BOGOR, KALIBERNEWS.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Siliwangi Bersatu melalui Koordinator Wilayah (Korwil) Jawa Barat resmi melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Laporan tersebut disampaikan pada Jumat, 2 Oktober 2026, oleh Ketua Korwil Jawa Barat bersama jajaran pengurus LSM Laskar Siliwangi Bersatu. Pengaduan itu tercatat dengan nomor surat 08/SB/LP/X/2026 dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaporan ini berkaitan dengan proyek pembangunan TPT yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp130.671.500. Pihak LSM menyoroti dugaan penggunaan material bata hebel dalam pekerjaan konstruksi tersebut yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan ketentuan dalam perencanaan pekerjaan.
Menurut pihak pelapor, penggunaan material dalam proyek konstruksi yang bersumber dari anggaran publik perlu mendapatkan perhatian serius, terutama apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan lapangan, penelaahan dokumen perencanaan, serta pengujian terhadap hasil pekerjaan oleh pihak yang berwenang.
Atas dasar itu, LSM Laskar Siliwangi Bersatu Korwil Jawa Barat meminta Kejari Kabupaten Bogor menindaklanjuti laporan tersebut melalui pemeriksaan langsung ke lokasi proyek, penelaahan penggunaan anggaran, serta permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa Mekarjaya, M. Jaji.
Ketua Korwil Jawa Barat LSM Laskar Siliwangi Bersatu menegaskan bahwa pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
“Kami meminta kepada pihak kejaksaan agar segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek, melakukan audit keuangan, serta memanggil Kepala Desa Mekarjaya untuk dimintai keterangan secara transparan. Jika dalam pemeriksaan terbukti ada pelanggaran, kami berharap proses hukum dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelaporan tersebut merupakan bagian dari upaya lembaganya dalam mendorong pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran publik. Menurutnya, setiap anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan harus dikelola secara bertanggung jawab, dengan memperhatikan ketentuan administrasi, spesifikasi teknis, kualitas pekerjaan, serta manfaatnya bagi masyarakat.
Pihaknya juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut guna memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Ini menyangkut uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Apabila terbukti secara sah dan meyakinkan terjadi penyelewengan, kami meminta agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Menunggu Klarifikasi dan Tindak Lanjut
Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi mengenai tindak lanjut laporan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam bahan keterangan yang diterima redaksi. Tanggapan dari Kepala Desa Mekarjaya, M. Jaji, terkait dugaan ketidaksesuaian material dalam proyek pembangunan TPT tersebut juga belum tercantum dalam bahan pemberitaan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak Pemerintah Desa Mekarjaya maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, dan hak jawab guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Perlu ditegaskan bahwa laporan yang disampaikan LSM Laskar Siliwangi Bersatu tersebut masih berupa pengaduan atas dugaan penyimpangan yang memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Dugaan tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai tindak pidana yang telah terbukti sebelum adanya hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Dengan demikian, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan memperoleh perlakuan sesuai dengan asas praduga tak bersalah serta ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Aten BM






