ππΌππ, ππΌπππ½ππππππ.ππΏβ Konflik agraria di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, kembali mencuat.
Ratusan warga Masyarakat Adat Tau Taa yang tergabung dalam Pogombo Taβa menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Rabu (21/10/2026), mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan perampasan wilayah adat yang dikaitkan dengan aktivitas PT Cipta Agro Sakti (CAS).
Dalam aksi tersebut, masyarakat adat menyuarakan keberatan atas penguasaan lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari wilayah adat.
Mereka mengaku kehilangan tanaman produksi akibat aktivitas perusahaan dan menuntut adanya penelusuran menyeluruh terhadap persoalan tersebut.
Massa juga meminta agar kegiatan operasional PT CAS dihentikan sementara hingga persoalan penguasaan lahan dan hak-hak masyarakat adat memperoleh kejelasan.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan menyangkut keberlangsungan sumber penghidupan, perlindungan wilayah adat, serta kepastian hukum atas tanah yang mereka klaim sebagai ruang hidup turun-temurun.
ATR/BPN:- PT CAS Belum Mengajukan Permohonan HGU.
Tak hanya mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, masyarakat adat turut meminta Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah memeriksa status pertanahan serta legalitas penguasaan lahan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Dalam pertemuan dengan massa aksi, pihak ATR/BPN menyampaikan bahwa PT CAS belum mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU).
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan administrasi pertanahan secara menyeluruh.
Namun, belum diajukannya permohonan HGU tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Status hak atas tanah, dasar penguasaan lahan, perizinan, serta batas-batas wilayah yang disengketakan tetap perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat adat mendesak agar pemeriksaan dilakukan secara transparan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan status hukum lahan yang dipersoalkan dapat terungkap secara jelas.
Gubernur dan DPRD Sulteng Didesak Turun Tangan
Desakan masyarakat tidak berhenti pada aparat penegak hukum dan instansi pertanahan.
Gubernur Sulawesi Tengah serta DPRD Sulawesi Tengah juga diminta mengambil langkah konkret untuk mendorong penyelesaian konflik agraria di Morowali Utara.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan lembaga legislatif tidak hanya menerima aspirasi, tetapi turut mengawal proses penyelesaian melalui dialog, verifikasi lapangan, serta pemeriksaan dokumen yang berkaitan dengan klaim wilayah adat dan penguasaan lahan oleh perusahaan.
Di sisi lain, massa aksi meminta kepolisian mengevaluasi penanganan perkara yang melibatkan petani dan warga adat.
Mereka mengharapkan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat yang terdampak.
Menunggu Tindakan Nyata, Bukan Sekadar Janji
Aksi damai Pogombo Taβa kini menjadi pengingat bahwa konflik agraria membutuhkan penanganan serius, terutama ketika menyangkut klaim wilayah adat dan sumber penghidupan masyarakat.
Publik menunggu tindak lanjut konkret dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, ATR/BPN, pemerintah provinsi, DPRD, serta kepolisian.
Pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk mengungkap duduk perkara, memastikan legalitas penguasaan lahan, dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan bukti maupun klarifikasi.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan yang disampaikan masyarakat perlu tetap diposisikan sebagai klaim yang harus diuji melalui proses hukum dan verifikasi faktual.
Kini, pertanyaan mendasarnya adalah: akankah desakan masyarakat adat Tau Taa ditindaklanjuti dengan langkah nyata, atau kembali berhenti pada pernyataan tanpa kepastian penyelesaian?**
Bagi masyarakat yang mengaku terdampak, kepastian hukum, perlindungan hak, dan penyelesaian konflik secara adil menjadi hal yang paling dinantikan.
(πππππ π¨π)






