Masyarakat Toiba Pertanyakan Janji Kemitraan PT Wira Mas Permai, Alas Hak yang Dipinjam Tak Kunjung Dikembalikan
π½ππΌππππ-π½πΌππππΌπ, KALIBERNEWS.ID_ Persoalan kemitraan antara masyarakat dengan PT Wira Mas Permai (WMP) kembali menjadi sorotan.
Sejumlah tokoh masyarakat mempertanyakan kejelasan realisasi kesepakatan yang disebut telah dibangun sejak awal masuknya perusahaan di wilayah Desa Toiba sekitar tahun 2009β2010.
Dalam pertemuan pembahasan yang digelar bersama masyarakat, terungkap sejumlah persoalan yang hingga kini dinilai belum mendapatkan kejelasan.
Salah satunya terkait skema kemitraan yang pada awalnya disebut menggunakan pola Ganti Rugi Tanaman Tumbuh (GRTT).
Menurut keterangan masyarakat, dalam kesepakatan awal tersebut, apabila perusahaan telah memasuki tahap produksi, hasilnya akan dibagikan dengan komposisi 80 persen untuk perusahaan dan 20 persen untuk pemilik lahan.
Namun, masyarakat menyebut kesepakatan tersebut hingga kini belum pernah direalisasikan sebagaimana yang mereka harapkan.
βPerusahaan masuk sekitar tahun 2009β2010 dan mulai berproduksi pada 2015, sejak produksi sampai sekarang, kesepakatan yang pernah dibentuk belum pernah terpenuhi,β ujar sejumlah tokoh masyarakat dalam pertemuan tersebut.
Selain persoalan kemitraan, masyarakat juga mempertanyakan keberadaan sejumlah surat alas hak yang sebelumnya disebut dikeluarkan oleh pemerintah desa dan kemudian dipinjam oleh pihak perusahaan dengan alasan untuk difotokopi.
Berdasarkan keterangan mantan Kepala Desa Toiba yang menjabat pada saat itu, menurut tokoh masyarakat, dokumen tersebut hingga kini belum seluruhnya dikembalikan kepada pemiliknya.
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian masyarakat setelah lahan yang sebelumnya menjadi bagian dari pembahasan kemitraan kini disebut telah masuk dalam status Hak Guna Usaha (HGU).
Masyarakat menilai diperlukan penjelasan terbuka mengenai proses perubahan status lahan, keberadaan dokumen alas hak, serta pelaksanaan kesepakatan kemitraan yang sebelumnya telah disampaikan kepada pemilik lahan.
Dalam pertemuan itu, masyarakat juga menyatakan sikap bahwa mereka tidak ingin kembali menjalin kemitraan dengan perusahaan apabila persoalan-persoalan sebelumnya belum mendapatkan penyelesaian yang jelas.
βKami tidak akan bermitra lagi dengan perusahaan, Alas hak yang dipinjam perusahaan kami minta dikembalikan, Jangan ambil hak kami dan jangan bodohi kami,β tegas masyarakat.
Masyarakat berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut secara terbuka, termasuk melakukan penelusuran terhadap dokumen alas hak, riwayat penguasaan lahan, kesepakatan kemitraan, serta status HGU yang saat ini disebut telah melekat pada lahan tersebut.
Seluruh tudingan terkait perusahaan dalam berita ini merupakan keterangan masyarakat yang disampaikan dalam pertemuan.
Konfirmasi dan hak jawab dari pihak PT Wira Mas Permai penting dimuat untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.
( πππππ π¨π )






