Proyek Jembatan Kompa Rp3,15 Miliar Disorot: Legalitas CV Makmur Jaya dan K3 Pekerja Dipertanyakan

SUKABUMI, KALIBERNEWS.ID — Pelaksanaan proyek infrastruktur Sub Kegiatan Penggantian Jembatan Kompa pada Ruas Jalan Kompa–Cipangulaan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan dari publik dan aktivis pers lokal.

Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.153.896.855,00. Sorotan terutama diarahkan pada aspek legalitas dan kualifikasi penyedia jasa, serta pemenuhan standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3) bagi para pekerja di lapangan.


Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, proyek tersebut dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi dengan nomor kontrak/SP 000.3.3/03/PPK/PJM.04/EP.01M0SAXYZAW92538DBN2AQACC7/DPU/2026, tertanggal 28 Agustus 2026.

Pekerjaan dilaksanakan oleh penyedia jasa CV Makmur Jaya dengan waktu pelaksanaan selama 125 hari kalender.
GAPPS Pertanyakan Kualifikasi dan Status SBU Kontraktor
Ketua Umum GAPPS (Gabungan Anak Penulis Pewarta Sukabumi), Hariantani Oeba, yang akrab disapa Rhigond, menyampaikan sejumlah pertanyaan setelah melakukan penelusuran terhadap data legalitas penyedia jasa konstruksi.

Menurut Rhigond, berdasarkan data digital yang ditelusurinya melalui database Indokontraktor yang disebut tersinkron dengan register LPJK, terdapat beberapa hal yang perlu diklarifikasi oleh pihak terkait.
Pertama, ia mempertanyakan keberadaan subklasifikasi SI002 – Jembatan dan Fly Over pada profil penyedia jasa yang disebutnya digunakan dalam proyek tersebut.

Kedua, GAPPS mempertanyakan kualifikasi kemampuan usaha yang tercantum pada data penyedia. Jika benar penyedia masih berada pada kualifikasi K1/K2 dengan batas kemampuan sesuai ketentuan yang berlaku, maka perlu dijelaskan bagaimana kesesuaiannya dengan nilai pekerjaan yang mencapai sekitar Rp3,15 miliar.

Ketiga, Rhigond juga menyoroti informasi mengenai status Sertifikat Badan Usaha (SBU) CV Makmur Jaya yang berdasarkan penelusurannya disebut menunjukkan status tidak aktif pada periode tertentu.

Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi dari DPU Kabupaten Sukabumi, PPK, maupun pihak CV Makmur Jaya, termasuk pemeriksaan dokumen pengadaan dan dokumen legalitas yang berlaku pada saat proses tender maupun pelaksanaan pekerjaan.

“Kalau benar terdapat ketidaksesuaian antara kualifikasi penyedia dengan nilai dan jenis pekerjaan, tentu ini harus dijelaskan secara terbuka. Proyek ini menggunakan uang rakyat melalui APBD, sehingga masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh prosesnya telah sesuai ketentuan,” tegas Rhigond.
K3 dan BPJS Ketenagakerjaan Turut Dipertanyakan.

Selain persoalan legalitas dan kualifikasi kontraktor, GAPPS juga menyoroti aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan jembatan tersebut.
Di lokasi proyek memang telah terpasang spanduk bertuliskan “Utamakan Kesehatan & Keselamatan Kerja”.

Namun, menurut Rhigond, keberadaan spanduk saja belum cukup untuk memastikan bahwa penerapan K3 benar-benar dilaksanakan secara menyeluruh.
Ia mendesak pihak DPU dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi pekerja di lapangan.

Sejumlah pertanyaan yang disampaikan antara lain, apakah seluruh pekerja telah mendapatkan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai risiko pekerjaan konstruksi, serta apakah seluruh pekerja telah memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk perlindungan yang relevan untuk sektor jasa konstruksi.

“K3 jangan hanya menjadi tulisan di spanduk. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama. Kami meminta PPK dan DPU memastikan seluruh kewajiban terkait perlindungan tenaga kerja benar-benar dipenuhi,” ujar Rhigond.

GAPPS juga mendorong adanya keterbukaan mengenai dokumen yang berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja, termasuk bukti kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan apabila memang menjadi kewajiban dalam kontrak pekerjaan tersebut.

Minta DPU Sukabumi Berikan Klarifikasi
Atas berbagai pertanyaan tersebut, GAPPS meminta DPU Kabupaten Sukabumi memberikan penjelasan secara transparan mengenai proses pemilihan penyedia, kesesuaian klasifikasi dan kualifikasi perusahaan, keabsahan SBU, hingga penerapan K3 dan perlindungan tenaga kerja.

Menurut GAPPS, klarifikasi dari instansi terkait penting agar tidak muncul asumsi liar di tengah masyarakat mengenai pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
“Yang kami minta bukan sekadar pernyataan, tetapi transparansi dokumen dan penjelasan berdasarkan data. Kalau seluruh persyaratan telah dipenuhi, tentu hal tersebut dapat dijelaskan dan dibuktikan secara terbuka,” kata Rhigond.

Hingga berita ini diterbitkan, KALIBERNEWS.ID masih mengupayakan konfirmasi kepada DPU Kabupaten Sukabumi, PPK proyek, serta pihak CV Makmur Jaya terkait berbagai pertanyaan yang disampaikan GAPPS.
Redaksi juga menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian kualifikasi, status SBU, maupun aspek K3 dalam pemberitaan ini masih berupa sorotan dan pertanyaan yang memerlukan verifikasi resmi. Pihak-pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Reporter: Cece/ Carli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *