JAKARTA, KALIBERNEWS.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya terkait persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Jadwal resmi MK mencatat agenda perkara tersebut adalah pengucapan putusan.
Permohonan diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024 dan meminta agar persoalan tersebut diperiksa secara konstitusional.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dengan demikian, permohonan yang meminta adanya konsekuensi terhadap status Gibran sebagai Wakil Presiden tidak dikabulkan.
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK juga mengungkap fakta penting terkait dokumen pendidikan Gibran. Mahkamah menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana ketentuan dalam UU Pemilu.
Perkara tersebut berkaitan dengan ketentuan persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden. Sebelumnya, MK telah menjelaskan bahwa syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden merupakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dengan putusan tersebut, gugatan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya tidak berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Putusan MK ini sekaligus menjadi bagian penting dalam proses hukum yang memperdebatkan persyaratan pendidikan Gibran pada saat pencalonannya dalam Pilpres 2024.
Perkara tersebut sebelumnya telah melalui rangkaian persidangan dengan menghadirkan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk KPU, Bawaslu, ahli dan saksi. Sidang pemeriksaan juga menjadi perhatian publik karena menyangkut persyaratan pencalonan Wakil Presiden serta proses verifikasi administrasi dalam Pemilu 2024.
Dengan keluarnya putusan MK, proses hukum atas permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah memasuki tahap akhir sesuai kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Reporter: Aep Saepudin






