Perempuan di Karawang Ungkap Dugaan Persetubuhan Paksa yang Dipendam Lebih dari Setahun, Terlapor Membantah

KARAWANG, KALIBERNEWS.ID — Seorang perempuan berinisial HjM, warga Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, mengungkap dugaan tindak kekerasan seksual yang menurut pengakuannya terjadi pada April 2025. Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang pria berinisial M.

HjM mengaku baru berani membuka kembali persoalan tersebut setelah memendamnya selama lebih dari satu tahun. Ia menyebut rasa malu, ketakutan, serta tekanan batin menjadi alasan dirinya tidak langsung menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga maupun orang terdekat.

Menurut penuturan HjM, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 23 April 2025. Awalnya, ia mengaku mendapat telepon dari M yang meminta dirinya mengantarkan ikan ke wilayah Kampung Rawamanuk, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

Setibanya di sekitar Jembatan Rawamanuk, HjM mengaku dijemput oleh M. Keduanya kemudian menuju rumah salah seorang kerabat. Di lokasi tersebut, mereka sempat berbincang sebelum M disebut menawarkan agar HjM menginap.

Namun, sekitar tengah malam, M disebut kembali menjemput HjM dan membawanya ke sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari rumah kerabat tersebut.

HjM menuturkan, dirinya bersama M kemudian masuk melalui bagian samping rumah dan diarahkan menuju salah satu kamar.
Di dalam kamar itulah, menurut pengakuan HjM, terjadi tindakan seksual yang tidak dikehendakinya.

Ia mengaku telah melakukan penolakan dan berusaha mencegah tindakan tersebut, namun dugaan pemaksaan tetap terjadi.
“Sebenarnya kejadian ini sudah lama saya pendam. Karena terus dihantui rasa bersalah, merasa berdosa dan menjadi beban batin, akhirnya saya memilih untuk mengungkapkannya,” ujar HjM, Selasa (16/6/2026).

Dipendam karena Takut dan Malu
HjM mengaku tidak langsung menceritakan persoalan tersebut kepada suami maupun orang-orang terdekat. Ia mengatakan kondisi psikologis dan rasa takut membuat dirinya memilih menyimpan peristiwa tersebut seorang diri.

Seiring berjalannya waktu, tekanan batin yang dirasakan disebut semakin berat. Kondisi tersebut akhirnya mendorong HjM untuk menceritakan apa yang menurut pengakuannya telah dialaminya.
Ia juga menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah beberapa kali dibicarakan melalui pertemuan secara kekeluargaan dan mediasi.

Namun, upaya tersebut disebut belum menemukan titik temu karena M tetap membantah tuduhan yang disampaikan kepadanya.
“Persoalan ini sudah beberapa kali dikumpulkan secara kekeluargaan dan dimediasi, tetapi dia tetap tidak mengakui. Padahal saya yang mengalami dan merasakan kejadian itu, dan saat itu yang bersama saya adalah dia,” tutur HjM.

M Membantah Tuduhan
Sementara itu, M memberikan bantahan terhadap tuduhan tersebut. Ia mengakui bahwa dirinya memang berada dan menginap di lokasi sebagaimana waktu yang disebutkan HjM.
Namun, M dengan tegas menyangkal telah melakukan tindakan seksual secara paksa sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

“Kalau soal kejadian seperti yang disebutkan, saya tidak melakukannya. Kalau menginap memang benar, saya menginap, tetapi saya tidak melakukan hal itu,” kata M.

Dengan adanya bantahan dari M, dugaan perkara tersebut masih memerlukan proses klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut untuk mengetahui fakta sebenarnya.

Masih Menunggu Proses Hukum
Secara hukum, dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada April 2025 harus dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta fakta-fakta yang nantinya diperoleh melalui proses pemeriksaan.

Ketentuan pidana terkait kekerasan seksual, persetubuhan, maupun perbuatan cabul memiliki unsur-unsur hukum yang berbeda. Karena itu, penerapan pasal terhadap suatu perkara harus didasarkan pada kronologi, alat bukti, keterangan para pihak, serta hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kepastian hukum mengenai dugaan peristiwa tersebut. Keterangan HjM merupakan pengakuan dari pihak yang mengaku sebagai korban, sementara M telah memberikan bantahan.

HjM berharap persoalan yang disampaikannya dapat memperoleh perhatian dan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga fakta sebenarnya dapat terungkap.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh tudingan terhadap M masih berupa dugaan berdasarkan keterangan pihak yang bersangkutan dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Redaksi juga memberikan ruang terhadap pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.

Reporter: Aep Saepudin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *