Iming-iming Motor Mewah, Pria 39 Tahun Cabuli Gadis 15 Tahun di Pagimana Berujung di Jeruji Besi

Iming-iming Motor Mewah, Pria 39 Tahun Cabuli Gadis 15 Tahun di Pagimana Berujung di Jeruji Besi

π™‹π˜Όπ™‚π™„π™ˆπ˜Όπ™‰π˜Ό-π™†π˜Όπ˜½,π˜½π˜Όπ™‰π™‚π™‚π˜Όπ™„, π™†π˜Όπ™‡π™„π˜½π™€π™π™‰π™€π™’π™Ž. π™„π˜Ώ_ Kepolisian Sektor (Polsek) Pagimana, Polresta Banggai, telah menahan tersangka berinisial ATS alias A (39) usai melakukan aksi cabul terhadap seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Penahanan terhadap tersangka resmi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-HAN/14/X/RES.1.24./2026/RESKRIM tertanggal 1 Oktober 2026.

Sekitar pukul 13.00 WITA pada hari yang sama, tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah korban, yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), segera menghubungi orang tuanya via pesan singkat sesaat setelah kejadian.

Orang tua korban yang pulang ke rumah langsung melaporkan peristiwa memilukan tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kapolsek Pagimana, IPTU Muh. Alfian Ismail, mengungkapkan kronologi kejadian yang terjadi pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 14.30 WITA.

Saat itu, tersangka yang baru saja pulang dari bekerja melewati kediaman korban.

Tanpa rasa takut, ia masuk ke dalam rumah dan mendekati korban yang sedang berada di kamar.

“Selanjutnya, tersangka melakukan tindakan cabul dengan memberikan iming-iming akan membelikan sepeda motor,” ungkap IPTU Alfian dalam keterangannya, Rabu (2/10/2026).

Polisi juga mengungkap motif di balik aksi bejat tersebut.

Menurut keterangan petugas, tersangka diketahui memiliki masalah domestik atau konflik rumah tangga dengan istrinya, yang diduga menjadi pemicu pelampiasan nafsu buruknya terhadap anak di bawah umur.

Atas perbuatannya yang meresahkan masyarakat dan melanggar hak asasi anak, tersangka disangkakan dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Hingga berita ini diturunkan, Polresta Banggai masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain dan memperkuat barang bukti demi penegakan hukum yang adil.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

(π™π™šπ™™π™–π™ π™¨π™ž)Β 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *