BOGOR, KALIBERNEWS.ID – Pelaksanaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) atau turap di Kampung Gombong RT 03/RW 09, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan.
Pembangunan tersebut merupakan kegiatan yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Khusus (Bankeu) Akselerasi Pembangunan Perdesaan Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2026.
Saat awak media melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan, terlihat hanya dua orang pekerja yang sedang melaksanakan pekerjaan turap. Sementara itu, tidak terlihat adanya pengawas maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di lokasi pekerjaan.
Ketika dikonfirmasi mengenai lamanya pengerjaan, salah seorang pekerja menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sudah berjalan selama dua hari.
“Sudah dua hari, Pak,” ujar salah seorang pekerja kepada awak media.
Selain jumlah pekerja yang terlihat terbatas, awak media juga tidak menemukan papan informasi kegiatan di sekitar lokasi pembangunan. Padahal, papan informasi merupakan sarana penting bagi masyarakat untuk mengetahui sumber anggaran, nilai anggaran, volume pekerjaan, serta pelaksana kegiatan.
Tidak adanya papan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan pembangunan, terutama terkait berapa besar anggaran yang direalisasikan serta berapa panjang, lebar, dan tinggi turap yang sedang dikerjakan.
Pemasangan papan informasi kegiatan seharusnya dilakukan sejak awal pelaksanaan pekerjaan agar masyarakat dapat mengetahui dan turut mengawasi penggunaan anggaran publik.
Untuk memperoleh keterangan lebih lanjut, awak media berupaya mendatangi Kantor Desa Bojong Koneng. Saat menanyakan kepada staf bagian pelayanan mengenai pihak yang bertanggung jawab dan dapat memberikan penjelasan secara terperinci terkait pembangunan TPT tersebut, awak media justru diarahkan untuk menemui Sekretaris Desa.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pemerintah desa mengenai nilai anggaran, volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja, maupun keberadaan pengawas dan TPK dalam kegiatan tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, termasuk informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan uang negara. Karena itu, pemerintah desa diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Reporter: Aten BM






