Parkir Motor di Bahu Jalan Diduga Ganggu Pengguna Jalan, Bengkel di Cipicung Cijeruk Disorot Warga

BOGOR, KALIBERNEWS.ID – Aktivitas sebuah bengkel yang berlokasi di Kampung Cipicung RT 01 RW 06, Desa Cipicung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, dikeluhkan warga dan pengguna jalan. Keluhan tersebut berkaitan dengan banyaknya sepeda motor yang sedang diperbaiki maupun menunggu giliran servis yang diduga diparkir secara sembarangan hingga menggunakan bahu jalan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas, khususnya ketika jumlah kendaraan yang berada di sekitar bengkel sedang cukup banyak.

Bahu jalan yang seharusnya dapat menunjang fungsi jalan justru diduga dimanfaatkan sebagai tempat menempatkan kendaraan milik pelanggan bengkel.

Berdasarkan informasi dari sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, keberadaan kendaraan yang terparkir di bahu jalan tersebut sudah beberapa kali menjadi perhatian pengguna jalan.

“Motor yang diperbaiki cukup banyak dan sebagian diparkir di bahu jalan. Ini mengganggu pengguna jalan, terutama ketika kendaraan keluar-masuk bengkel,” ujar sumber tersebut.

Menurut sumber yang sama, persoalan tersebut bahkan sempat menimbulkan teguran dari salah seorang pengguna jalan kepada pihak bengkel. Namun, teguran tersebut disebut tidak diterima dengan baik oleh pemilik atau pengelola bengkel.

Meski demikian, informasi mengenai adanya perselisihan tersebut masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada pemilik atau pengelola bengkel. Pemberitaan ini juga tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran pidana, melainkan menyampaikan keluhan masyarakat yang perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pihak berwenang.

Warga berharap persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait, terutama pihak yang memiliki kewenangan dalam pengaturan lalu lintas dan pemanfaatan ruang jalan. Penataan parkir dinilai penting agar kegiatan usaha tidak mengganggu hak pengguna jalan lainnya.

Diduga Mengganggu Fungsi Jalan
Pemanfaatan bahu jalan pada prinsipnya perlu memperhatikan fungsi dan keselamatan jalan. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menjelaskan bahwa ruang manfaat jalan mencakup antara lain badan jalan, saluran tepi jalan, bahu jalan, trotoar, dan perlengkapan jalan.

Selain itu, penyelenggaraan jalan harus memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Karena itu, apabila kendaraan yang ditempatkan di sekitar kegiatan usaha sampai mengganggu fungsi jalan atau kelancaran lalu lintas, kondisi tersebut patut diperiksa oleh instansi yang berwenang.

Dalam konteks lalu lintas, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur mengenai ketertiban serta keselamatan pengguna jalan. UU tersebut saat ini berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Ancaman Sanksi Pidana
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan terbukti terdapat perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, ketentuan Pasal 274 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 dapat menjadi salah satu dasar penindakan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Sementara itu, apabila perbuatan yang dilakukan mengakibatkan gangguan terhadap fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki atau alat pengaman pengguna jalan, Pasal 275 UU Nomor 22 Tahun 2009 juga mengatur sanksi tertentu, termasuk pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu untuk perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Namun, penerapan pasal dan jenis sanksinya tetap bergantung pada hasil pemeriksaan di lapangan serta unsur pelanggaran yang terbukti. Tidak setiap kendaraan yang berhenti atau berada di bahu jalan otomatis dapat dikenakan Pasal 274; kewenangan penindakan harus didasarkan pada ketentuan yang tepat dan fakta yang ditemukan petugas.

Warga Minta Ada Penertiban
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Bogor melalui instansi terkait dapat turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya. Apabila ditemukan kendaraan yang mengganggu badan atau bahu jalan, warga meminta agar dilakukan penataan sehingga kegiatan usaha bengkel tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan kepentingan pengguna jalan.

Selain penertiban kendaraan, warga juga berharap pemilik atau pengelola usaha dapat menyediakan area yang memadai untuk kendaraan pelanggan sehingga tidak menggunakan ruang jalan secara berlebihan.

“Harapan kami bukan usaha bengkelnya ditutup, tetapi ditata. Jangan sampai kendaraan pelanggan membuat pengguna jalan terganggu atau membahayakan pengendara lain,” kata sumber tersebut.

Masyarakat juga meminta agar penanganan dilakukan secara persuasif dan sesuai prosedur. Jika memang terdapat pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan langsung dari pemilik atau pengelola bengkel mengenai keluhan tersebut. Cyebernews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak bengkel maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

Dengan adanya laporan warga ini, diharapkan persoalan parkir kendaraan di sekitar bengkel tersebut dapat segera mendapat perhatian, sehingga aktivitas usaha tetap berjalan, sementara keamanan, kenyamanan, serta kelancaran pengguna jalan di Kampung Cipicung tetap terjaga. ( RED )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *