KaliberNews.id.Bekasi — Organisasi Masyarakat Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah (GEMPA) resmi melaporkan seorang tokoh yang dikenal dengan nama Abah Setu ke Kepolisian Resor Metro Bekasi, Rabu (9/9/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penistaan agama dan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang diduga dilakukan melalui sejumlah konten di media sosial.
Dalam pelaporan itu, GEMPA didampingi kuasa hukumnya, Ustadz Haidar, S.H. Pihak pelapor meminta kepolisian melakukan penyelidikan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua atau juru bicara GEMPA, Syaifullah, mengatakan laporan tersebut merupakan langkah hukum yang ditempuh organisasi setelah pihaknya menilai terdapat materi dalam sejumlah unggahan terlapor yang diduga menyinggung dan merendahkan Nabi Muhammad SAW serta menyampaikan pemahaman keagamaan yang menurut pelapor bertentangan dengan ajaran Islam.
“Kami mendesak agar laporan ini segera diproses secara profesional dan ditindaklanjuti sesuai hukum. Kami juga meminta adanya kajian keagamaan terhadap ajaran yang disampaikan Abah Setu,” ujar Syaifullah kepada wartawan seusai membuat laporan.
Laporan Tercatat di Polres Metro Bekasi
Berdasarkan keterangan GEMPA, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2223/IX/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA dan dibuat pada Selasa, 9 September 2026.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Kampung Telajung, RT 002/RW 004, Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pelapor juga menyebut dugaan peristiwa tersebut berkaitan dengan sejumlah konten yang beredar melalui platform TikTok dan YouTube yang dikaitkan dengan terlapor.
GEMPA meminta aparat kepolisian memeriksa secara menyeluruh materi yang dipersoalkan, termasuk konteks pernyataan, sumber unggahan, serta unsur pidana yang diduga terkandung di dalamnya.
MUI Diminta Turut Mengkaji
Selain menempuh jalur hukum, GEMPA juga meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kajian terhadap ajaran atau pemahaman keagamaan yang disampaikan Abah Setu.
Menurut Syaifullah, kajian tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai apakah materi yang disampaikan terlapor sesuai dengan prinsip dan ketentuan ajaran Islam.
“Kami berharap MUI dapat melakukan kajian secara objektif dan memberikan pandangan keagamaan apabila memang ditemukan adanya penyimpangan,” katanya.
Desakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya GEMPA agar persoalan tidak hanya dilihat dari aspek hukum, tetapi juga mendapatkan penjelasan dari perspektif keagamaan.
Kuasa Hukum: Proses Harus Transparan
Sementara itu, kuasa hukum GEMPA, Ustadz Haidar, S.H., meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara serius, profesional, transparan, dan tetap berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mewakili pelapor dan seluruh pengurus serta anggota GEMPA memohon agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama ini secara profesional. Persoalan ini menyangkut isu sensitif yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Haidar.
Ia menegaskan pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, seluruh pihak perlu menghormati mekanisme hukum yang berjalan.
GEMPA berharap kepolisian dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan menelusuri bukti digital yang menjadi dasar laporan.
Di sisi lain, status Abah Setu dalam perkara tersebut masih sebagai pihak yang dilaporkan. Substansi dugaan pidana maupun kebenaran materi dalam konten yang dipersoalkan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, seluruh pihak diimbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, sembari memberikan ruang kepada aparat untuk bekerja sesuai prosedur hukum.(red)






