentu, publik perlu memperoleh penjelasan mengenai dasar dan mekanisme pelimpahan atau kerja sama tersebut.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
Apakah CV Mekar Konstruksi Abadi hanya memasok material dan peralatan, atau menjadi pelaksana pekerjaan secara keseluruhan?
Apakah CV tersebut memiliki SBU yang sesuai dengan pekerjaan konstruksi jalan?
Apa klasifikasi dan subklasifikasi SBU yang dimiliki?
Apakah NIB dan KBLI badan usaha tersebut sesuai dengan kegiatan pekerjaan yang dilakukan?
Bagaimana mekanisme penunjukan atau kerja sama antara TPK dengan pihak yang mengerjakan pekerjaan di lapangan?
Pertanyaan tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui bahwa penggunaan anggaran bantuan keuangan daerah dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Kepala Desa Cigombong Belum Memberikan Klarifikasi
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Cigombong, Hendrawan, melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Konfirmasi yang diminta antara lain mengenai pihak yang mengerjakan pekerjaan, keberadaan SBU, legalitas CV Mekar Konstruksi Abadi, serta kesesuaian NIB dan KBLI dengan pekerjaan pengaspalan jalan.
Namun, hingga berita ini disusun, telepon seluler Kepala Desa Cigombong Hendrawan dalam kondisi tidak aktif, sehingga redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari yang bersangkutan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Cigombong, TPK, maupun CV Mekar Konstruksi Abadi untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas, status SBU, NIB, KBLI, serta mekanisme pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Perlu Audit dan Verifikasi Dokumen
Persoalan ini tidak cukup hanya berdasarkan informasi di lapangan. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen resmi.
Di antaranya:
NIB CV Mekar Konstruksi Abadi;
KBLI yang tercantum dalam NIB;
SBU dan masa berlakunya;
Klasifikasi serta subklasifikasi SBU;
Dokumen penunjukan atau kerja sama pekerjaan;
Dokumen pelaksanaan kegiatan;
Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Spesifikasi teknis pekerjaan;
Dokumen pembayaran;
Bukti pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Apabila dari pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian administrasi atau pelanggaran ketentuan jasa konstruksi, maka instansi yang berwenang dapat mengambil tindakan sesuai aturan.
Sementara apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana lain, misalnya pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan anggaran, konsekuensi pidananya harus ditentukan berdasarkan unsur tindak pidana dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum, bukan semata-mata berdasarkan dugaan pemberitaan.
Masyarakat berharap proyek yang menggunakan anggaran Rp685 juta tersebut dapat dilaksanakan secara transparan, sesuai spesifikasi teknis, tepat sasaran, serta melibatkan badan usaha yang memenuhi seluruh persyaratan hukum apabila memang terdapat pihak ketiga yang mengerjakannya.
(Redaksi)






