BPD mengaku telah melaporkan dugaan penyimpangan ke aparat penegak hukum.
Kepala desa membantah pengadaan fiktif dan menyatakan bukti pembelian serta serah terima barang tersedia.
ππΌππππΌππΌ-π½πΌππππΌπ, ππΌπππ½ππππππ.ππΏ_Β Dugaan ketidaksesuaian pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan (alkes) yang bersumber dari Dana Desa (DD) Samajaten, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan serius.
Pengadaan untuk Tahun Anggaran 2025 dan 2026 dengan nilai total Rp57 juta itu dipersoalkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setelah barang yang tercantum dalam laporan realisasi anggaran diklaim tidak ditemukan saat dilakukan pemeriksaan di Pos Kesehatan Desa (Polindes) Samajaten.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kesesuaian antara realisasi anggaran dan keberadaan fisik barang yang dilaporkan telah dibeli.
BPD meminta agar pengadaan tersebut ditelusuri, mulai dari perencanaan, proses pembelian, pembayaran kepada penyedia, hingga bukti penyerahan barang kepada pihak penerima.
Ketua BPD Samajaten, Sandi Salim, mengatakan pihaknya menemukan dugaan ketidaksesuaian tersebut ketika melakukan pengecekan langsung di Polindes Samajaten.
βLaporan realisasi anggarannya ada, tetapi barangnya tidak ada. Setelah kami cek langsung di Polindes, obat-obatan maupun alkes itu sama sekali tidak ditemukan,β ujar Sandi, Rabu (21/10/2026).
Menurut Sandi, pengadaan tersebut dilakukan dalam dua tahun anggaran berturut-turut. Pada 2025, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp17 juta, sedangkan pada 2026 meningkat menjadi Rp40 juta. Dengan demikian, total anggaran yang dipersoalkan mencapai Rp57 juta.
Sandi menyebut seorang dokter berinisial AR, yang bertugas di Puskesmas Lobu, diduga menjadi penyedia obat-obatan dan alat kesehatan dalam pengadaan tersebut.
Ia juga mengklaim pembayaran telah dilakukan melalui transfer dari rekening kas desa kepada penyedia.
βDokter AR yang menjadi penyedia barang, dana sudah ditransfer lunas, tetapi fisiknya nihil. Pengadaan ini bahkan sudah dua kali dilakukan dengan menggunakan penyedia yang sama,β katanya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai identitas dan kapasitas penyedia, rincian barang yang dibeli, serta bukti transaksi dan serah terima.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh konfirmasi langsung dari dokter berinisial AR mengenai tudingan tersebut.
BPD mengaku telah melapor,
Sandi mengatakan persoalan yang menjadi perhatian BPD tidak hanya terbatas pada pengadaan obat dan alat kesehatan.
Menurutnya, terdapat sejumlah program lain dalam pengelolaan Dana Desa Samajaten selama periode 2024β2026 yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan resmi kepada sejumlah instansi, termasuk Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana. Namun, Sandi mengaku belum mengetahui perkembangan penanganan laporan tersebut.
Meski demikian, dugaan penyimpangan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti, diperlukan pemeriksaan dokumen, penelusuran transaksi, serta verifikasi fisik untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian administrasi, kesalahan pengelolaan, atau pelanggaran hukum.
Kepala desa bantah pengadaan fiktif, di sisi lain, Kepala Desa Samajaten, Amirudin Punjaga, membantah tudingan bahwa pengadaan obat dan alat kesehatan tersebut fiktif.
Amirudin menegaskan bahwa barang telah dibeli dan diserahterimakan kepada pihak medis di desa, Ia menyatakan pengadaan tersebut dilengkapi dokumentasi pendukung dan laporan pertanggungjawaban.
βInformasi itu tidak benar. Pengadaannya riil dan barangnya sudah diserahterimakan kepada pihak medis di desa, lengkap dengan dokumentasi pendukung beserta laporan realisasinya,β kata Amirudin.
Ia juga menyebut nota pembelian, bukti pengadaan, serta foto penyerahan barang tersedia dalam dokumen pertanggungjawaban desa.
βSemua buktinya lengkap di laporan realisasi, nanti segera saya kirimkan,β ujarnya.
Namun, hingga tenggat penyusunan berita ini, dokumen yang dijanjikan tersebut belum diterima redaksi.
Karena itu, klaim mengenai pembelian dan penyerahan barang belum dapat diverifikasi secara independen.
Perbedaan keterangan antara BPD dan pemerintah desa tersebut membuat pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan serta pengecekan langsung terhadap barang menjadi penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Puskesmas mengaku tidak pernah mendapat koordinasi, Sementara itu, Kepala Puskesmas Poh, Abdul Kadir Katili, mengaku tidak mengetahui pelaksanaan pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan di Polindes Samajaten.
Ia menyatakan pemerintah desa maupun penyedia barang tidak pernah melakukan koordinasi formal dengannya mengenai pengadaan tersebut.
βTerkait masalah pengadaan ini, jujur tidak pernah ada koordinasi dengan saya, baik dari pihak desa maupun penyedia, saya justru baru mengetahui informasi ini dari media,β kata Abdul Kadir.
Abdul Kadir juga mempertanyakan urgensi sejumlah jenis obat yang disebut dianggarkan untuk Polindes.
Menurutnya, beberapa item perlu ditinjau kembali dari sisi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat. Sebaliknya, ia menilai pengadaan alat kesehatan diperlukan untuk mendukung pelayanan kesehatan di tingkat desa.
Ia menduga proses pengadaan dilakukan melalui koordinasi langsung antara pemerintah desa dan bidan desa tanpa melibatkan Puskesmas Poh sebagai puskesmas induk.
Namun, dugaan mengenai alur tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen pengadaan dan keterangan pihak-pihak yang terlibat.
Perlu dipastikan pula bagaimana mekanisme penentuan kebutuhan obat, siapa yang menyusun spesifikasi barang, serta apakah proses pembelian dan penyerahannya telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
Perbedaan keterangan antara BPD, pemerintah desa, dan pihak puskesmas menegaskan pentingnya pemeriksaan yang menyeluruh dan objektif.
Persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan saling membantah, tetapi harus dijawab melalui bukti yang dapat diuji.
Pemeriksaan setidaknya perlu mencakup dokumen perencanaan dan realisasi anggaran, rincian jenis serta jumlah obat dan alat kesehatan, identitas penyedia, nota pembelian, bukti transfer, berita acara serah terima, dokumentasi penyerahan, serta catatan penerimaan dan penggunaan barang oleh pihak medis.
Inspektorat Daerah dapat dimintai klarifikasi untuk menilai aspek administrasi dan pengelolaan keuangan desa sesuai kewenangannya.
Sementara itu, aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan dan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi yang memenuhi dasar penanganan hukum.
Adapun dugaan keterlibatan dokter berinisial AR sebagai penyedia, nilai transaksi, jenis barang yang dipasok, serta bukti penyerahannya masih memerlukan konfirmasi langsung.
Redaksi belum memperoleh keterangan dari yang bersangkutan hingga berita ini disusun.
(πππππ π¨π)






