KaliberNews.id.Bogor — Polemik terkait dugaan penimbunan dan penjualan kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, terus bergulir. Persoalan tersebut kini melebar setelah muncul video pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang dinilai sejumlah kalangan wartawan telah menggiring opini negatif terhadap profesi jurnalistik dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Peristiwa bermula ketika sejumlah awak media melakukan konfirmasi terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengumpulan dan pemindahan Pertalite di sebuah lokasi di Jalan Desa Lewinutug Nomor 61–62, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, pada Minggu dini hari, 6 September 2026.
Di lokasi, awak media menemukan sejumlah kendaraan roda dua yang disebut menggunakan tangki modifikasi. Selain itu, terdapat jeriken dan galon yang berisi maupun diduga bekas digunakan untuk menampung BBM.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media di lokasi, BBM tersebut disebut dibeli dari sejumlah SPBU, di antaranya SPBU Lampu Merah Sentul dan SPBU Babakan Madang.
Saat proses konfirmasi berlangsung, situasi disebut memanas. Salah seorang perempuan yang berada di lokasi mempertanyakan kedatangan wartawan dan menyatakan bahwa BBM yang mereka miliki diperoleh dengan cara membeli di SPBU, bukan mencuri.
Awak media kemudian menjelaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan melakukan konfirmasi sekaligus memberikan edukasi mengenai ketentuan hukum terkait distribusi dan perdagangan BBM bersubsidi.
Karena situasi semakin tidak kondusif dan sejumlah orang mulai berdatangan, awak media menghubungi layanan kepolisian 110 sekitar pukul 03.28 WIB. Namun, hingga sekitar pukul 03.50 WIB, petugas disebut belum tiba di lokasi.
Untuk menghindari potensi konflik, awak media akhirnya meninggalkan lokasi sekitar pukul 04.14 WIB.
Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian setelah video mengenai kejadian itu beredar di media sosial. Bahkan, muncul narasi yang mempertanyakan tindakan wartawan ketika melakukan konfirmasi terhadap aktivitas BBM tersebut.
Pimpinan Redaksi Indonesia Cerdas News (ICN), Sahatma Refindo, membantah jika wartawan yang berada di lokasi melakukan tindakan sebagaimana narasi negatif yang berkembang.
Menurutnya, wartawan tersebut bernama Insaan Athoriik dan memang bertugas melakukan peliputan di Kabupaten Bogor.
“Insaan Athoriik memang wartawan ICN dan sedang bertugas meliput dugaan pelanggaran dalam peredaran BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Bogor,” ujar Sahatma.
Ia menilai profesi wartawan tidak semestinya langsung dicap negatif hanya karena melakukan konfirmasi terhadap sebuah aktivitas yang diduga memiliki persoalan hukum.
Sahatma juga meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan dugaan aktivitas perdagangan BBM bersubsidi apabila memang ditemukan unsur pelanggaran.
“Jika memang terdapat dugaan pelanggaran, aparat penegak hukum harus bertindak sesuai ketentuan. Jangan sampai persoalan yang seharusnya diperiksa secara hukum justru bergeser menjadi serangan terhadap profesi wartawan,” tegasnya.
FWJ Indonesia Soroti Pernyataan Dedi Mulyadi
Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya alias Opan, turut menanggapi polemik tersebut.
Ia mengingatkan bahwa persoalan BBM bersubsidi tidak dapat dilihat hanya dari sisi siapa yang membeli dan siapa yang menjual. Menurutnya, distribusi serta perdagangan BBM bersubsidi memiliki ketentuan hukum yang harus dipatuhi.
Opan menyinggung Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk ketentuan terkait penyalahgunaan dan perdagangan BBM secara ilegal.
“Publik harus melihat persoalan ini dari berbagai sisi. Penjualan BBM bersubsidi secara ilegal, termasuk penimbunan atau kegiatan perdagangan tanpa izin, merupakan persoalan hukum yang harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” kata Opan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Namun, perhatian Opan tidak hanya tertuju pada dugaan aktivitas BBM tersebut. Ia juga mengkritik pernyataan Dedi Mulyadi yang dinilainya telah memberikan kesan negatif terhadap profesi wartawan dan LSM.
Menurut Opan, apabila terdapat bukti bahwa seorang wartawan melakukan pemerasan atau meminta sejumlah uang, persoalan tersebut harus diproses secara hukum. Namun, ia meminta agar tindakan jurnalistik berupa konfirmasi tidak serta-merta disamakan dengan pemerasan.
“KDM jangan asal bicara. Kalau benar ada unsur pemerasan atau permintaan uang, silakan diproses. Tetapi jika faktanya wartawan sedang melakukan konfirmasi dan memberikan edukasi terkait dugaan pelanggaran, jangan kemudian profesi wartawan dan LSM digiring menjadi buruk di mata publik,” tegasnya.
Opan menilai pernyataan yang disampaikan tanpa melihat keseluruhan rangkaian peristiwa berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Jangan sampai kritik terhadap oknum kemudian digeneralisasi menjadi kritik terhadap profesi. Wartawan bekerja berdasarkan fungsi kontrol sosial, sedangkan dugaan pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat untuk membuktikan,” ujarnya.
Minta Dedi Mulyadi Klarifikasi
FWJ Indonesia mendesak Dedi Mulyadi memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang dinilai telah menyudutkan profesi wartawan dan LSM.
Opan bahkan meminta Gubernur Jawa Barat tersebut menarik kembali pernyataan yang dianggap menimbulkan kegaduhan serta menyampaikan permintaan maaf apabila pernyataannya terbukti menimbulkan stigma terhadap profesi jurnalistik.
Di sisi lain, FWJ Indonesia juga menegaskan bahwa wartawan harus tetap bekerja secara profesional. Jika dalam menjalankan tugas ditemukan dugaan pelanggaran etik, pemerasan, intimidasi, atau tindakan pidana lainnya, organisasi maupun perusahaan pers tidak boleh memberikan pembenaran.
Karena itu, menurut Opan, polemik tersebut semestinya diselesaikan berdasarkan bukti dan proses hukum, bukan melalui perang opini di media sosial.
“Kalau ada wartawan yang salah, proses sesuai hukum dan aturan organisasi profesi. Kalau ada dugaan pelanggaran BBM, aparat juga harus memeriksanya. Jangan satu persoalan kemudian dipakai untuk mendiskreditkan seluruh profesi wartawan dan LSM,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, substansi dugaan pelanggaran terkait BBM bersubsidi tersebut tetap membutuhkan pembuktian dan pemeriksaan dari aparat berwenang. Begitu pula tudingan terhadap wartawan, termasuk apabila terdapat dugaan pemerasan, harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Prinsipnya sederhana: jika ada pelanggaran, tegakkan hukum; jika ada tuduhan, buktikan. Jangan biarkan perang narasi di media sosial menggantikan proses hukum.






