JAKARTA, KALIBERNEWS.ID — Rencana penetapan layanan haji reguler tahun 2027 menjadi perhatian praktisi hukum sekaligus Ketua Umum PWRI, Dr. Suriyanto, S.H., M.H., M.Kn. Ia menyoroti mekanisme pemilihan syarikah atau perusahaan penyedia layanan haji di Arab Saudi, khususnya untuk pelayanan jamaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina).
Menurut Suriyanto, transparansi dalam proses pengadaan layanan haji perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan DPR RI. Pasalnya, pelayanan terhadap ratusan ribu jamaah Indonesia melibatkan dana dalam jumlah besar yang harus dikelola secara akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan jamaah.
Dalam pernyataannya, Suriyanto menyoroti potensi nilai dana layanan Armina yang disebut dapat mencapai sekitar Rp11 triliun apabila perhitungan menggunakan kuota 203.320 jamaah dan komponen biaya Rp54,6 juta per jamaah. Namun, angka tersebut perlu diperjelas melalui rincian resmi karena tidak seluruh komponen biaya perjalanan haji otomatis menjadi pembayaran kepada syarikah.
“Uang jamaah merupakan amanah yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, setiap proses pengadaan layanan haji harus terbuka, dapat diperiksa, dan memberikan manfaat maksimal bagi jamaah,” ujar Suriyanto dalam keterangannya.
Pemilihan Syarikah Diminta Lebih Terbuka
Suriyanto mempertanyakan alasan apabila pengadaan layanan Armina nantinya hanya melibatkan dua syarikah, sementara terdapat sejumlah perusahaan penyedia layanan haji berlisensi di Arab Saudi.
Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan dasar pemilihan perusahaan, mekanisme evaluasi, standar pelayanan, serta pertimbangan harga yang digunakan dalam proses pengadaan.
Ia menilai, semakin terbuka persaingan yang sesuai dengan ketentuan, semakin besar pula kesempatan pemerintah untuk membandingkan kualitas pelayanan dan kewajaran harga yang ditawarkan.
Suriyanto juga mengingatkan bahwa pembatasan jumlah penyedia layanan perlu disertai alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai efisiensi hanya dijadikan alasan tanpa disertai penjelasan mengenai mekanisme pemilihan, perbandingan harga, dan jaminan kualitas pelayanan. Kepentingan utama harus tetap pada jamaah,” tegasnya.
Meski demikian, dugaan adanya monopoli maupun penyimpangan dalam pengadaan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan jumlah perusahaan yang terlibat. Penilaiannya harus didasarkan pada dokumen tender, ketentuan pengadaan yang berlaku, struktur pasar, serta bukti yang dapat diverifikasi.
Rincian Anggaran dan Kontrak Harus Bisa Diawasi
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah keterbukaan rincian anggaran biaya atau RAB layanan Armina.
Suriyanto mendorong Kementerian Haji dan Umrah, bersama pihak terkait, untuk membuka informasi mengenai komponen biaya pelayanan secara terperinci sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan perlindungan data yang berlaku.
Rincian tersebut, menurutnya, perlu mencakup biaya penyediaan tenda, konsumsi jamaah, transportasi, fasilitas pendukung, hingga standar pelayanan yang wajib dipenuhi perusahaan penyedia.
Dengan adanya rincian tersebut, publik dapat mengetahui dasar penetapan harga dan menilai apakah biaya yang dibebankan sebanding dengan kualitas layanan yang diterima jamaah.
Ia juga menilai kontrak kerja sama dan Service Level Agreement (SLA) harus memuat indikator pelayanan yang terukur, mekanisme evaluasi, serta konsekuensi apabila penyedia tidak memenuhi kewajibannya.
“Kontrak jangan hanya menjadi dokumen administratif. Harus ada ukuran yang jelas mengenai kualitas tenda, ketersediaan makanan, transportasi, sanitasi, dan penanganan jamaah, terutama lansia serta penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Suriyanto meminta DPR RI menjalankan fungsi pengawasan secara optimal agar proses pengadaan tidak hanya mengejar efisiensi anggaran, tetapi juga memastikan perlindungan hak-hak jamaah.
Penentuan Hotel Jamaah Perlu Mendapat Perhatian
Selain pelayanan di Armina, Suriyanto menyoroti pengelolaan akomodasi jamaah di Makkah dan Madinah.
Menurutnya, kejelasan kewenangan dalam pemilihan dan penetapan hotel menjadi aspek penting yang harus diatur secara tegas.
Pemerintah Indonesia perlu memastikan bahwa lokasi, kapasitas, fasilitas, jarak, serta akses transportasi hotel sesuai dengan kebutuhan jamaah.
Ia mengingatkan bahwa perubahan akomodasi yang tidak dikomunikasikan dengan baik dapat menimbulkan kesulitan, terutama bagi jamaah lanjut usia dan mereka yang memiliki keterbatasan mobilitas.
Karena itu, Suriyanto mendorong agar kontrak layanan memuat ketentuan yang jelas mengenai penggantian hotel, persetujuan perubahan akomodasi, pemberitahuan kepada jamaah, serta tanggung jawab penyedia apabila terjadi ketidaksesuaian.
Ia juga meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka pembagian kewenangan antara Kementerian Haji dan Umrah Indonesia, lembaga pengelola keuangan haji, serta perusahaan penyedia layanan di Arab Saudi.
Menurutnya, pembagian tugas yang jelas diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan agar setiap pihak dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya.
Tiga Tuntutan untuk Pemerintah dan DPR
Untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji 2027, Suriyanto menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, membuka proses pemilihan penyedia layanan secara transparan. Pemerintah diminta menjelaskan kriteria kelayakan syarikah, mekanisme seleksi, hasil evaluasi, dan dasar penetapan pemenang.
Apabila ketentuan memungkinkan, persaingan antarpelaku usaha perlu dioptimalkan agar pemerintah memperoleh kombinasi harga dan kualitas layanan yang terbaik bagi jamaah.
Kedua, memublikasikan rincian biaya dan standar pelayanan. Informasi mengenai komponen biaya Armina, kontrak kerja sama, serta indikator SLA perlu disampaikan secara jelas agar dapat diawasi oleh lembaga berwenang dan masyarakat sesuai peraturan yang berlaku.
Ketiga, memperkuat pengawasan independen. Suriyanto mendorong pelibatan lembaga pemeriksa dan pengawas yang berwenang, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai mandatnya, serta koordinasi dengan otoritas Arab Saudi apabila diperlukan. Pengawasan diharapkan dilakukan sejak tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan kontrak, hingga evaluasi layanan.
Menurutnya, langkah-langkah tersebut penting untuk mencegah potensi penyimpangan sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan dalam penyelenggaraan haji dapat dipertanggungjawabkan.
Integritas Pengelolaan Haji Menjadi Taruhan
Suriyanto menegaskan bahwa kualitas penyelenggaraan haji tidak cukup diukur dari besaran biaya yang ditetapkan pemerintah. Aspek kenyamanan, keselamatan, kelayakan akomodasi, ketepatan distribusi konsumsi, serta kemudahan mobilitas jamaah juga harus menjadi tolok ukur utama.
Ia meminta pemerintah dan DPR RI memberikan penjelasan yang memadai mengenai mekanisme pengadaan layanan haji reguler 2027, termasuk dasar pemilihan syarikah dan pengaturan akomodasi jamaah.
Menurutnya, keterbukaan informasi akan membantu mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
“Penyelenggaraan haji bukan sekadar persoalan kontrak dan pengadaan. Ini menyangkut amanah umat, keselamatan jamaah, dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Suriyanto berharap pemerintah memastikan seluruh kebijakan penyelenggaraan haji 2027 berlandaskan aturan yang berlaku, mengutamakan kepentingan jamaah, dan membuka ruang pengawasan yang memadai.
Ia menegaskan, transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan bagian penting dari upaya menjaga amanah dana jamaah serta meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji Indonesia.
Penulis: Dr. Suriyanto, S.H., M.H., M.Kn.
Praktisi Hukum / Ketua Umum PWRI
Editor: Herman






