Mediasi Persoalan Pemalangan PT CAS di Bungku Utara Berlangsung Alot, Masyarakat Tunggu Tim Satgas Turun Lapangan

Mediasi Persoalan Pemalangan PT CAS di Bungku Utara Berlangsung Alot, Masyarakat Tunggu Tim Satgas Turun Lapangan

π˜½π™π™‰π™‚π™†π™ π™π™π˜Όπ™π˜Ό-π™ˆπ™Šπ™π™π™, π™†π˜Όπ™‡π™„π˜½π™€π™π™‰π™€π™’π™Ž.π™„π˜Ώ_ Pemerintah Kecamatan Bungku Utara memfasilitasi pertemuan lanjutan antara masyarakat Desa Opo dan pihak perusahaan PT.Cipta Agro Sakti (CAS) terkait persoalan pemalangan aktivitas perusahaan, akses jalan perkebunan Kelapa Sawit.

Pertemuan berlangsung di Ruang Inspirasi Kantor Camat Bungku Utara (Baturube) yang dihadiri Camat Bungku Utara bersama jajaran, Polsek Bungku Utara, perwakilan Danramil, pihak perusahaan, serta masyarakat Desa Opo.

Camat Bungku Utara dalam penyampaiannya mengatakan, pemerintah kecamatan memfasilitasi mediasi sebagai upaya mempertemukan masyarakat dan pihak perusahaan untuk membahas berbagai persoalan yang terjadi.

Pemerintah meminta seluruh pihak mengacu pada perjanjian atau MOU yang telah disepakati serta menyelesaikan persoalan melalui dialog dan musyawarah demi menjaga kondusivitas wilayah.

Sementara itu, Kapolsek Bungku Utara Iptu Denny Robert S. Kom menyampaikan bahwa pihak kepolisian menjalankan tugas berdasarkan hukum dan arahan pimpinan, serta tidak berpihak kepada pihak perusahaan.

Kapolsek juga memberikan edukasi terkait ketentuan dalam Undang-Undang Perkebunan dan mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap setiap proses hukum sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menempuh jalur hukum apabila merasa haknya dirugikan.

Ia juga mengingatkan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak masyarakat, namun harus tetap dilakukan dengan menaati hukum, menghormati hak orang lain, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Dalam pertemuan tersebut, mantan Kepala Desa Opo, Nurbadu, menjelaskan bahwa masuknya PT Jas di Desa Opo sebelumnya telah melalui beberapa kali sosialisasi dan, menurut keterangannya, mendapat dukungan dari masyarakat.

Ia menyebut berdasarkan hasil verifikasi lapangan, lahan yang dikelola perusahaan di wilayah Desa Opo sekitar 250 hingga 260 hektare dan berkaitan dengan pola kemitraan atau plasma 70:30.

Nurbadu juga menyampaikan bahwa pemalangan aktivitas perusahaan berdampak terhadap masyarakat yang berkaitan dengan kebun plasma. Ia meminta pemerintah kecamatan dan kepolisian membantu mencari solusi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan tetap memperhatikan hak masyarakat.

Sementara itu, tokoh masyarakat sekaligus Ketua Adat Suku TAA, Nasrun Mba’u, menegaskan bahwa masyarakat masih mempertahankan blokade terhadap aktivitas PT Cipta Agro Sakti (CAS).

Menurut Nasrun, persoalan tersebut berkaitan dengan legalitas dan izin perusahaan yang menurutnya belum terselesaikan. Ia menyebut masyarakat berpegang pada surat penghentian aktivitas yang dikeluarkan pemerintah daerah serta mempertanyakan legalitas HGU dan kewajiban perusahaan.

Nasrun juga menyampaikan bahwa lembaga adat belum memberikan persetujuan atas aktivitas perusahaan di wilayah adat yang mereka klaim.

Ia meminta pihak PT CAS berkoordinasi dengan pemerintah untuk mendapatkan kejelasan terkait kelanjutan aktivitas perusahaan. Masyarakat dan lembaga adat, kata dia, akan menunggu hasil pemeriksaan serta keputusan pemerintah sebelum membuka kembali blokade.

Kepala Desa Opo, Amad Mado, dalam pertemuan tersebut meminta pihak PT CAS membuka secara transparan legalitas perusahaan, pola pengelolaan, serta pembagian lahan yang selama ini dipertanyakan masyarakat.

Ia juga menyoroti pola 70:30 dan meminta agar dasar penerapannya dijelaskan sesuai aturan dan kesepakatan yang ada.

Menurut Kepala Desa OPO Amad Mado lahan masyarakat merupakan sumber penghidupan sehingga kehadiran perusahaan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Opo.

Ia menegaskan dirinya tidak berpihak kepada perusahaan maupun kelompok masyarakat tertentu, namun meminta seluruh persoalan diselesaikan secara terbuka berdasarkan aturan dan kesepakatan yang jelas.

Kemudian pihak perusahaan, Jendral Manager PT CAS, Tuo Gerson Ginting, menyatakan bahwa perusahaan membuka ruang dialog seluas-luasnya bagi masyarakat untuk membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan, termasuk persoalan plasma.

Ia mengatakan perusahaan tidak menutup diri terhadap kritik maupun masukan masyarakat. Apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan di lapangan, menurutnya, hal tersebut dapat dibahas dan diperbaiki melalui musyawarah dan mufakat.

Terkait plasma, Tuo Gerson menyebut pihak perusahaan telah melakukan verifikasi lapangan bersama dinas, pemerintah desa, masyarakat, serta pihak koperasi plasma.

Ia menyampaikan bahwa perusahaan memberikan porsi plasma sebesar 30 persen dan menyebut angka tersebut berada di atas ketentuan minimal yang menurutnya berlaku.

Menurutnya, proses penentuan dan penerbitan CPTL berada dalam mekanisme pemerintah dan desa. Setelah CPTL diterbitkan, perusahaan dan masyarakat dapat menuangkan kesepakatan melalui MOU agar hak dan kewajiban masing-masing pihak menjadi lebih jelas.

Terkait pemalangan, Tuo Gerson mengatakan kondisi tersebut tidak hanya berdampak terhadap perusahaan, tetapi juga masyarakat yang berkaitan dengan kebun plasma, termasuk potensi buah sawit yang tidak dapat dipanen.

Ia berharap seluruh pihak kembali duduk bersama untuk mencari solusi. PT CAS, kata dia, terbuka untuk berdiskusi dan menerima masukan, baik melalui pertemuan di kantor maupun pembahasan langsung di lapangan.

Namun, hingga akhir pertemuan, mediasi berlangsung alot dan belum menghasilkan kesepakatan.

Masyarakat menyampaikan masih menunggu Tim Satgas turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap persoalan yang menjadi dasar keberatan masyarakat.

Pertemuan kemudian berakhir tanpa kesepakatan final, sementara seluruh pihak diharapkan tetap menjaga keamanan dan ketertiban hingga proses pemeriksaan serta penyelesaian persoalan tersebut dilakukan.

(π™π™šπ™™π™–π™ π™¨π™ž)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *