SUKABUMI, KALIBERNEWS.ID – Pembangunan jembatan di ruas Jalan Kompa–Cipanggualaan, Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi sorotan publik pada Kamis (22/10/2026). Proyek infrastruktur yang disebut menelan anggaran cukup signifikan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait transparansi pelaksanaan pekerjaan serta kelengkapan administrasi perusahaan yang mengerjakannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, pekerjaan pembangunan jembatan tersebut dilaksanakan oleh CV Makmur Jaya. Namun, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai status administrasi dan kelengkapan dokumen perusahaan tersebut. Informasi mengenai dugaan belum diperbaruinya dokumen CV Makmur Jaya perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dokumen resmi oleh instansi yang berwenang.
Masyarakat meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi maupun instansi terkait agar melakukan pengecekan menyeluruh terhadap perusahaan pelaksana proyek. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan bahwa badan usaha yang mengerjakan proyek pemerintah telah memenuhi persyaratan administrasi, perizinan berusaha, serta kualifikasi teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dinas PU Diminta Transparan
Dalam pelaksanaan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah, aspek administrasi perusahaan, kualitas pekerjaan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran merupakan hal yang perlu diperhatikan.
Karena itu, Dinas PU diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai nilai kontrak pekerjaan, sumber anggaran, waktu pelaksanaan, pihak pelaksana, serta status pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis CV Makmur Jaya.
Pemeriksaan juga diharapkan mencakup kesesuaian pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak. Hal ini penting mengingat pembangunan jembatan merupakan infrastruktur yang berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan dan kelancaran aktivitas masyarakat.
Apabila ditemukan kekurangan dokumen atau ketidaksesuaian terhadap ketentuan kontrak, instansi berwenang perlu menindaklanjutinya sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, dugaan mengenai dokumen perusahaan yang belum diperbarui tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa perusahaan tersebut melakukan pelanggaran. Status dan kelengkapan dokumen harus terlebih dahulu diperiksa berdasarkan data resmi.
Dasar Hukum Administrasi CV dan Usaha Jasa Konstruksi
Terkait persoalan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk menjadi dasar pemeriksaan.
1. Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025
Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan layanan jasa hukum untuk persekutuan perdata, firma, dan persekutuan komanditer (CV). Peraturan ini berlaku sejak 13 Oktober 2025 dan menggantikan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018.
Ketentuan ini relevan untuk memeriksa status pendaftaran CV, termasuk perubahan data atau anggaran dasar apabila memang terdapat perubahan yang wajib didaftarkan. Namun, belum diperbaruinya suatu dokumen tidak otomatis berarti CV tersebut tidak sah; jenis dokumen dan kewajiban pembaruannya harus diperiksa terlebih dahulu.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengatur persyaratan perizinan berusaha, pengawasan, serta sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks proyek jembatan, instansi terkait dapat memeriksa apakah perizinan berusaha CV Makmur Jaya sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan apakah persyaratan yang diwajibkan untuk pekerjaan tersebut telah dipenuhi.
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah, antara lain mengatur penyelenggaraan usaha jasa konstruksi, tanggung jawab para pihak, keselamatan konstruksi, serta ketentuan sanksi administratif.
Untuk pekerjaan pembangunan jembatan, pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian kualifikasi badan usaha, sertifikasi yang dipersyaratkan, kompetensi tenaga kerja, dan pemenuhan standar teknis sesuai jenis serta skala pekerjaan.
Perlu ditegaskan bahwa penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada persyaratan yang berlaku bagi proyek bersangkutan, bukan semata-mata pada dugaan bahwa dokumen perusahaan belum diperbarui.
Publik Menunggu Klarifikasi
Masyarakat berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi. Klarifikasi dari Dinas PU dan pihak pelaksana proyek diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai legalitas administrasi, pelaksanaan pekerjaan, serta pertanggungjawaban anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh klarifikasi dari CV Makmur Jaya maupun instansi terkait mengenai dugaan belum diperbaruinya dokumen perusahaan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi CV Makmur Jaya, Dinas PU, serta pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat pun berharap pembangunan jembatan di ruas Jalan Kompa–Cipanggualaan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan, memenuhi standar mutu, serta memberikan manfaat dan keamanan bagi warga yang menggunakannya.
Redaksi; Bersambung.






