KaliberNews.id.Bogor — Dugaan kasus penganiayaan dan perundungan terhadap seorang santri berusia 13 tahun di Pondok Pesantren Terpadu Al-Musthafawiyah, Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, menuai sorotan. Keluarga korban berinisial MAF, siswa kelas VIII SMPIT Al-Musthafawiyah, mengaku kecewa terhadap penanganan pihak pesantren dan memilih menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian serta perlindungan bagi anaknya.Minggu 10 Oktober 2026
Kekecewaan tersebut muncul setelah keluarga menilai penanganan internal pesantren belum memberikan penyelesaian yang mereka harapkan. Orang tua korban juga mempersoalkan keterlambatan pemberitahuan mengenai insiden yang menimpa anaknya, penanganan luka, serta sanksi yang diberikan kepada santri yang diduga melakukan kekerasan.
“Jujur, saya merasa sangat kecewa dan teriris hati kepada pihak ponpes. Kenapa saya sebagai orang tua tidak diberi tahu sejak awal? Saya justru mengetahui kejadian ini dari orang lain sekitar satu minggu kemudian,” ungkap orang tua korban kepada awak media.
Ia juga mempertanyakan penanganan medis yang diberikan kepada anaknya setelah mengalami luka di bagian pelipis mata kanan.
Menurut penuturan keluarga, korban hanya mendapatkan penanganan berupa kompres air tanpa langsung dibawa ke rumah sakit atau diperiksakan ke dokter. Keluarga menilai kondisi tersebut seharusnya mendapatkan perhatian lebih serius mengingat korban masih berusia 13 tahun.
Berawal dari Tuduhan Kehilangan Uang dan Parfum
Berdasarkan keterangan orang tua korban, peristiwa tersebut bermula pada Selasa malam, 15 September 2026, ketika seorang santri kelas VII melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp100.000 dan sebotol parfum.
Seorang santri berinisial MZ, yang diketahui duduk di kelas XII SMKIT Al-Musthafawiyah dan merupakan pengurus Organisasi Santri Ma’had (OSMA), kemudian disebut melakukan penelusuran terhadap kehilangan tersebut.
Dalam proses itu, MAF diduga menjadi sasaran tuduhan. Keluarga korban menyatakan anaknya telah membantah tuduhan tersebut.
Situasi kemudian memanas. Menurut keterangan keluarga, setelah parfum yang dicari ditemukan oleh santri lain di lokasi berbeda, MAF justru mengalami kekerasan fisik.
MZ diduga memukul korban menggunakan kotak kardus berisi botol parfum hingga mengenai bagian pelipis mata kanan. Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami luka robek dan lebam.
Meski demikian, dugaan tindak pidana tersebut perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Keterangan keluarga merupakan bagian dari informasi awal yang perlu dikonfirmasi dan diuji dalam proses hukum.
Sanksi Skorsing Satu Minggu Dipersoalkan Keluarga
Orang tua korban mengungkapkan bahwa pihak pesantren telah menjatuhkan sanksi skorsing selama satu minggu kepada MZ.
Keluarga menunjukkan dokumen internal berupa Surat Keputusan Nomor 054/SK/MUD-AM/IX/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 yang ditandatangani Mudir Ma’had Al-Musthafawiyah, Dr. Abdul Wafi Muhaimin, M.IRKH.
Dalam dokumen tersebut, MZ dijatuhi sanksi skorsing selama tujuh hari, terhitung sejak 1 hingga 7 Oktober 2026, atas pelanggaran tata tertib berupa tindakan kekerasan terhadap santri kelas VIII.
Keluarga korban menilai sanksi tersebut belum sebanding dengan dampak kejadian yang dialami anaknya.
“Saya lebih kesal lagi mengetahui pelaku hanya dihukum skorsing satu minggu. Menurut saya, itu tidak setimpal dan belum tentu memberikan efek jera,” tegas orang tua korban.
Keluarga juga berharap pihak pesantren mempertimbangkan langkah yang dapat memberikan rasa aman kepada korban selama menjalani pendidikan.
Klarifikasi Pesantren dan Pertemuan yang Belum Menemukan Kesepakatan
Pada Kamis, 15 Oktober 2026, sejumlah awak media bersama Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung, Briptu Dodi Tri Ibrahim, mendatangi Ponpes Al-Musthafawiyah untuk meminta klarifikasi terkait informasi yang disampaikan keluarga korban.
Dalam pertemuan tersebut, pihak pesantren membenarkan adanya insiden dan menyampaikan bahwa penanganan telah dilakukan berdasarkan prosedur operasional standar (SOP) yayasan. Pihak pesantren juga menyatakan bahwa sanksi terhadap MZ telah dijalankan.
Dua hari kemudian, Sabtu, 17 Oktober 2026, pengurus pesantren mendatangi kediaman keluarga korban. Menurut keterangan keluarga, pihak pesantren meminta agar awak media tidak mengikuti pertemuan tersebut.
Setelah pertemuan berlangsung, keluarga menyampaikan bahwa mereka merasa belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan. Keluarga juga mengaku merasa tertekan ketika menyampaikan permintaan agar MZ dikeluarkan atau dipindahkan dari lingkungan pesantren demi menjaga keamanan dan kenyamanan korban.
Keterangan mengenai dugaan tekanan tersebut merupakan klaim keluarga yang masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak pesantren.
Pihak pesantren kemudian mengirimkan surat undangan bernomor 067/L/MUD-AM/X/2026 tertanggal 21 Oktober 2026, ditandatangani oleh Mudir Ma’had, Dr. Abdul Wafi Muhaimin, M.IRKH.
Keluarga memenuhi undangan tersebut pada Kamis, 22 Oktober 2026. Namun, menurut keterangan keluarga, keluarga MZ tidak hadir dalam pertemuan itu.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban menyebut pihak pesantren menolak permintaan pemindahan atau pengeluaran MZ dengan alasan yang bersangkutan telah duduk di kelas XII sehingga akan mengalami kesulitan jika harus pindah ke sekolah lain.Penjelasan tersebut, menurut keluarga korban, belum menjawab kekhawatiran mereka mengenai keamanan dan pemulihan kondisi anaknya.
Keluarga Diarahkan ke Unit PPA Polres Bogor
Merasa belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan melalui mekanisme internal pesantren, keluarga korban kemudian mendatangi Polsek Megamendung.
Menurut keterangan keluarga, mereka diarahkan untuk membuat laporan resmi kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor agar dugaan kekerasan terhadap anak tersebut dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang sesuai.
Keluarga menyatakan siap menempuh jalur hukum demi memperoleh kepastian hukum dan memastikan hak-hak anaknya mendapatkan perlindungan.
Perlu ditegaskan, arahan untuk melapor tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa laporan pidana telah diterima atau perkara telah naik ke tahap penyidikan. Status laporan dan perkembangan penanganan perkara masih perlu dikonfirmasi kepada Polres Bogor.
Perlindungan Anak Tidak Cukup Berhenti pada Sanksi Internal
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penanganan dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan, khususnya pesantren yang menjadi tempat orang tua mempercayakan pendidikan dan pengasuhan anak.
Penanganan internal lembaga pendidikan merupakan salah satu aspek yang perlu dievaluasi, tetapi tidak menggantikan kewenangan aparat penegak hukum untuk memeriksa dugaan tindak pidana apabila terdapat laporan dan bukti yang relevan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, antara lain melalui Pasal 76C, melarang setiap orang melakukan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 80 dengan penerapan yang bergantung pada fakta dan akibat perbuatan yang terbukti.
Di sisi lain, pemenuhan hak anak atas perlindungan, keselamatan, serta penanganan medis dan psikologis yang diperlukan harus menjadi perhatian serius seluruh pihak yang bertanggung jawab atas pengasuhan dan pendidikan.
Dalam perkara ini, dugaan kekerasan, kecukupan penanganan korban, serta keputusan pemberian sanksi internal perlu dinilai berdasarkan fakta dan keterangan dari semua pihak yang berkepentingan.
Hingga berita ini disusun, keluarga korban menyatakan akan melanjutkan upaya hukum. Konfirmasi lanjutan mengenai perkembangan laporan kepada Unit PPA Polres Bogor serta tanggapan lebih terperinci dari pihak pengelola Ponpes Al-Musthafawiyah masih diperlukan.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif, sementara kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan korban, dan pemenuhan hak atas pendidikan yang aman harus menjadi perhatian utama.






