Warga Tiga Desa Gelar Aksi Damai, Soroti Aktivitas PT Cipta Agro Sakti di Bungku Utara

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 39;

Warga Tiga Desa Gelar Aksi Damai, Soroti Aktivitas PT Cipta Agro Sakti di Bungku Utara

MOROWALI UTARA, SULAWESI TENGAH — Sejumlah warga terdampak dari Desa Opo, Ueruru, dan Sea menggelar aksi damai di Dusun III Makoto, Desa Opo, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Senin, 21 September 2026.

Aksi yang berlangsung sekitar pukul 09.30 WITA tersebut diikuti hampir ratusan massa. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait persoalan lahan dan aktivitas PT Cipta Agro Sakti (CAS) yang dinilai berdampak terhadap masyarakat setempat.

Dalam aksi tersebut, Nasrun Mba’u bertindak sebagai orator pertama. Dalam orasinya, ia terlebih dahulu membacakan sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi dasar dalam menyampaikan tuntutan, di antaranya Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.17.4/186/RO.HUKUM tertanggal 26 Mei 2025, surat tindak lanjut Bupati Morowali Utara Nomor 100.3/321/HKM/VII/2025 tertanggal 21 Juli 2025, serta dokumen yang disebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan surat edaran Bareskrim Polri.

“Di tempat ini kami sudah bacakan semua. Lalu siapa lagi yang akan didengar di tempat ini? Oleh karena itu, hari ini aktivitas PT Cipta Agro Sakti akan kami segel dan kami tutup akses jalannya,” ujar Nasrum dalam orasinya.

Nasrun juga menyampaikan sejumlah tudingan terkait penguasaan lahan oleh PT CAS. Ia mengklaim terdapat hak masyarakat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), segel, maupun dokumen asal-usul tanah yang menurutnya telah diambil secara paksa.

“PT CAS telah mengambil paksa hak kami, baik SHM, segel maupun asal-usul tanah. Kami punya bukti. Itu diambil paksa,” katanya.

Selain persoalan dokumen kepemilikan, Nasrum menyebut masyarakat memiliki sejarah dan peninggalan leluhur di sejumlah lokasi, termasuk makam dan tempat yang dianggap keramat di wilayah Manyoe dan sekitarnya hingga Desa Boba.

Menurutnya, sejumlah lokasi tersebut telah terdampak aktivitas perusahaan. Ia menyebut penggusuran terhadap makam dan lahan masyarakat terjadi sejak 2022 dan menyatakan pihaknya memiliki bukti terkait hal tersebut.

Nasrun juga menyinggung keberadaan warga yang sedang melakukan aktivitas pertanian di Desa Boba. Ia mengklaim terdapat warga yang sedang memanen padi kemudian diminta meninggalkan lahan tersebut. Menurutnya, lahan itu kemudian digusur dan ditanami sawit.

Ia juga mempersoalkan pembayaran yang disebut sekitar Rp1,2 juta untuk biaya penebangan. Menurut Nasrun, pembayaran tersebut merupakan bentuk ganti rugi dan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pembayaran pembelian tanah.

“PT CAS menyampaikan bahwa tanah itu sudah dibeli, padahal pembayaran itu adalah tali asi, artinya ganti rugi. Itupun tidak wajar,” ujarnya.

Nasrun selanjutnya menyebut sejumlah tanaman milik masyarakat, seperti karet dan cengkeh, serta lahan persawahan, turut terdampak.

Ia menilai persoalan yang disampaikan masyarakat merupakan rangkaian dugaan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Karena pelanggaran sudah banyak dan jelas, mulai dari Opo sampai Manyoe, PT CAS mulai hari ini tidak boleh melakukan aktivitas sebelum ada izin dari pemerintah,” tegasnya.

Orator Kedua Soroti Persoalan HGU, Dalam orasi berikutnya, Muh. Yamin dari Lembaga LP2KP menyampaikan bahwa persoalan lahan tersebut telah berlangsung cukup lama.

Ia menyebut kehadirannya dalam aksi tersebut sebagai bagian dari kepedulian terhadap masyarakat Kecamatan Bungku Utara, khususnya terkait persoalan tanah yang diklaim sebagai tanah leluhur dan tanah kelahiran masyarakat setempat.

“Yang dilakukan hari ini adalah harga mati untuk kita, karena ini tanah leluhur kita, tanah kelahiran kita,” ujar Muh. Yamin.

Muh. Yamin juga mempertanyakan legalitas Hak Guna Usaha (HGU) yang menurutnya belum dimiliki PT CAS. Ia mengatakan persoalan tersebut telah disampaikan sejak beberapa tahun sebelumnya, termasuk melalui aksi mahasiswa.

“Dua tahun lalu ini sudah disampaikan oleh mahasiswa, termasuk keterlibatan anak saya yang melakukan aksi di Makoto ini. Dan hari ini bapaknya lagi yang melakukan aksi di tempat ini karena keterpanggilan hati nurani kita,” katanya.

Ia juga meminta pemerintah dan pihak terkait menindaklanjuti persoalan tersebut berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, dokumen yang telah dibacakan dalam aksi, termasuk surat dari pemerintah provinsi, surat pemerintah kabupaten, dan dokumen terkait putusan MK, perlu menjadi bahan dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Warga Desa Sea Minta Persoalan Segera Diselesaikan, Orasi berikutnya disampaikan Mister Baru dari Desa Sea. Ia mengaku merupakan bagian dari warga terdampak dan menyebut persoalan tersebut telah berlangsung lebih dari satu tahun.

“Kami ini adalah bagian dari warga terdampak. Permasalahan ini sudah lebih dari satu tahun dan sudah berlarut-larut. Sehingga hari ini kita sepakat bahwa yang tidak mengantongi izin agar segera ditutup,” ujarnya.

Camat Bungku Utara: Pemerintah Tidak Diam, iCamat Bungku Utara, Asgar Lawahe, SE., turut memberikan tanggapan di hadapan massa aksi. Sebelum menyampaikan penjelasan, ia terlebih dahulu mengajak massa membangun suasana kondusif melalui yel-yel bersama.

Asgar menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menerima surat dari pemerintah provinsi dan telah mengambil sejumlah langkah tindak lanjut.

“Terkait surat pemerintah provinsi yang ditujukan kepada pemerintah kabupaten yang kemudian diambil langkah tindak lanjut, baca baik-baik entry point surat itu. Ada item yang bertanda tangan di bawah surat itu yang perlu kita garis bawahi,” jelasnya.

Menurut Asgar, pemerintah tidak tinggal diam dalam menyikapi persoalan yang disampaikan masyarakat. Ia menyebut telah ada tim yang turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan.

“Ini tidak diam. Langkah yang diambil pemerintah provinsi dengan menurunkan tim, satu tim dari Polda untuk melakukan tinjauan lapangan. Artinya pemerintah tidak tidur. Nanti dilihat tindak lanjutnya seperti apa follow-up-nya,” katanya.

Asgar juga menegaskan bahwa dirinya sebagai Camat Bungku Utara turut mengawal persoalan tersebut. Ia meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri sebelum seluruh persoalan dikaji berdasarkan aturan yang berlaku.

“Saya juga tidak tinggal diam. Jangan saya berasumsi fatal. Jangan opsi yang keluar berdasarkan pikiran dan analisa saya, maka inilah yang kemudian kami sandingkan kepada pemerintah daerah terkait hal-hal yang kontradiktif tentang aturan agar tidak gagal paham dengan regulasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, turunnya tim ke lapangan merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam mengawal persoalan yang disampaikan masyarakat.

Menurut Asgar, aksi tersebut merupakan aksi damai sehingga penyelesaian persoalan diharapkan tetap mengedepankan dialog dan tidak menimbulkan benturan hukum.

“Konteks kita hari ini adalah aksi damai. Ketika apa-apa ini kita bicarakan, bisa duduk bersama. Ayo kita bicarakan duduk bersama. Apa yang perlu kita dorong, kita dorong. Apa yang perlu kita seriuskan, kita seriuskan, dan tidak ada benturan hukum,” katanya.

Polisi Ingatkan Massa Tetap Dalam Koridor Hukum, Sementara itu, Aipda Denny Robert Rentama, S.Kom., dari jajaran kepolisian Bungku Utara, memberikan edukasi kepada massa aksi terkait penyampaian pendapat di muka umum.

Ia menjelaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Silakan untuk menyampaikan pendapat di muka umum, itu dijamin oleh undang-undang. Namun kita juga tidak bisa melanggar aturan yang ada,” ujarnya.

Denny mengatakan, apabila masyarakat meyakini tindakan yang dilakukan sesuai dengan hukum, maka setiap tindakan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Silakan, jika kalian anggap ini benar dan kalian lakukan ini benar secara hukum, kalian bisa pertanggungjawabkan nanti. Tapi kalau dirasa-rasa ada melanggar, tolong jangan ikut-ikutan,” katanya.

Ia juga menyinggung adanya perjanjian atau nota kesepahaman (MoU) dalam persoalan yang sedang dibahas. Menurutnya, apabila terdapat mekanisme penyelesaian yang telah disepakati, maka pendekatan restorative justice dapat menjadi salah satu mekanisme yang diutamakan.

Namun, apabila dalam persoalan tersebut ditemukan unsur tindak pidana, pihak kepolisian akan melakukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sudah benar yang disampaikan korlap, bahwa itu ada perjanjiannya, sudah ada MoU. Maka yang diutamakan adalah restorative justice. Namun jika di dalamnya terdapat tindak pidana atau unsur pidana, pasti akan dilakukan tindakan hukum,” jelasnya.

Ia mengimbau seluruh pihak agar dalam menyampaikan aspirasi tetap menjaga ketertiban dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.

Aksi kemudian berlangsung dengan penyampaian aspirasi dari sejumlah perwakilan warga dan pihak terkait. Massa meminta agar persoalan lahan serta legalitas aktivitas PT Cipta Agro Sakti segera mendapatkan kejelasan dan penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *