Kades Obo Balingara Klarifikasi Isu Beras Bansos: Data Penerima Berasal dari Pusat, Pemdes Tak Berwenang Mengubah

Kades Obo Balingara Klarifikasi Isu Beras Bansos: Data Penerima Berasal dari Pusat, Pemdes Tak Berwenang Mengubah

BANGGAI, KALIBERNEWS.ID _Kepala Desa Obo Balingara, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Mas’ud Jalil memberikan klarifikasi terkait beredarnya video di media sosial Facebook yang mempersoalkan penyaluran bantuan beras kepada masyarakat di Desa Obo Balingara.

Klarifikasi tersebut disampaikan Mas’ud Jalil kepada KALIBERNEWS.ID, Selasa (8/9/2026), menyusul adanya keberatan dari salah seorang warga yang mempertanyakan ketepatan sasaran penerima bantuan beras.

Dalam video yang beredar, seorang oknum masyarakat tampak menyampaikan keberatan dengan mempertanyakan salah seorang penerima bantuan. Warga tersebut menilai penerima yang direkam dalam video sudah tidak layak menerima bantuan karena disebut telah memiliki kendaraan.

Menanggapi hal itu, Mas’ud Jalil menegaskan bahwa bantuan beras tersebut bukan merupakan program bantuan yang bersumber dari Pemerintah Desa Obo Balingara.

Menurutnya, bantuan tersebut merupakan program pemerintah pusat dengan data penerima yang telah ditetapkan melalui sistem dari pemerintah pusat.

“Bantuan beras itu program dari pusat. Kami di pemerintah desa hanya menyalurkan kepada masyarakat yang namanya sudah masuk dalam daftar penerima,” jelas Mas’ud Jalil.

Ia mengatakan, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak mengganti atau menghapus nama penerima yang telah tercantum dalam daftar dari pusat.

Menurutnya, apabila pemerintah desa mengubah daftar tersebut tanpa adanya dasar atau perintah resmi dari instansi yang berwenang, maka hal tersebut justru dapat menimbulkan persoalan hukum.

“Kalau kami mengubah data dari pusat, kami juga yang akan berhadapan dengan persoalan hukum. Kami tidak punya kapasitas untuk mengubah daftar penerima yang sudah ditetapkan dari pusat,” tegasnya.

Mas’ud juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan penyaluran bantuan, pihaknya menemukan adanya sejumlah nama yang tercantum sebagai penerima, namun berdasarkan informasi yang diterima pemerintah desa, penerima tersebut telah meninggal dunia.

Ia menyebut sedikitnya terdapat tiga nama yang masih tercantum dalam daftar penerima bantuan beras meskipun orang yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Kondisi tersebut, menurut Mas’ud, menjadi salah satu bukti bahwa data penerima yang digunakan merupakan data yang telah ditetapkan sebelumnya dan belum sepenuhnya diperbarui.

“Memang benar ada tiga orang yang namanya masih tercantum sebagai penerima, padahal orangnya sudah meninggal dunia. Itu menunjukkan bahwa data tersebut merupakan data lama,” ungkapnya.

Terkait adanya nama salah seorang anggota keluarganya yang juga tercantum sebagai penerima bantuan, Mas’ud mengakui hal tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa data tersebut merupakan data lama yang telah masuk sebelum kondisi ekonomi penerima mengalami perubahan.

Mas’ud menjelaskan, pada saat data tersebut ditetapkan, anggota keluarganya itu belum memiliki kendaraan.

Seiring berjalannya waktu, kondisi ekonomi dan kepemilikan aset yang bersangkutan mengalami perubahan, sementara data penerima dari pusat belum diperbarui.

“Memang benar ada adik kandung saya yang masuk sebagai penerima. Tetapi data itu adalah data lama, sebelum adik saya mempunyai mobil. Jadi bukan karena saya memasukkan nama sendiri,” jelasnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Desa Obo Balingara tidak pernah memiliki niat untuk melakukan penyelewengan dalam penyaluran bantuan.

Pemdes, kata dia, hanya menjalankan kewajiban untuk menyalurkan bantuan kepada warga yang namanya telah tercantum dalam daftar.

Karena itu, Mas’ud berharap masyarakat yang masih mempertanyakan persoalan data penerima bantuan dapat mengklarifikasinya langsung kepada pihak kecamatan maupun instansi terkait yang memiliki kewenangan terhadap data bantuan sosial.

“Saya berharap kepada masyarakat yang keberatan silakan temui Camat dan tanyakan langsung. Kalau ada perintah dari dinas terkait atau dari kecamatan kepada kepala desa untuk memperbaiki data, tentu kami akan tindak lanjuti,” ujarnya.

Mas’ud kembali menegaskan bahwa pemerintah desa tidak dapat mengubah daftar penerima bantuan secara sepihak.

Menurutnya, perubahan data harus dilakukan melalui mekanisme dan kewenangan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Ia juga meminta masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan video yang beredar di media sosial.

Menurutnya, persoalan bantuan sosial sebaiknya diklarifikasi melalui data dan pihak yang memiliki kewenangan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Melalui KALIBERNEWS.ID Pemerintah Desa Obo Balingara menyatakan siap memberikan penjelasan dan membuka ruang klarifikasi apabila terdapat pihak yang ingin mempertanyakan mekanisme maupun daftar penerima bantuan beras tersebut.

(𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *