BOGOR, KALIBERNEWS.ID — Pembangunan jalan yang menghubungkan Kampung Cipicung RW 04 menuju Kampung Pasir Angin, Desa Cipicung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus.Akselerasi Pembangunan Perdesaan Tahun Anggaran 2026 tersebut dipertanyakan, mulai dari kejelasan pihak pelaksana kegiatan hingga persoalan perizinan pembangunan jalan yang disebut-sebut merupakan akses milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan jalan tersebut memiliki volume panjang 747 meter, lebar 3 meter, dan ketebalan 0,03 meter, dengan nilai anggaran sebesar Rp486.880.000.
Persoalan muncul ketika pembangunan jalan diduga menyentuh akses milik PDAM. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai status kepemilikan jalan, dasar perizinan pembangunan, serta apakah sebelumnya telah dilakukan koordinasi dan musyawarah dengan masyarakat maupun pihak yang berwenang atas akses tersebut.
Masyarakat berhak memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai proses perencanaan, status jalan yang dikerjakan, serta dasar persetujuan penggunaan atau pembangunan pada akses yang disebut sebagai jalan milik PDAM.
Sebagai penyelenggara pemerintahan desa, kepala desa diharapkan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, termasuk memberikan penjelasan mengenai proses perizinan serta koordinasi dengan pihak terkait. Apabila persetujuan telah diperoleh, dasar dan mekanisme persetujuan tersebut perlu disampaikan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Kejelasan TPK Menjadi Pertanyaan
Ketika awak media berupaya meminta keterangan mengenai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di lokasi pembangunan, awak media diarahkan kepada seseorang bernama Misbun alias Gunawan.
Namun, melalui komunikasi pesan WhatsApp, Gunawan menjelaskan bahwa dirinya hanya bertugas mengawal pembangunan di kampung tersebut agar pelaksanaannya berjalan maksimal. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan TPK yang bertanggung jawab langsung atas kegiatan pembangunan tersebut.
Gunawan juga menyebutkan bahwa TPK proyek tersebut masih dijabat oleh Darman, yang diketahui merupakan mantan Ketua RW setempat dan saat ini menjabat sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Di sisi lain, muncul dugaan bahwa Kepala Desa Cipicung turut merangkap sebagai TPK dalam kegiatan pembangunan tersebut. Dugaan ini perlu diklarifikasi secara langsung oleh pemerintah desa agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran mengenai struktur pelaksana dan penanggung jawab kegiatan.
Kejelasan siapa yang secara resmi ditetapkan sebagai TPK menjadi penting, termasuk siapa yang bertanggung jawab atas administrasi, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran.
Warga Pertanyakan Siapa yang Bertanggung Jawab
Salah seorang warga Cipicung bernama Andi mempertanyakan kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut.
“Kalau memang tidak ada TPK yang jelas, siapa yang bertanggung jawab? Kami ingin mengetahui bagaimana mekanisme pembangunan ini dilaksanakan dan bagaimana laporan pertanggungjawabannya,” ujar Andi.
Menurutnya, keterbukaan informasi sangat diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan publik.
Dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara, kejelasan struktur pelaksana, transparansi anggaran, kelengkapan administrasi, serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis merupakan hal penting yang harus diperhatikan.
Hingga berita ini diturunkan, diperlukan klarifikasi lebih lanjut dari Kepala Desa Cipicung, Darman selaku pihak yang disebut sebagai TPK, serta pihak PDAM terkait status dan perizinan akses jalan tersebut.
Reporter: Aten BM






