11 Bulan Menanti Kepastian, Siti Khotijah Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan di Kejati Lampung

Kalibernews com BANDAR LAMPUNG, 24 Juli 2026 – Hampir sebelas bulan berlalu sejak mengajukan laporan dugaan pelanggaran terhadap seorang oknum jaksa yang menangani perkara pidana suaminya, Siti Khotijah mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai hasil penanganan laporannya.

Menurutnya, proses pengawasan internal yang telah berjalan cukup lama masih belum memberikan informasi resmi mengenai hasil akhir pemeriksaan maupun tindak lanjut yang telah dilakukan.

Perkara ini berawal dari proses hukum yang menjerat M. Umar bin Abu Tholib dalam perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, dengan Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn. Pada tingkat pertama, M. Umar dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun 6 bulan serta denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Merasa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan, keluarga M. Umar menempuh berbagai upaya hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pada tingkat banding melalui Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 272/PID.SUS/2025/PT TJK, putusan Pengadilan Negeri dikuatkan.

Selanjutnya, melalui pendampingan hukum yang diperoleh melalui Asisten Advokat Sony Liston, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., keluarga M. Umar menunjuk Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. sebagai kuasa hukum. Tim kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 10989 K/PID.SUS/2025.

Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung mengurangi pidana M. Umar menjadi 5 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan. Meski demikian, tim kuasa hukum masih melanjutkan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang hingga kini masih berproses.

Di tengah perjalanan perkara pidana tersebut, pada 13 Agustus 2025, Siti Khotijah mengajukan pengaduan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh seorang oknum jaksa yang menangani perkara suaminya.

Pengaduan itu kemudian diteruskan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk diproses melalui mekanisme pengawasan internal.
Berdasarkan dokumen resmi Kejaksaan Tinggi Lampung, materi pengaduan tersebut memuat dugaan adanya penerimaan sejumlah uang yang menurut pelapor berkaitan dengan penanganan perkara pidana M. Umar. Informasi tersebut merupakan bagian dari materi pengaduan yang diproses melalui mekanisme pengawasan internal dan hingga kini belum merupakan putusan yang menyatakan adanya pelanggaran ataupun kesalahan pihak tertentu.

Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Tinggi Lampung menerbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-278/L.8/H.I.2/02/2026 tanggal 11 Februari 2026 untuk melaksanakan inspeksi kasus. Pemeriksaan kemudian diperpanjang melalui Surat Perintah Nomor PRINT-416/L.8/H.I.2/03/2026 tanggal 6 Maret 2026.
Pada 24 Februari 2026, Siti Khotijah memenuhi panggilan pemeriksaan secara kooperatif dengan didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan FERADI WPI. Selain pelapor, sejumlah pihak lain juga dimintai keterangan sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman oleh Tim Pemeriksa Pengawasan.

Karena belum memperoleh perkembangan, kuasa hukum kemudian mengirimkan surat permohonan informasi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung pada 5 April 2026.

Permohonan tersebut dijawab melalui Surat Nomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026 tertanggal 21 April 2026 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa pengaduan telah diterima, inspeksi kasus telah dilaksanakan, hasil pemeriksaan telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan melalui Surat Nomor R-342/L.8/H.I.1/04/2026 tanggal 9 April 2026, dan proses selanjutnya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Advokat Donny Andretti selaku kuasa hukum berharap proses pengawasan segera memperoleh kepastian hukum sehingga baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan mendapatkan kejelasan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami berharap proses ini dapat segera ditindaklanjuti secara tuntas dan ada kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan, sehingga semua pihak mendapatkan kejelasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Donny Andretti.

Memasuki Juli 2026, Siti Khotijah mengaku masih belum menerima informasi mengenai hasil akhir pemeriksaan internal tersebut. Ia menyampaikan kekecewaannya karena hampir sebelas bulan setelah laporan diajukan, belum ada penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganannya.

“Sudah sebelas bulan sejak saya pertama kali melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. Saya sudah memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan seluruh keterangan yang diminta. Namun sampai sekarang saya belum mengetahui bagaimana hasil akhirnya maupun apakah sudah ada tindak lanjut terhadap laporan saya,” ujar Siti Khotijah.

Meski demikian, Siti menegaskan tetap menghormati mekanisme pemeriksaan yang sedang berjalan di lingkungan Kejaksaan. Sebagai pelapor, ia berharap memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai perkembangan laporannya.

“Saya berharap Kejaksaan Tinggi Lampung dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas kepada kami sebagai pelapor. Jangan sampai proses ini berhenti hanya pada surat balasan administratif tanpa adanya kepastian mengenai hasil akhirnya,” katanya.

Di akhir keterangannya, Siti juga berharap Presiden Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia memberikan perhatian terhadap laporannya agar proses penanganannya segera memperoleh kepastian.

“Saya memohon kepada Bapak Presiden dan Bapak Jaksa Agung agar perkara ini mendapat perhatian sehingga saya sebagai masyarakat pencari keadilan memperoleh kepastian hukum,” tutup Siti Khotijah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi resmi mengenai hasil akhir pemeriksaan internal maupun tindak lanjut atas petunjuk dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam surat Kejaksaan Tinggi Lampung.
Narasumber: Siti Khotijah.

[ Valen ]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *