“Tanah Saripin Pijo Diklaim Tanah Restan, Keluarga Minta Bupati Tojo Una-Una Turun Tangan”
TOJO UNA-UNA, KALIBERNEWS.ID – Polemik kepemilikan tanah kembali mencuat di Desa Takibangke, Dusun Pada Fuyu, Kecamatan Ulu Bongka, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.
Sebidang tanah masyarakat seluas kurang lebih 1 hektare milik Saripin Pijo diduga terancam kehilangan hak penguasaan setelah muncul klaim dari Pemerintah Desa Takibangke yang menyebut lahan tersebut sebagai tanah restan.
Saripin Pijo melalui keluarganya, Ujar Imran, menilai klaim tersebut perlu dipertanyakan.
Pasalnya, menurut pengakuan pihak keluarga pemilik tanah, lahan yang berada di Dusun Pada Fuyu tersebut bukan merupakan tanah restan sebagaimana yang disebutkan Pemerintah Desa Takibangke.
Polemik semakin mencuat setelah pihak keluarga mengungkap bahwa pada masa kepemimpinan mantan Kepala Desa Takibangke, Ge/P Gani, lokasi tersebut pernah mendapatkan bantuan rumah layak huni dari Dinas Sosial Kabupaten Tojo Una-Una.
Menurut Ujar Imran, bantuan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi karena lokasi penerima bantuan telah melalui proses pendataan oleh instansi terkait.
“Kalau benar tanah tersebut merupakan tanah restan, tentu harus ada dasar dan penjelasan yang jelas. Sebab, lokasi itu pernah mendapatkan bantuan rumah layak huni dari Dinas Sosial,” ujar Imran kepada KALIBERNEWS.ID.
Pihak keluarga Saripin Pijo juga mengaku telah mempertanyakan status tanah tersebut kepada Dinas Sosial Kabupaten Tojo Una-Una.
Dari hasil penjelasan yang mereka terima, lokasi rumah yang berada di Dusun Pada Fuyu tersebut disebut bukan merupakan tanah restan.
Pihak Dinas Sosial juga disebut menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan merupakan bantuan rumah layak huni dan bukan program transmigrasi.
Klaim Status Tanah Dinilai Berubah-ubah,, Ujar Imran menduga terdapat upaya untuk menguasai tanah milik Saripin Pijo dengan menggunakan berbagai alasan.
Ia menyebut, pada awalnya pihak Pemerintah Desa Takibangke menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan tanah restan.
Namun, dalam perkembangan berikutnya, muncul pula pernyataan bahwa tanah tersebut sudah diayomi atau berada dalam penguasaan Pemerintah Desa.
Perubahan penyebutan status tersebut, menurut pihak keluarga, menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum dan administrasi kepemilikan lahan tersebut.
“Kami melihat keterangannya berbeda-beda, Awalnya disebut tanah restan, kemudian dikatakan tanah yang sudah diayomi pemerintah desa.
Karena itu kami meminta agar status tanah ini diperjelas berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku,” kata Imran.
Pihak keluarga Saripin Pijo menegaskan bahwa mereka tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik terbuka.
Mereka meminta pemerintah melakukan verifikasi dan klarifikasi secara transparan, termasuk memeriksa riwayat tanah serta dokumen yang menjadi dasar masing-masing pihak.
Pemilik Tanah Minta Bupati Turun Tangan, Karena belum mendapatkan kejelasan mengenai status tanah tersebut, pihak keluarga Saripin Pijo meminta Bupati Tojo Una-Una turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara objektif.
Mereka juga meminta agar Pemerintah Kabupaten memberikan teguran apabila ditemukan tindakan aparatur desa yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, terutama apabila terdapat upaya menguasai tanah masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas.
KALIBERNEWS.ID berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Takibangke terkait tudingan tersebut. Namun hingga berita ini disusun, pihak media belum berhasil menghubungi pemerintah desa untuk mendapatkan penjelasan dan hak jawab.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Takibangke maupun pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Persoalan ini selanjutnya diharapkan dapat diselesaikan melalui pemeriksaan dokumen, riwayat penguasaan tanah, serta ketentuan hukum pertanahan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
(𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞)






