Dugaan Hutan Lindung di Dongin Dibantah, Warga Sebut Kawasan Telah Jadi Kebun Sejak 2006
Banggai, KALIBERNEWS.ID_ Polemik mengenai kawasan yang diduga sebagai hutan lindung di Desa Dongin, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mendapat bantahan dari kelompok masyarakat setempat.
Warga menyebut kawasan tersebut bukan merupakan hutan lindung, melainkan kawasan hutan produksi yang sejak 2006–2007 telah dimanfaatkan masyarakat Desa Dongin sebagai lahan perkebunan.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada Ketua Kelompok Monsuani Tano melalui sambungan telepon pada Kamis (13/8/2026), Kepala Bagian Kehutanan yang membidangi pelepasan kawasan hutan, Efendi, menyatakan bahwa untuk wilayah Dongin tidak terdapat kawasan hutan lindung.
“Untuk wilayah Dongin tidak ada hutan lindung. Yang ada hanya hutan mangrove,” ujar Efendi sebagaimana disampaikan kepada Ketua Kelompok Monsuani Tano.
Masyarakat juga menyebut kawasan tersebut sebelumnya telah melalui proses yang dilakukan oleh pihak Kehutanan KPH Toili-Baturube untuk pelepasan kawasan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai perkebunan masyarakat Desa Dongin.
Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk meminta agar informasi mengenai status kawasan hutan di Desa Dongin tidak disampaikan secara sepihak tanpa mengetahui secara menyeluruh proses dan riwayat pelepasan kawasan hutan.
Ketua Kelompok Mombulakon Tano, Martono Pakaya, menegaskan bahwa persoalan status kawasan hutan membutuhkan pemahaman yang lengkap, terutama terkait proses pelepasan kawasan dan status legal lahannya.
“Jangan melayangkan berita kalau tidak tahu seluk-beluk tentang pelepasan kawasan hutan. Alangkah baiknya diam,” tegas Martono Pakaya.
Martono berharap seluruh pihak dapat mengedepankan data dan informasi yang jelas sebelum menyampaikan pernyataan kepada publik. Menurutnya, persoalan kawasan hutan merupakan masalah yang harus dibahas berdasarkan dokumen dan keterangan dari instansi berwenang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Meski demikian, status dan batas kawasan hutan secara resmi tetap perlu dipastikan berdasarkan dokumen tata batas, peta kawasan hutan, serta keterangan tertulis dari instansi kehutanan yang berwenang.
Masyarakat Desa Dongin berharap persoalan tersebut dapat segera memperoleh kejelasan sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun polemik berkepanjangan terkait lahan perkebunan yang telah mereka kelola sejak bertahun-tahun lalu.
(Liputan: Asis Dg Masese/Mbilo)






