KaliberNews.id.Bogor — Sengketa tanah di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, memasuki sorotan baru. Kuasa hukum Jana Raharja meminta jejak administrasi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bidang tanah yang menjadi objek perkara ditelusuri secara menyeluruh.
Permintaan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Jana Raharja, Iko Bambang Sukmara, S.H., dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2026).
Menurut Iko, yang perlu diperiksa bukan hanya sertifikat yang telah terbit, tetapi juga dokumen dan tahapan administrasi yang menjadi dasar penerbitannya.
Ia menilai pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan kesesuaian antara data yang tercantum dalam dokumen pertanahan dengan kondisi subjek maupun objek tanah yang sebenarnya.
Soroti SHM Nomor 00965
Iko menyebut pihaknya menemukan sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapatkan klarifikasi dalam proses penerbitan SHM Nomor 00965/NIB 00858 dengan luas sekitar 7.218 meter persegi.
Salah satu yang disoroti adalah identitas Jamaludin yang disebut tercantum dalam proses pengajuan sertifikat.
Menurut Iko, Jamaludin telah membuat pernyataan tertulis bahwa dirinya tidak pernah mengajukan program PRONA tahun 2016 dan tidak pernah menguasai bidang tanah sebagaimana tercantum dalam SHM tersebut.
“Jamaludin secara tertulis telah menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan PRONA 2016 dan tidak pernah menguasai tanah yang kemudian tercantum dalam SHM No. 00965/NIB 00858 seluas ±7.218 m². Ia juga menyatakan bahwa tanah tersebut sejak awal dikuasai dan digarap oleh Jana Raharja,” ujar Iko.
Pernyataan tersebut, menurutnya, perlu dibandingkan dengan dokumen administrasi yang menjadi dasar penerbitan SHM.
Permohonan Pembatalan Ditempuh
Pihak Jana Raharja disebut telah mengambil langkah administratif dengan mengajukan permohonan pembatalan SHM kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
“Kami telah mengajukan permohonan pembatalan SHM kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor,” kata Iko.
Ia berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif dengan membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat.
Warkah Diminta Diperiksa
Bagi pihak Jana Raharja, warkah menjadi salah satu dokumen penting untuk mengurai proses penerbitan SHM.
Iko meminta dokumen tersebut diperiksa untuk mengetahui siapa yang mengajukan permohonan, dokumen apa yang disampaikan, identitas yang digunakan, serta bagaimana data tanah diverifikasi sebelum sertifikat diterbitkan.
“Pertanyaannya sederhana. Siapa yang mengajukan? Siapa yang menyerahkan dokumen? Siapa yang menggunakan identitas? Apa isi warkahnya? Dan apakah subjek serta objek dalam sertifikat benar-benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya?” ungkapnya.
Ia menegaskan pemeriksaan warkah bukan berarti pihaknya telah menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan diperlukan untuk memastikan fakta administrasi yang sebenarnya.
“Khusus menyangkut perkara klien kami ini, warkahnya harus dibuka. Proses penerbitan harus diperiksa. Pihak-pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Iko.
Tidak Samakan dengan Perkara Polda Metro Jaya
Sorotan terhadap administrasi pertanahan tersebut disampaikan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor terkait perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan.
Namun, Iko menegaskan pihaknya tidak menyatakan perkara Jana Raharja identik dengan perkara yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.
“Kami tidak mengatakan perkara Pancawati sama dengan perkara PTSL yang sedang ditangani Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Menurut Iko, pemeriksaan terhadap dokumen dalam perkara kliennya tetap perlu dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, terlepas dari perkara lain yang sedang berjalan.
Tunggu Fakta dari Pemeriksaan
Pihak Jana Raharja berharap pemeriksaan dapat memberikan kepastian mengenai dasar penerbitan SHM, identitas pemohon, dokumen pendukung, serta kesesuaian data subjek dan objek tanah.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, Iko meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Jika kemudian ditemukan unsur pidana, maka harus diproses secara hukum. Karena sertifikat bukanlah akhir dari pertanyaan hukum. Justru yang paling penting adalah membongkar bagaimana sertifikat itu bisa lahir,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan dan keberatan terkait penerbitan SHM tersebut masih berdasarkan keterangan pihak Jana Raharja dan belum merupakan kesimpulan hukum. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor serta pihak yang namanya tercantum dalam SHM Nomor 00965/NIB 00858.






