Polres Morowali Bekuk 4 Pelaku Curanmor, 13 Motor Diamankan

Polres Morowali Bekuk 4 Pelaku Curanmor, 13 Motor Diamankan

π™ˆπ™Šπ™π™Šπ™’π˜Όπ™‡π™„, π™†π˜Όπ™‡π™„π˜½π™€π™π™‰π™€π™’π™Ž.π™„π˜Ώ- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Bahodopi.

Dari aksi curanmor tersebut, polisi mengamankan empat terduga pelaku yakni Lk. H, Lk. A alias D, Lk. R, dan Lk. A alias B, serta barang bukti 13 unit sepeda motor roda dua.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Jumat, 16/10/2026 tersebut, Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., Melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Kurnadi, S.Tr.K, S.I.K., “pengungkapan kasus ini berdasarkan dua Laporan Polisi tanggal 12 Oktober 2026. Aksi pencurian terjadi di tiga lokasi, yakni Desa Labota, Desa Fatufia, dan Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi pada Juli – Agustus 2026”. Ujar AKP Wawan

Lanjut AKP Wawan menambahkan “Modus pelaku hampir sama, yakni mengincar motor yang terparkir di lokasi sepi dan tidak terkunci stang. Kabel kontak diputus dan dibakar, lalu disambung kembali hingga motor menyala, Dari hasil pengembangan terhadap keempat pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13 unit kendaraan roda dua, terdiri dari 12 unit Yamaha Mio IM3 dan 1 unit Honda Genio. Tambah AKP Wawan

AKP Wawan mengimbau kepada masyarakat, “Apabila menemukan orang yang mencurigakan silahkan menghubungi kepolisian terdekat atau layanan Polisi 110, serta tidak main hakim sendiri”. Tutup AKP Wawan

Saat ini Keempat pelaku telah di amankan diMako Polres Morowali guna proses lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHPidana subs Pasal 476 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.

(π™π™šπ™™π™–π™ π™¨π™ž)Β 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *