Galian C Merajalela di Bogor LSM Laskar Siliwangi Desak APH Bertindak Tegas Jangan Ada Tebang Pilih

BOGOR, KALIBERNEWS.ID – Aktivitas penambangan galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Maraknya aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah serta ketegasan aparat penegak hukum (APH) dalam menindak praktik pertambangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.

Praktik penambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga dapat berdampak terhadap kerusakan lingkungan, perubahan bentang alam, hingga ancaman keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Ironisnya, meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya penertiban, termasuk langkah penghentian aktivitas tambang yang diduga ilegal, kegiatan serupa disebut masih ditemukan di sejumlah titik wilayah Kabupaten Bogor.
Salah satu lokasi galian C di wilayah Bogor Barat bahkan dikabarkan telah dipasangi garis polisi (police line) oleh pihak kepolisian.

Namun, perkembangan penanganan perkara tersebut kini menjadi perhatian publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang pengurus lokasi berinisial D disebut pernah dipanggil oleh Satreskrim Polres Bogor, tetapi dikabarkan belum memenuhi panggilan tersebut.

Sementara itu, seorang pria yang disebut berperan sebagai pendana dalam aktivitas pertambangan tersebut dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polres Bogor.

Perkembangan tersebut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam operasional maupun pendanaan aktivitas pertambangan tersebut.
LSM Soroti Dugaan Penegakan Hukum Tidak Merata
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Siliwangi Korwil Jawa Barat menyampaikan keprihatinan atas maraknya dugaan aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Bogor.

Pihaknya juga mempertanyakan konsistensi penindakan hukum terhadap seluruh lokasi pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih, tanpa memandang siapa pemilik maupun pihak yang berada di belakang kegiatan pertambangan tersebut.

“Ada apa dengan penanganan kasus ini? Kami mempertanyakan mengapa penindakan terhadap dugaan galian C ilegal belum terlihat merata. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang tidak tersentuh hukum, sementara pihak lainnya diproses,” tegasnya.

Ia juga menyinggung aktivitas galian C di wilayah Cipinang, Kecamatan Rumpin, yang berdasarkan informasi dan sorotan pihaknya disebut-sebut berkaitan dengan seorang kepala desa bernama Mad Hasan.

LSM Laskar Siliwangi meminta aparat berwenang melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap legalitas operasional lokasi tersebut, termasuk menelusuri siapa pemilik, pengelola, serta pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan pertambangan.

Selain itu, pihaknya menyampaikan dugaan adanya praktik koordinasi berupa aliran dana kepada pihak tertentu di balik aktivitas tambang yang dipersoalkan. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Siapkan Audiensi hingga Laporan ke Tingkat Lebih Tinggi
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan tersebut, LSM Laskar Siliwangi Korwil Jawa Barat menyatakan akan mengambil sejumlah langkah.

Pertama, melakukan audiensi dengan Kapolres Bogor guna menyampaikan aspirasi dan mendesak evaluasi penanganan kasus dugaan pertambangan ilegal. Pihaknya meminta agar seluruh lokasi yang terbukti beroperasi tanpa izin ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, apabila diperlukan, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Unit Tipidter Polda Jawa Barat hingga Bareskrim Polri untuk meminta perhatian dan pengawasan terhadap penanganan kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Bogor.

Ketiga, melayangkan surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat serta instansi teknis terkait agar melakukan pemeriksaan lapangan, evaluasi dampak lingkungan, dan mengambil tindakan administratif sesuai kewenangannya terhadap lokasi tambang yang terbukti melanggar aturan.

LSM Laskar Siliwangi menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan bukan semata-mata persoalan penegakan hukum, melainkan juga menyangkut perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat luas.
Pihaknya berharap pemerintah daerah, kepolisian, serta instansi terkait dapat bersinergi melakukan pengawasan dan penindakan secara menyeluruh.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pihak tertentu, tetapi tumpul terhadap pihak lainnya. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan dan tindakan nyata dari instansi berwenang,” pungkasnya.

Masyarakat kini menantikan langkah konkret aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti berbagai laporan dan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Bogor. Transparansi, profesionalitas, serta penegakan hukum yang adil menjadi hal penting agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut.

( Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *