Proyek Jalan Cipicung–Pasir Angin Senilai Rp486 Juta Jadi Sorotan, Status Jalan dan Kejelasan TPK Dipertanyakan

BOGOR – Pembangunan jalan di Kampung Cipicung RW 04 menuju Kampung Pasir Angin menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Akselerasi Pembangunan Perdesaan Tahun Anggaran 2026 tersebut menuai pertanyaan terkait kejelasan pelaksana kegiatan, transparansi pelaksanaan proyek, hingga persoalan perizinan pembangunan yang disebut-sebut berada di atas akses jalan milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan jalan tersebut memiliki volume panjang 747 meter, lebar 3 meter, dan ketebalan 0,03 meter, dengan nilai anggaran mencapai Rp486.880.000.


Besarnya anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur tersebut menjadi perhatian, terutama menyangkut kejelasan pelaksanaan kegiatan dan status jalan yang sedang dikerjakan. Masyarakat pun diharapkan memperoleh informasi yang memadai mengenai perencanaan, penggunaan anggaran, serta mekanisme pelaksanaan pembangunan.

Status Jalan dan Perizinan Menjadi Pertanyaan
Persoalan muncul ketika pembangunan jalan tersebut disebut-sebut menyentuh akses yang dikabarkan merupakan jalan milik PDAM. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai status kepemilikan atau kewenangan atas jalan tersebut, termasuk apakah proses koordinasi dan persetujuan dari pihak terkait telah dilakukan sebelum pekerjaan dimulai.
Kepastian mengenai status jalan menjadi hal penting agar pelaksanaan pembangunan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun polemik di tengah masyarakat.

Apabila jalan tersebut benar berada di bawah kepemilikan atau kewenangan PDAM, pemerintah desa perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penggunaan akses tersebut, termasuk dokumen persetujuan atau bentuk koordinasi yang telah ditempuh.

  1. Selain itu, masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana proses perencanaan pembangunan dilakukan, siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, serta apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Keterbukaan informasi diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus mencegah berkembangnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Keterangan Terkait TPK Belum Diperoleh
Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, awak media mendatangi lokasi pembangunan untuk meminta keterangan mengenai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut.
Di lokasi, awak media diarahkan kepada seseorang bernama Misgun alias Gunawan.
Namun, melalui komunikasi pesan WhatsApp, Gunawan menjelaskan bahwa dirinya hanya bertugas mengawal pembangunan di kampung tersebut agar pelaksanaannya berjalan maksimal. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan TPK yang bertanggung jawab secara langsung terhadap kegiatan pembangunan jalan itu.
Gunawan juga menyebutkan bahwa TPK proyek tersebut masih dijabat oleh Darman, yang diketahui merupakan mantan ketua RW setempat.
Berbekal informasi tersebut, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Darman guna memperoleh penjelasan mengenai tanggung jawabnya sebagai TPK, mekanisme pelaksanaan kegiatan, serta persoalan perizinan pembangunan jalan yang menjadi perhatian.
Namun, hingga berita ini disusun, upaya mendapatkan keterangan langsung dari Darman belum membuahkan hasil. Menurut informasi yang diperoleh awak media, yang bersangkutan disebut kerap tidak berada di rumah maupun di lokasi pekerjaan.
Belum diperolehnya keterangan langsung dari pihak yang disebut sebagai TPK membuat sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Transparansi Penggunaan Anggaran Publik Diharapkan
Pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran publik pada prinsipnya harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab, rincian penggunaan anggaran, spesifikasi pekerjaan, serta kelengkapan administrasi menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan nilai anggaran sebesar Rp486.880.000, masyarakat tentu berharap proyek tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi warga, khususnya dalam meningkatkan akses transportasi dan menunjang aktivitas sehari-hari.
Di sisi lain, persoalan mengenai status jalan dan perizinan juga perlu dijelaskan secara terbuka. Apabila seluruh prosedur telah ditempuh, penjelasan yang disertai dokumen pendukung dapat membantu meluruskan informasi sekaligus menjawab pertanyaan yang berkembang.
Pemerintah desa diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai proses perencanaan, penetapan pelaksana kegiatan, serta koordinasi dengan pihak yang berwenang atas akses jalan tersebut.
Menunggu Klarifikasi Pemerintah Desa dan TPK
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membutuhkan keterangan resmi dari Darman selaku pihak yang disebut sebagai TPK, serta kepala desa terkait status jalan, proses perizinan, dan mekanisme pelaksanaan proyek pembangunan tersebut.
Klarifikasi dari pihak-pihak terkait penting agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Awak media membuka ruang bagi pemerintah desa, TPK, maupun pihak PDAM untuk memberikan penjelasan dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Aten BM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *