DIDUGA BUKA PRAKTIK TANPA IZIN DI KECAMATAN KEBANDUNGAN, OKNUM MANTRI BERINISIAL R JADI SOROTAN

SUKABUMI, KALIBERNEWS.ID — Dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan menjadi sorotan di wilayah Kecamatan Kebandungan, tepatnya di Desa Tugu Bandung, Kampung Kalad.

Seorang tenaga yang dikenal masyarakat sebagai mantri berinisial R diduga membuka praktik pelayanan kesehatan tanpa dapat dipastikan telah memiliki Surat Izin Praktik (SIP) maupun Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, Jumat (16/10/2026).

Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan di lokasi itu. Pasalnya, setiap tenaga kesehatan wajib memenuhi ketentuan registrasi, perizinan praktik, kompetensi, serta standar pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberadaan praktik pelayanan kesehatan di tengah masyarakat memiliki peran penting, terutama bagi warga yang membutuhkan pertolongan medis dengan cepat. Namun, pelayanan tersebut juga harus dilaksanakan oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan hukum demi melindungi keselamatan pasien.
Legalitas Praktik Kesehatan Perlu Dipastikan STR dan SIP merupakan dokumen yang memiliki fungsi berbeda. STR berkaitan dengan registrasi tenaga kesehatan, sedangkan SIP merupakan perizinan untuk menjalankan praktik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, dugaan tidak adanya STR atau SIP pada praktik yang dijalankan oleh R perlu diperiksa secara objektif melalui instansi berwenang.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan status profesi yang bersangkutan, jenis pelayanan yang diberikan, serta dokumen perizinan yang dimiliki.
Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai tidak adanya STR maupun SIP tersebut masih memerlukan verifikasi. Belum dapat disimpulkan bahwa R telah melakukan pelanggaran hukum sebelum ada pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

Dasar Hukum yang Perlu Menjadi Perhatian
Ketentuan mengenai registrasi dan perizinan tenaga medis serta tenaga kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, berikut peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Dalam penerapannya, pasal yang relevan harus disesuaikan dengan profesi sebenarnya dari orang yang bersangkutan, jenis pelayanan yang diberikan, serta status registrasi dan izin praktiknya.

Apabila R merupakan tenaga kesehatan yang diwajibkan memiliki STR dan SIP, dugaan tidak terpenuhinya persyaratan tersebut dapat menjadi dasar pemeriksaan administratif maupun hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, penerapan sanksi pidana tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan informasi awal atau dugaan masyarakat.
Dinas Kesehatan dan Aparat Diminta Melakukan Pemeriksaan
Masyarakat berharap Dinas Kesehatan setempat, puskesmas yang berwenang, serta instansi terkait dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap legalitas praktik tersebut.

Pemeriksaan diharapkan mencakup identitas dan kualifikasi profesi, status STR, kepemilikan SIP, jenis tindakan medis yang dilakukan, serta pemenuhan standar keselamatan pasien.
Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, instansi berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai prosedur hukum. Sebaliknya, apabila dokumen dan praktik yang dijalankan telah memenuhi ketentuan, klarifikasi resmi diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Redaksi membuka ruang bagi R untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan tersebut, termasuk menunjukkan dokumen registrasi dan perizinan yang relevan apabila diperlukan.

Klarifikasi dari Dinas Kesehatan maupun instansi terkait juga diperlukan agar pemberitaan ini berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan pihak yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. ( Bersambung.)

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *