Rp764 Juta APBD Digelontorkan untuk Jalan Benteng Royal Residence, Publik Pertanyakan Status PSU dan Kewajiban Developer

SUKABUMI, KALIBERNEWS.ID — Pembangunan infrastruktur di kawasan Perumahan Benteng Royal Residence, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 untuk pekerjaan jalan di kawasan perumahan tersebut.


Berdasarkan papan informasi proyek yang didokumentasikan di lokasi, pekerjaan tersebut tercantum sebagai paket PSU Perum Benteng Royal Residence, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Dalam papan proyek disebutkan pekerjaan menggunakan SPMK Nomor 000.3.3/D2/SPMK-PSU/BID-PKP/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026, dengan nilai kontrak sebesar Rp764.722.000.

Anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender.
Adapun pelaksana pekerjaan yang tercantum pada papan informasi proyek adalah CV. MARISA.

Penggunaan anggaran daerah untuk pembangunan jalan di kawasan perumahan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Di antaranya mengenai status jalan, proses penyerahan prasarana, serta sejauh mana kewajiban pihak pengembang telah dipenuhi sebelum pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pekerjaan tersebut.

PERSOALAN PRASARANA SUDAH MENJADI PERHATIAN WARGA

Persoalan prasarana di Perumahan Benteng Royal Residence diketahui telah menjadi perhatian warga sejak 2024. Salah satu hal yang dipersoalkan berkaitan dengan penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur lingkungan, termasuk kondisi jalan di kawasan perumahan.

Selain kondisi jalan, warga juga sebelumnya mempertanyakan mekanisme Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) yang dibayarkan penghuni serta kaitannya dengan pemeliharaan fasilitas dan prasarana lingkungan perumahan.

Pada Januari 2025, disebutkan adanya komitmen penyelesaian prasarana jalan dari pihak pengembang. Dalam komitmen tersebut, penyediaan maupun penyelesaian prasarana jalan dijanjikan dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu.

Kondisi tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi mengingat pada tahun 2026 pemerintah daerah justru mengalokasikan anggaran APBD untuk pekerjaan jalan di lokasi yang sama.

DISPERKIM: JALAN SUDAH DISERAHKAN KE PEMDA

Staf Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Ikhsan Maulana, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada 4 September 2026, menjelaskan bahwa ruas jalan yang menjadi objek pekerjaan tersebut sebelumnya telah diperbaiki oleh pihak developer.

Menurut Ikhsan, setelah dilakukan perbaikan pada 2024, jalan tersebut kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Jalan itu sebelumnya sudah diperbaiki pada tahun 2024 oleh developer, dan diserahkan ke Pemda. Jadi sekarang statusnya jalan tersebut milik Pemda,” ujar Ikhsan.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab seluruh pertanyaan yang berkembang di masyarakat, khususnya mengenai status keseluruhan prasarana di kawasan perumahan tersebut.

Ikhsan menjelaskan bahwa hingga saat ini belum seluruh prasarana di kawasan Benteng Royal Residence diserahkan kepada pemerintah daerah. Hal itu karena pembangunan kawasan tersebut masih berlangsung dan pihak developer disebut masih memiliki kewajiban terhadap sejumlah prasarana.

“Per hari ini belum semua prasarana diserahkan kepada pemerintah karena pihak developer di belakang masih membangun, banyak material serta alat berat dan masih punya kewajiban tanggung jawab perbaikan prasarana jalan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa prasarana jalan yang diserahkan kepada pemerintah daerah semestinya berada dalam kondisi baik.
“Penyerahan prasarana jalan perumahan harus dalam kondisi baik,” tegasnya.

RP764 JUTA APBD JADI SOROTAN
Dengan nilai kontrak mencapai Rp764.722.000, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada hasil pekerjaan fisik di lapangan, tetapi juga pada aspek perencanaan, administrasi, kewenangan, serta dasar penganggarannya.

Masyarakat dinilai memiliki hak untuk mengetahui dasar penganggaran pekerjaan tersebut, dokumen perencanaan, status aset jalan, dokumen atau berita acara penyerahan prasarana, hingga alasan pekerjaan tersebut menjadi bagian dari program pembangunan yang dibiayai APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Pertanyaan lain yang juga perlu dijelaskan adalah apakah seluruh ruas jalan yang dikerjakan memang telah sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah atau masih terdapat bagian prasarana yang secara hukum dan administratif menjadi tanggung jawab pengembang.

Seorang warga Cicurug, Septian, mempertanyakan skala prioritas pembangunan infrastruktur tersebut.
“Kalau mau diperbaiki, yang skala prioritas jangan jalan perumahan yang hanya dinikmati oleh warga perumahan saja. Coba lihat Jalan Cidahu-Tangkil dan Gang Cimelati, kondisinya sekarang hancur. Seharusnya itu didahulukan karena jalan tersebut jelas digunakan masyarakat luas,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan adanya aspirasi sebagian masyarakat agar pemerintah daerah lebih terbuka dalam menentukan skala prioritas pembangunan infrastruktur yang menggunakan uang rakyat.

“Diduga nama wakil Bupati turut disebut”

Sorotan lain berkembang setelah nama H. Andreas disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan manajemen PT Arfan Group, yang berdasarkan informasi yang diterima media berkaitan dengan pengembangan kawasan tersebut.

Andreas sendiri diketahui menjabat sebagai Wakil Bupati Sukabumi.
Posisi tersebut membuat isu pembangunan jalan di kawasan Benteng Royal Residence menjadi semakin sensitif dan menarik perhatian publik.
Namun demikian, penyebutan nama maupun dugaan keterkaitan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran ataupun konflik kepentingan.

Hal tersebut masih membutuhkan klarifikasi langsung dari pihak-pihak terkait serta pemeriksaan berdasarkan dokumen resmi, fakta lapangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, persoalan utama yang perlu dijawab bukan semata-mata mengenai siapa yang memiliki hubungan dengan pihak pengembang, melainkan apakah seluruh proses pembangunan, penyerahan PSU, penetapan status aset, hingga penggunaan APBD telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

PUBLIK MINTA TRANSPARANSI DOKUMEN

Penggunaan APBD sebesar Rp764.722.000 untuk pekerjaan jalan di kawasan tersebut diharapkan dapat dijelaskan secara terbuka oleh instansi terkait.
Dokumen mengenai status jalan, proses penyerahan PSU, perencanaan pekerjaan, kontrak, serta dasar penganggaran menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Jika seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan, dokumen-dokumen tersebut dapat menjadi dasar yang kuat untuk menjawab pertanyaan publik.

Sebaliknya, apabila masih terdapat kewajiban developer yang belum diselesaikan, perlu dijelaskan secara transparan bagaimana pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pihak pengembang dalam penyediaan, pembangunan, serta pemeliharaan prasarana perumahan.

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan pembangunan infrastruktur yang baik, tetapi juga kepastian mengenai tata kelola anggaran, status aset, serta kejelasan tanggung jawab masing-masing pihak.
Klarifikasi dari Pemkab Sukabumi, Disperkim, pihak developer, dan pihak-pihak lain yang disebut dalam persoalan ini menjadi penting agar pemberitaan tidak berkembang menjadi spekulasi dan seluruh informasi dapat diuji berdasarkan dokumen serta fakta yang sebenarnya. ( Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *