PETISI 26 Audiensi Dengan Wabup Bogor, Dorong Transparansi dan Pengawasan Antikorupsi

KaliberNews.id.Bogor — Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu melalui PETISI 26 Anti-Korupsi menggelar audiensi dengan Wakil Bupati Bogor, H. Ade Ruhandi, S.E., di Ruang Wakil Bupati Bogor, Kamis (15/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum penyampaian aspirasi masyarakat terkait transparansi pemerintahan, pencegahan korupsi, dan pengawasan pembangunan daerah,Jum’at 16 Oktober 2026.

Dalam audiensi itu, PETISI 26 menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai penting untuk menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bogor. Di antaranya integritas pejabat publik, keterbukaan informasi, kepatuhan pelaporan harta kekayaan, serta pengawasan terhadap kualitas pembangunan dan penggunaan anggaran daerah.
Ketua PETISI 26, Riswan, menegaskan bahwa gerakan antikorupsi merupakan bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Menurutnya, pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi harus diperkuat melalui pembenahan birokrasi, pengawasan yang konsisten, serta keterbukaan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.

“Komitmen antikorupsi harus diwujudkan melalui langkah nyata, keterbukaan informasi, pengawasan yang konsisten, dan keberanian melakukan evaluasi apabila ditemukan persoalan,” demikian pokok aspirasi yang disampaikan PETISI 26 dalam audiensi tersebut.

Dorong Komitmen Antikorupsi di Lingkungan Pemerintahan
PETISI 26 juga menyampaikan harapan agar komitmen antikorupsi mendapat dukungan dari unsur eksekutif dan legislatif, termasuk perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya.

Salah satu hal yang dibahas ialah dorongan penandatanganan komitmen antikorupsi sebagai langkah membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas.

Namun, komitmen tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Diperlukan tindak lanjut melalui program pencegahan, evaluasi berkala, serta mekanisme pengawasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, keterbukaan informasi publik menjadi perhatian penting agar masyarakat memperoleh penjelasan yang memadai mengenai kebijakan, program pembangunan, penggunaan anggaran, dan tindak lanjut atas berbagai persoalan yang berkembang.

Pelaporan Harta Kekayaan dan Pengawasan Pembangunan
Dalam pertemuan tersebut, PETISI 26 turut menyoroti kepatuhan pejabat publik terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaporan tersebut dipandang sebagai salah satu instrumen untuk mendukung transparansi dan membantu mencegah potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Perwakilan PETISI 26, Dian Asmara yang dikenal dengan sapaan Paul, juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah.
Menurutnya, masyarakat dapat berkontribusi melalui pemantauan pembangunan, penyampaian informasi awal, edukasi publik, serta pelaporan apabila menemukan dugaan penyimpangan.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Bogor membuka ruang koordinasi yang jelas bagi masyarakat sipil agar setiap informasi yang disampaikan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tepat.
PETISI 26 juga menilai bahwa pengawasan pembangunan harus memperhatikan kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, ketepatan sasaran, serta manfaat yang dirasakan masyarakat.
Penggunaan anggaran daerah, lanjutnya, perlu diawasi secara efektif agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat optimal bagi warga.

Pertanyakan Penanganan Dugaan Korupsi

Salah satu poin yang mengemuka dalam diskusi ialah pertanyaan mengenai sikap pemerintah daerah apabila ditemukan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat atau unsur pimpinan daerah.
PETISI 26 berharap setiap dugaan penyimpangan yang disertai informasi dan bukti pendukung dapat ditindaklanjuti secara objektif melalui mekanisme pengawasan maupun proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penanganan pengaduan, menurut organisasi tersebut, harus dilakukan secara profesional tanpa membedakan jabatan atau kedudukan pihak yang dilaporkan.
Di sisi lain, PETISI 26 menekankan pentingnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Setiap dugaan pelanggaran harus diverifikasi dan dibuktikan melalui mekanisme yang sah oleh pihak berwenang.

Wabup Bogor dan PETISI 26 Bertukar Pandangan
Dalam rangkaian dialog, Wakil Bupati Bogor, H. Ade Ruhandi, S.E., menyampaikan pandangan mengenai pemerintahan dan pembangunan daerah, termasuk pentingnya memahami potensi Kabupaten Bogor, menjaga integritas kepemimpinan, serta mendorong pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pembahasan juga menyentuh pemanfaatan potensi lokal dan perluasan kesempatan bagi sumber daya manusia daerah untuk berpartisipasi dalam pembangunan secara profesional dan sesuai ketentuan.
Pertemuan tersebut menjadi ruang pertukaran pandangan antara pemerintah daerah dan masyarakat sipil mengenai upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Meski demikian, tindak lanjut atas berbagai aspirasi yang disampaikan masih menjadi bagian penting yang perlu mendapat perhatian bersama.

PETISI 26 Harapkan Tindak Lanjut Konkret

Melalui audiensi tersebut, PETISI 26 berharap Pemerintah Kabupaten Bogor memperkuat pencegahan korupsi, meningkatkan transparansi informasi publik, serta membuka ruang komunikasi yang berkelanjutan dengan masyarakat sipil.
Organisasi tersebut juga mendorong pengawasan pembangunan yang lebih efektif, penanganan pengaduan secara profesional, penghormatan terhadap kebebasan pers, dan kesempatan yang adil bagi sumber daya manusia lokal dalam pembangunan daerah.

PETISI 26 menilai bahwa kritik dan aspirasi masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Karena itu, komunikasi terbuka antara pemerintah dan masyarakat diperlukan agar persoalan yang muncul dapat dibahas secara konstruktif dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Audiensi yang diakhiri dengan dokumentasi dan foto bersama tersebut diharapkan menjadi awal komunikasi yang lebih berkelanjutan antara PETISI 26 dan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pada akhirnya, komitmen pemberantasan korupsi membutuhkan keterlibatan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, legislatif, aparat penegak hukum, pers, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat luas.

Tantangan berikutnya adalah memastikan aspirasi yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan dan langkah nyata, sehingga transparansi, akuntabilitas, dan integritas benar-benar menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bogor.(DM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *